I. PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi global dan
kemajuan teknologi yang begitu cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha
yang begitu ketat yang terjadi hampir di semua jenis usaha.
Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen sehingga dapat lebih efektif, efisien dan produktif.
Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen sehingga dapat lebih efektif, efisien dan produktif.
Persaingan dalam dunia bisnis antara perusahaan, membuat
perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan
produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya
konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah
produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran. Dalam iklim perusahaan yang makin ketat,
perusahaan berusaha untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of
production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat
pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan
bersangkutan.
Dalam kaitan itulah dapat dimengerti
apabila kemudian muncul kecenderungan perusahaan untuk memperkerjakan
karyawannya dengan menggunakan sistem kerja outsourcing yaitu
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang tadinya
dikelola sendiri dan kegiatan semacam ini semakin banyak dijalankan perusahaan
karena sudah menjadi kebutuhan bagi industri.
II. PEMBAHASAN
Outsourcing adalah Pemanfaatan
Sumber Daya Manusia dari luar lingkungan sendiri (Perusahaan). Istilah outsourcing dalam pengertian manajemen
sumber daya manusia pada sebuah perusahaan adalah memanfaatkan atau menggunakan
sumber daya manusia di luar lingkungan perusahaan yang bukan karyawan inti
untuk melaksanakan tugas-tugas atau pekerjaan di lingkungan perusahaan dengan
status kekaryawanan melalui sistem kontrak.
a. Sistem Outsourcing
Sistem perekrutan tenaga kerja
outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan
pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia
tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung.
Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke
perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan
penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan.
Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya
bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan
dengan perusahaan pengguna jasa.
Inilah point yang kita harus perhatikan sebelum menanda tangani perjanjian kerja dengan perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing :
1.
Jangka waktu perjanjian.
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang
ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan
penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara
perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan
apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan
perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak
kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
2.
Jam kerja.
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu
istirahat .
3.
Gaji dan tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai
dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa
outsourcing.
4.
Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta
tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
5.
Lokasi kerja.
Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah
sesuai kesepakatan.
Perusahaan dapat fokus pada core business-nya dengan tetap menikmati nilai-nilai positif dari sistem dan teknologi informasi.
Teknologi yang maju. IT outsourcing memberikan akses kepada organisasi klien berupa kemajuan teknologi dan pengalaman personil.
Waktu yang digunakan menjadi lebih singkat untuk ketetapan dalam organisasi
Dapat memenuhi kebutuhan perusahaan akan personil IT yang handal
Biaya variabel dapat diubah menjadi biaya tetap dan membuat biaya
variabel menjadi lebih mudah diprediksi dan perusahaan dapat menentukan
tingkatan kualitas yang ingin dicapainya.
Akses kepada hak-hak intelektual dan pengalaman dan pengetahuan yang
luas karena Perusahaan tidak mempunyai pengetahuan tentang sistem
teknologi ini dan pihak outsourcer memilikinya.
Jasa yang diberikan oleh outsourcer lebih berkualitas dibandingkan
dikerjakan sendiri secara internal, karena outsourcermemang spesialisasi
dan ahli di bidang tersebut. vendor dapat menyediakan solusi
menggunakan personilnya, infrastruktur, jasa pengintegrasian, dan jasa
pendukung. Vendor yang berpengalaman khususnya jenis jasa, banyak
menguji sistem dan permasalahan potensial sehingga dapat diantisipasi
lebih baik.
Perusahaan merasa tidak perlu dan tidak ingin melakukan transfer
teknologi dan transfer pengetahuan yang dimiliki oleh outsourcer.
Meningkatkan fleksibilitas untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal
Katalisator dalam melakukan sebuah perubahan besar yang mungkin tidak
dapat diperoleh jika dilakukan sendiri oleh internal perusahaan.
Meminimalkan resiko melalui sharing risk kepada pihak ketiga.
Penggunaan sumber daya Sistem Informasi belum optimal. Jika ini terjadi,
perusahaan hanya menggunakan sumber daya sistem yang optimal pada
saat-saat tertentu saja, sehingga sumber daya sistem informasi menjadi
tidak dimanfaatkan pada waktu yang lainnya
c. Kelemahan Outsourcing
Tidak secara fleksibel akan mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dalam perusahaan
Rentan dapat ditiru oleh pesaing lain bila aplikasi yang dioutsourcingkan adalah aplikasi strategik
Kesepakatan dari kontraktual outsourcing harus berjangka waktu lama
untuk menjamin keamanan data dan kelanggengan sistem yang sudah
berjalan.
Memerlukan waktu, kordinasi dan biaya dalam melakukan perubahan terhadap isi dari kesepakatan kerja sebelumnya.
Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan
dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap
digunakan.
Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang
dioutsourcekan. Dalam kasus seperti bila aplikasi tersebut merupakan
aplikasi yang harus memerlukan penanganan khusus dan cepat maka harus
terlebih dahulu menghubungi pihak vendor.
Memiliki ketergantungan kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola)
sehingga cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem
yang sudah berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).
Memungkinkan terjadinya pencurian atau hilangnya sistem dan data yang perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
d. Dampak positif Outsourcing antara lain:
Jasa yang diberikan dari pegawai outsourcing kepada perusahaan lebih berkualitas
Tidak perlu menyeleksi pekerja (pekerja outsourcing sudah berkualitas)
Resiko yang ditanggung perusahaan kecil
Biaya tidak terlalu besar
e. Dampak negatif Outsourcing antara lain:
Tidak bisa menangani masalah-masalah unik di perusahaan
Dapat terjadinya pencurian oleh pegawai outsourcing yang dapat merugikan perusahaan
Memerlukn waktu dan biaya yang cukup besar
Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan.
III. KESIMPULAN
Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa
outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan
outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian
kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan
diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan
perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing
seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk
membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan
outsourcing.
DAFTAR PUSTAKA :
- Andrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta : Sinar Grafika.
- Gunarto Suhardi, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Yogyakarta : Universitas Atmajaya.
- R. Subekti & Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
- Peraturan Perundang-undangan :
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Justine T. Sirait. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi. Grasindo
- http://sdm12345.blogspot.co.id/2012/11/rekrutmen-dan-seleksi.html
@A01-ISLAMIA
ReplyDeleteSetelah daya membaca artikel diatas bahwa utsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dimana outsourcing memilliki kelebihan dan kekurangan sendiri.
Saran saya: Materinya tetntang rekrutmen tetapi tidak diterangkan terlebih dahulu tentang rekrutmennya
@05-TITO
ReplyDeleteTugas P02
Terimakasih Mas Alfin untuk sharing informasinya, beberapa hal yang menjadi perhatian saya yakni dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan sistem outsourcing.
Tidak bisa menangani masalah-masalah unik di perusahaan
Dapat terjadinya pencurian oleh pegawai outsourcing yang dapat merugikan perusahaan, Memerlukn waktu dan biaya yang cukup besar, Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan. Hal ini saya rasa perlu ditindaklanjuti dengan meningkatkan batasan dalam bentuk prosedur dan lingkup kerja, dan optimalisasi sistem pengawasan.
Sehingga dampak negatif tersebut dapat di minimalisir.
Regards,
Tito Aldila Putra
41616110015