Thursday, June 23, 2016

HUBUNGAN INDUSTRIAL


HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan antara pengusaha dan pekerja adalah pola hubungan yang paradoks, satu sisi pengusaha dan pekerja dalam proses memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar menghasilkan barang dan atau jasa secara optimal, namun dalam sisi lain hasil pembagian hasil pencapaian proses dan distribusi kemakmuran kedua pihak terjebak dalam sifat manusia sebagai homo homoni lupus. Oleh karena itu, perlu dikaji tentang Hubungan Industrial baik terhadap pekerja maupun pemerintahan.
Hubungan Industrial merupakan kegiatan yang mendukung tercapainya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis, karyawan dan pemerintah sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha. Dalam undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Un dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hubungan industrial bertujuan untuk mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Terdapat 3 unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial yaitu hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan, perselisihan yang timbul dalam perusahaan dapat diselesaikan secara internal/bipartit, tidak adanya mogok kerja untuk memaksakan kehendak masing-masing. Hubungan industrial mencakup hukum materiil yang meliputi undang-undang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan perjanjian kerja bersama. Hukum formal yang meliputi undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perpu No. 1 tahun 2005.
DAFTAR PUSTAKA
Guntur, Agus. 2010. Jurnal Hubungan Industrial. http://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#. Diakses pada tanggal 19 Juni 2016.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.