Abstrak
Kelamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak
pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain
(kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu) ditempat kerja.
A.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Menurut
Adzim (2013), Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut
Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
1.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut
Filosofi (Mangkunegara), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun
rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan
budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
2.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut
Keilmuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan
Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
3.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS
18001:2007, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung
dan tamu) di tempat kerja.
B.
Potensi Bahaya dan Resiko Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut ILO (2013), Motivasi utama dalam
melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah kecelakaan
kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Oleh karena itu perlu
melihat penyebab dan dampak yang ditimbulkannya. Potensi Bahaya adalah sesuatu
yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Risiko
adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut. Mustahil untuk mengetahui semua bahaya yang ada.
Beberapa hal yang tampak jelas berbahaya, seperti bekerja dengan menggunakan
tangga yang tidak stabil atau penanganan bahan kimia bersifat asam. Namun
demikian, banyak kecelakaan terjadi akibat dari situasi sehari-hari misalnya
tersandung tikar di lantai kantor. Ini tidak berarti bahwa tikar pada umumnya
berbahaya! Namun demikian, hal ini bisa terjadi, tikar tersebut dalam posisi
terlipat atau tidak seharusnya dan menjadi potensi bahaya dalam kasus ini.
C.
Sistem Manajemen K3
Menurut Hidayat (2014). Peraturan Menteri
Tenaga kerja (Permennaker) No. 05 Tahun 1996 pada Bab Satu mengenai ketentuan
umum, dijelaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung
jawab, pelaksanaan, penerapana, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan
kebijakan Keselamatan dan Kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien, dan produktif.
D.
Daftar Pustaka
Adzim, H. I. 2013.
Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html
Diakses pada hari Kamis, 23 Juni 2016 pada pukul 16:30 WIB
Hidayat, A. A. 2014.
Perancangan dan Perilaku Organisasi (MSDM): Keselamatan dan Kesehtaan Kerja.
Universitas Mercubuana. Jakarta
ILO. 2013. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja: Sarana Untuk Produktivitas. International Labour Office. Jakarta
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.