HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Hubungan antara
pengusaha dan pekerja adalah pola hubungan yang paradoks, satu sisi pengusaha
dan pekerja dalam proses memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar
menghasilkan barang dan atau jasa secara optimal, namun dalam sisi lain hasil
pembagian hasil pencapaian proses dan distribusi kemakmuran kedua pihak
terjebak dalam sifat manusia sebagai homo homoni lupus. Oleh karena itu, perlu
dikaji tentang Hubungan Industrial baik terhadap pekerja maupun pemerintahan.
Hubungan industrial
bertujuan untuk mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, kondusif dan
berkeadilan di perusahaan. Terdapat 3 unsur yang mendukung tercapainya tujuan
hubungan industrial yaitu hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan,
perselisihan yang timbul dalam perusahaan dapat diselesaikan secara
internal/bipartit, tidak adanya mogok kerja untuk memaksakan kehendak
masing-masing. Hubungan industrial mencakup hukum materiil yang meliputi
undang-undang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan perjanjian kerja
bersama. Hukum formal yang meliputi undang-undang penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, perpu No. 1 tahun 2005.
DAFTAR
PUSTAKA
Guntur, Agus. 2010.
Jurnal Hubungan Industrial. http://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#.
Diakses pada tanggal 19 Juni 2016.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.