KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
Oleh: Renward Panyel
Siahaan
Latar Belakang
Di era globalisasi dan pasar bebas yang
akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi
perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara
anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta
mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia, telah ditetapkan Visi
Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang
penduduknya hidup di dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan
kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya. (Prabowo, 2011).
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada
keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor,
pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja (OHSAS 18001:2007). Menurut
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat
dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Tujuan
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Secara
umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga.
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan
kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Nuraini, 2012).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada
dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan
sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat
dilakukan atau tidak. (Nuraini, 2012).
Tujuan kesehatan
kerja
1. Memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang
setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial.
2.
Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh
tindakan/kondisi lingkungan kerjanya.
3.
Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya
yang disebabkan olek faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4.
Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai
dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya. Kesehatan kerja mempengaruhi
manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara
fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja
dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit
ataupun perubahan dari kesehatan seseorang.
(Nuraini, 2012).
Menurut
Mangkunegara (2002) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah
sebagai berikut:
1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan
kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
3. Agar semua hasil produksi dipelihara
keamanannya.
4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian
kerja, dan partisipasi kerja.
6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7. Agar setiap pegawai merasa aman dan
terlindungi dalam bekerja
Tiga
Komponen Utama Yang Mempengaruhi Seseorang Bila Bekerja
Pada
hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika
yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif
tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu :
1. Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja,
gizi kerja, dan lain-lain.
2. Beban kerja: fisik maupun mental.
3. Beban tambahan yang berasal dari
lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu, parasit, dan lain-lain.
Bila
ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang
optimal. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah
kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada
akhirnya akan menurunkan produktifitas kerja. (Prabowo, 2011).
Pengusaha atau pemberi kerja di
setiap tempat kerja memiliki kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan
kesehatan pekerja dalam setiap aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka.
Tujuan melakukan penilaian atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan
pengusaha untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan
dan kesehatan pekerja. Langkah-langkah ini meliputi: pencegahan risiko kerja;
memberikan informasi kepada pekerja; memberikan pelatihan kepada pekerja;
menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah yang
diperlukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Prabowo, Agung. 2011. Keselamatan kerja.
http://www.agungprabowo.blogspot.com
Sardjito. 2012. Kesehatan dan
keselamatan kerja. http://www.sardjito.blogspot.com/
Nuraini, Linda. 2012. Kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga
kesehatan. http://www.linda.1563.blogspot.com
Hendarman. 2010. Penyakit Akibat Kerja &
Penyakit Akibat Hubungan Kerja di Tempat Kerja Kesehatan.
http://www.infokeselamatankerja.wordpress.com
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.