Friday, September 16, 2016

Pengaruh Rekrutmen Di Perusahaan Outsourcing

Oleh : Alfin Kurniawan

I. PENDAHULUAN



Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang begitu cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat yang terjadi hampir di semua jenis usaha.
Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen sehingga dapat lebih efektif, efisien dan produktif.


Persaingan dalam dunia bisnis antara perusahaan, membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.  Dalam iklim perusahaan yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan bersangkutan.


Dalam kaitan itulah dapat dimengerti apabila kemudian muncul kecenderungan perusahaan untuk memperkerjakan karyawannya dengan menggunakan sistem kerja outsourcing yaitu menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang tadinya dikelola sendiri dan kegiatan semacam ini semakin banyak dijalankan perusahaan karena sudah menjadi kebutuhan bagi industri.





II. PEMBAHASAN 
Outsourcing adalah Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dari luar lingkungan sendiri (Perusahaan).  Istilah outsourcing dalam pengertian manajemen sumber daya manusia pada sebuah perusahaan adalah memanfaatkan atau menggunakan sumber daya manusia di luar lingkungan perusahaan yang bukan karyawan inti untuk melaksanakan tugas-tugas atau pekerjaan di lingkungan perusahaan dengan status kekaryawanan melalui sistem kontrak.
a. Sistem Outsourcing 
   Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.





Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Inilah point yang kita harus perhatikan sebelum menanda tangani perjanjian kerja dengan perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing :


1.      Jangka waktu perjanjian.


Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.


2.      Jam kerja.


Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .


3.      Gaji dan tunjangan.


Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.


4.      Posisi dan Tugas.


Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.


5.      Lokasi kerja.


Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.



b. Kelebihan  Outsourcing
Perusahaan dapat fokus pada core business-nya dengan tetap menikmati nilai-nilai positif dari sistem dan teknologi informasi.
Teknologi yang maju. IT outsourcing memberikan akses kepada organisasi klien berupa kemajuan teknologi dan pengalaman personil.
Waktu yang digunakan menjadi lebih singkat untuk ketetapan dalam organisasi
Dapat memenuhi kebutuhan perusahaan akan personil IT yang handal
Biaya variabel dapat diubah menjadi biaya tetap dan membuat biaya variabel menjadi lebih mudah diprediksi dan perusahaan dapat menentukan tingkatan kualitas yang ingin dicapainya.
Akses kepada hak-hak intelektual dan pengalaman dan pengetahuan yang luas karena Perusahaan tidak mempunyai pengetahuan tentang sistem teknologi ini dan pihak outsourcer memilikinya.
Jasa yang diberikan oleh outsourcer lebih berkualitas dibandingkan dikerjakan sendiri secara internal, karena outsourcermemang spesialisasi dan ahli di bidang tersebut. vendor dapat menyediakan solusi menggunakan personilnya, infrastruktur, jasa pengintegrasian, dan jasa pendukung. Vendor yang berpengalaman khususnya jenis jasa, banyak menguji sistem dan permasalahan potensial sehingga dapat diantisipasi lebih baik.
Perusahaan merasa tidak perlu dan tidak ingin melakukan transfer teknologi dan transfer pengetahuan yang dimiliki oleh outsourcer.
Meningkatkan fleksibilitas untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal
Katalisator dalam melakukan sebuah perubahan besar yang mungkin tidak dapat diperoleh jika dilakukan sendiri oleh internal perusahaan.
Meminimalkan resiko melalui sharing risk kepada pihak ketiga.
Penggunaan sumber daya Sistem Informasi belum optimal. Jika ini terjadi, perusahaan hanya menggunakan sumber daya sistem yang optimal pada saat-saat tertentu saja, sehingga sumber daya sistem informasi menjadi tidak dimanfaatkan pada waktu yang lainnya

c. Kelemahan Outsourcing
Tidak secara fleksibel akan mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dalam perusahaan
Rentan dapat ditiru oleh pesaing lain bila aplikasi yang dioutsourcingkan adalah aplikasi strategik
Kesepakatan dari kontraktual outsourcing harus berjangka waktu lama untuk menjamin keamanan data dan kelanggengan sistem yang sudah berjalan.
Memerlukan waktu, kordinasi dan biaya dalam melakukan perubahan terhadap isi dari kesepakatan kerja sebelumnya.
Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap digunakan.
Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan. Dalam kasus seperti bila aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang harus memerlukan penanganan khusus dan cepat maka harus terlebih dahulu menghubungi pihak vendor.
Memiliki ketergantungan kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).
Memungkinkan terjadinya pencurian atau hilangnya sistem dan data yang perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
d. Dampak positif Outsourcing antara lain:
Jasa yang diberikan dari pegawai outsourcing kepada perusahaan lebih berkualitas
Tidak perlu menyeleksi pekerja (pekerja outsourcing sudah berkualitas)
Resiko yang ditanggung perusahaan kecil
Biaya tidak terlalu besar

e. Dampak negatif Outsourcing antara lain:
Tidak bisa menangani masalah-masalah unik di perusahaan
Dapat terjadinya pencurian oleh pegawai outsourcing yang dapat merugikan perusahaan
Memerlukn waktu dan biaya yang cukup besar
Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan.
III. KESIMPULAN
Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.

Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.
 DAFTAR PUSTAKA :


  • Andrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta : Sinar Grafika.
  • Gunarto Suhardi, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Yogyakarta : Universitas Atmajaya.
  • R. Subekti & Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
  • Peraturan Perundang-undangan :
    • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
    • Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

  • Justine T. Sirait. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi. Grasindo
  • http://sdm12345.blogspot.co.id/2012/11/rekrutmen-dan-seleksi.html







2 comments:

  1. @A01-ISLAMIA
    Setelah daya membaca artikel diatas bahwa utsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dimana outsourcing memilliki kelebihan dan kekurangan sendiri.
    Saran saya: Materinya tetntang rekrutmen tetapi tidak diterangkan terlebih dahulu tentang rekrutmennya

    ReplyDelete
  2. @05-TITO
    Tugas P02

    Terimakasih Mas Alfin untuk sharing informasinya, beberapa hal yang menjadi perhatian saya yakni dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan sistem outsourcing.
    Tidak bisa menangani masalah-masalah unik di perusahaan
    Dapat terjadinya pencurian oleh pegawai outsourcing yang dapat merugikan perusahaan, Memerlukn waktu dan biaya yang cukup besar, Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan. Hal ini saya rasa perlu ditindaklanjuti dengan meningkatkan batasan dalam bentuk prosedur dan lingkup kerja, dan optimalisasi sistem pengawasan.
    Sehingga dampak negatif tersebut dapat di minimalisir.

    Regards,
    Tito Aldila Putra
    41616110015

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.