Oleh: Nadia Amira Hapsari
ABSTRAK
Banyak sektor yang sedang mengalami pertumbuhan dari segi
pertanian, pertambangan ataupun industri, dari berbagai macam kegiatan ekonomi
ini Negara Indonesia memiliki cara tersendiri dalam mensejahterakan rakyatnya
yang diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 33 ayat 1-5, dimana disebutkan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Upaya negara dalam mensejahterkan rakyat dapat dilakukan
dengan berbagai macam kegiatan perekonomian diberbagai bidang, salah satunya
yaitu dibidang industri. Dimana bidang industri merupakan ciri dari
perekonomian negara berkembang merupakan salah satu cabang yang banyak menyerap
tenaga kerja. Dalam hal inilah pemerintah berusaha untuk mengembangkan usaha
industri dalam meningkatkan perekonomian bangsa.
PEMBAHASAN
Pengertian Hubungan Industrial
Pengertian hubungan industrial dalam UU no. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud
hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di
suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan
dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan
pekerja. Di samping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai
pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun
sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut.
Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas
pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi
hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan
tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai
hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan
kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan
demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat
pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan
kelangsungan perusahaan.
Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan
masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau
pembagian tugas.
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan
ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan.
Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan
kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Bentuk hubungan industrial
Hubungan industrial pada dasarnya adalah proses terbinanya
komunikasi, konsultasi musyawarah serta berunding dan ditopang oleh kemampuan
dan komitmen yang tinggi dari semua elemen yang ada dalam perusahaan. Hubungan
industrial memiliki tujuan bahwa dalam proses interaksi dalam perusahaan
tercipta suasana yang saling mendukung antara pekerja serta elemen yang
terdapat dalam perusahaan, membangun kemitraan dan pemberdayaan antara
pekerja/buruh perusahaan dan organisasi dalam perusahaan tersebut.
Dalam dimensi kemitraan dan pemberdayaan, hasil akhir
hubungan kemitraan antara perusahaan dengan organisasi, atau pekerja/buruh akan
dicirikan oleh beberpa aspek berikut. Pertama, kesejahteraan. Semua yang
terlibat dalam hubungan kemitraan melampui kebutuhan fisik minimunan. Kedua,
akses sumber daya. Tidak ada halangan untuk mendapatkan akses, termasuk
kesempatan yang sama dalam jenjang karier yang ditunjukkan dengan prestasi dan
persaingan terbuka. Ketiga, kesadaran kritis. Bahwa dalam menjalankan pekerjaan
selalu dilandasi oleh semangat diperintah oleh diri sendiri secara bertanggung
jawab. Keempat, partisipasi. Kelima, kuasa. Kuasa untuk melakukan pekerjaan
layaknya memerintah diri sendiri.
Hubungan industrial pada dasarnya menitik beratkan pada hak
dan kewajiban diantara pekerja/buruh dan pengusaha. Hak dan kewajiban yang
melekat pada individu kemudian berkembang menjadi hak dan kewajiban secara
kolektif. Sifat kolektifitas ini kemudian digunakan sebagai sarana untuk
memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh agar mendapat perlakuan yang baik
dan memeperoleh hak-haknya secara wajar.
Pengaturan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat
di dalam proses produksi secara kolektif inilah menjadi inti dari hubungan
industrial. Hubungan yang paling mendasar terjadi di tingkat perusahaan.
Tujuan pengaturan hubungan industrial
Tujuan akhir dari hubungan industrial adalah meningkatkan
produktivitas atau kinerja perusahaan, serta tercapainya kesejahteraan bagi
pekerja/buruh dan pengusaha secara adil.
Pengaturan hak dan kewajiban
Pengaturan hak dan kewajiban dapat dibedakan dalam dua
kelompok, yaitu sebagai berikut.
Hak dan kewajiban yang bersifat makro minimal sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengertiannya
adalah hal-hal yang diatur dalam perundang-undangan berlaku menyeluruh bagi
semua perusahaan dengan standar minimal
Hak dan kewajiban yang sifatnya makro kondisional dalam
pengertian bahwa standar yang hanya diberlakukan bagi perusahaan secara
individual telahg sesuai dengan kondisi perusahaan yang bersangkutan.
Sarana utama pelaksanaan hubungan industrial
Untuk mencapai tujuan utama pengaturan hubungan industrial,
diperlukan beberapa sarana untuk melaksanakannya, yaitu sebagai berikut.
Peraturan perundang-undangan yang merupakan standar minimal
yang harus ditaati
Perjanjian kerja bersama (PKB) yang merupakan syarat kerja
yang dirumuskan melalui perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha.
Peraturan perusahaan (PP) yang menagtur syarat kerja yang
dibuat oleh perusahaan.
Fungsi para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai
berikut :
1. Fungsi
pemerintah :
- menetapkan
kebijakan ;
- memberikan
pelayanan ;
- melaksanakan
pengawasan ;
- melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Fungsi
pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
- menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
- menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi ;
- menyalurkan
aspirasi secara demokratis ;
-
mengembangkan keterampilan dan keahliannya ;
- memajukan
perusahaan ;
- memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3. Fungsi
pengusaha dan organisasi pengusahanya :
- menciptakan
kemitraan ;
-
mengembangkan usaha ;
- memperluas
lapangan kerja ;
- memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Bentuk sarana hubungan industri
Pasal 103 UU
Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan
pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau
menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai
organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra
kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah
ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk
menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke
tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama
bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap
perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih
wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga kerja sama tripartit
adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit
terdiri dari:
1.
Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan
Kabupataen/Kota; dan
2.
Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
3.
Peraturan perusahaan;
Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk.
5. Perjanjian kerja
bersama
Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan
ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama
bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam
kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial
dan lain-lain.
7. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan
industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam
hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme
mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan
hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan
Industrial.
KESIMPULAN
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam hubungan kerja terdapat berbagai permasalahan yang
timbul sebagai akibat dari tidak terlaksananya hak dan kewajiban antara
pekerja/buruh dengan pengusaha oleh karena itu perlu ketentuan-ketentuan yang
mengatur dalam permaslahan tersebut.
Hubungan industrial pada dasarnya menitik beratkan pada hak
dan kewajiban diantara pekerja/buruh dan pengusaha. Diatur dalam
konvensi-konvensi internasional dan aturan-aturan yang berlaku di negra
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama: Adetha Muhammad Dzulfaqar
ReplyDeleteNim: 41619010038
Terima kasih kepada penulis, artikel ini memberikan banyak sekali mengenai hubungan industri, yang dimana hubungan industri ini merupakan hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Tujuannya sendiri adalah untuk menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas dalam suatu perusahaan. Dan pada dasarnya hubungan industrial ini menitik beratkan pada hak dan kewajiban diantara pekerja/buruh dan pengusaha, yang diatur dalam konvensi-konvensi internasional dan aturan-aturan yang berlaku di negara Indonesia.