K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan dan lingkungan kerja.
Showing posts with label Tugas B14. Show all posts
Showing posts with label Tugas B14. Show all posts
Friday, June 24, 2016
K3
Kesehatan Keselamatan
Kerja
Pengertian
Menurut Prabowo (2011) keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Abstrak
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia, telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup di dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Thursday, June 23, 2016
Artikel K3
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
Oleh: Renward Panyel
Siahaan
Latar Belakang
Di era globalisasi dan pasar bebas yang
akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi
perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara
anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta
mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia, telah ditetapkan Visi
Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang
penduduknya hidup di dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan
kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya. (Prabowo, 2011).
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada
keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor,
pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja (OHSAS 18001:2007). Menurut
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat
dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Tujuan
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Secara
umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga.
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan
kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Nuraini, 2012).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada
dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan
sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat
dilakukan atau tidak. (Nuraini, 2012).
Tujuan kesehatan
kerja
1. Memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang
setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial.
2.
Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh
tindakan/kondisi lingkungan kerjanya.
3.
Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya
yang disebabkan olek faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4.
Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai
dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya. Kesehatan kerja mempengaruhi
manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara
fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja
dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit
ataupun perubahan dari kesehatan seseorang.
(Nuraini, 2012).
Menurut
Mangkunegara (2002) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah
sebagai berikut:
1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan
kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
3. Agar semua hasil produksi dipelihara
keamanannya.
4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian
kerja, dan partisipasi kerja.
6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7. Agar setiap pegawai merasa aman dan
terlindungi dalam bekerja
Tiga
Komponen Utama Yang Mempengaruhi Seseorang Bila Bekerja
Pada
hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika
yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif
tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu :
1. Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja,
gizi kerja, dan lain-lain.
2. Beban kerja: fisik maupun mental.
3. Beban tambahan yang berasal dari
lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu, parasit, dan lain-lain.
Bila
ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang
optimal. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah
kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada
akhirnya akan menurunkan produktifitas kerja. (Prabowo, 2011).
Pengusaha atau pemberi kerja di
setiap tempat kerja memiliki kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan
kesehatan pekerja dalam setiap aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka.
Tujuan melakukan penilaian atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan
pengusaha untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan
dan kesehatan pekerja. Langkah-langkah ini meliputi: pencegahan risiko kerja;
memberikan informasi kepada pekerja; memberikan pelatihan kepada pekerja;
menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah yang
diperlukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Prabowo, Agung. 2011. Keselamatan kerja.
http://www.agungprabowo.blogspot.com
Sardjito. 2012. Kesehatan dan
keselamatan kerja. http://www.sardjito.blogspot.com/
Nuraini, Linda. 2012. Kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga
kesehatan. http://www.linda.1563.blogspot.com
Hendarman. 2010. Penyakit Akibat Kerja &
Penyakit Akibat Hubungan Kerja di Tempat Kerja Kesehatan.
http://www.infokeselamatankerja.wordpress.com
Artikel "Keselamatan dan Kesehatan Kerja"
Abstrak
Kelamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak
pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain
(kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu) ditempat kerja.
A.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Menurut
Adzim (2013), Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut
Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
1.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut
Filosofi (Mangkunegara), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun
rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan
budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
2.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut
Keilmuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan
Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
3.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS
18001:2007, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung
dan tamu) di tempat kerja.
B.
Potensi Bahaya dan Resiko Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut ILO (2013), Motivasi utama dalam
melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah kecelakaan
kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Oleh karena itu perlu
melihat penyebab dan dampak yang ditimbulkannya. Potensi Bahaya adalah sesuatu
yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Risiko
adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut. Mustahil untuk mengetahui semua bahaya yang ada.
Beberapa hal yang tampak jelas berbahaya, seperti bekerja dengan menggunakan
tangga yang tidak stabil atau penanganan bahan kimia bersifat asam. Namun
demikian, banyak kecelakaan terjadi akibat dari situasi sehari-hari misalnya
tersandung tikar di lantai kantor. Ini tidak berarti bahwa tikar pada umumnya
berbahaya! Namun demikian, hal ini bisa terjadi, tikar tersebut dalam posisi
terlipat atau tidak seharusnya dan menjadi potensi bahaya dalam kasus ini.
C.
Sistem Manajemen K3
Menurut Hidayat (2014). Peraturan Menteri
Tenaga kerja (Permennaker) No. 05 Tahun 1996 pada Bab Satu mengenai ketentuan
umum, dijelaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung
jawab, pelaksanaan, penerapana, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan
kebijakan Keselamatan dan Kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien, dan produktif.
D.
Daftar Pustaka
Adzim, H. I. 2013.
Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html
Diakses pada hari Kamis, 23 Juni 2016 pada pukul 16:30 WIB
Hidayat, A. A. 2014.
Perancangan dan Perilaku Organisasi (MSDM): Keselamatan dan Kesehtaan Kerja.
Universitas Mercubuana. Jakarta
ILO. 2013. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja: Sarana Untuk Produktivitas. International Labour Office. Jakarta
Wednesday, June 22, 2016
Tuesday, June 21, 2016
ABSTRAK K3
Pengertian (Definisi)
K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya
dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil
dan makmur.
Pengertian (Definisi)
K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan
pencemaran lingkungan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan
dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum
(paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
Daftar Pustaka : OHSAS 18001:2007
Sunday, June 19, 2016
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
By : Ilham Noer Satria Aji
Depkes RI Pusat Kesehatan Kerja. Modul Pelatihan Bagi Fasilitator Kesehatan Kerja. Jakarta: Depkes RI. 2003.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata “Health” yang saat ini tidak hanya berarti terbebasnya seorang dari penyakit namun memiliki makna sehat secara fisik, mental maupun sosial.
Sedangkan keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu “Safety” dan pada umumnya dihubungkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa kecelakan (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Terkait dalam komitmen negara pada UUD 1945 yang mengacu pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak bagi kemanusiaan, maka dibentuklah Undang-Udang Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk pembentukan UUKK, yaitu bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah program yang dibuat oleh perusahaan maupun pekerja sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi penyakit dan kecelakaan akibat kerja, dengan tujuan untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Trisyulianti, 2007, hal. 1).
Definisi K3 menurut OHSAS 18001:2007 dalam terms and definitions yaitu “kondisi-kondisi dan faktor-faktor yang berdampak, atau dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain (termasuk pekerja kontrak dan personel kontraktor, atau orang lain di tempat kerja)” (Miftah, 2012, hal. 5). Dimana definisi K3 yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint Safety and Health Comittee, yaitu: “Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention among workers of departures from health caused by their
working conditions; the protection of workers in their employment from risk resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological and psychological equipment and to summarize the adaptation of work to man and each man to his job.”
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada pasal 3 ayat 1 UU NO 1970 tentang keselamatan kerja yaitu :
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran .
7. Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja.
8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis peracunan, infeksi dan penularan.
9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang maupun tumbuhan
15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dn penyimpangan barang
17. Mencegah terkena aliran listrikyang berbahaya
Dari tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir. International labour organization (ILO) dan world health organitation (WHO) Committee on occupational health pada tahun 1990 telah menetapkan secara garis besar batasan dan tujuan kesehatan kerja, antara lain :
1. Memberikan pemeliharaan peningkatan derajat kesehatan pada tingkat yang setinggi-tinggi nya baik fisik, mental, maupun kesejahteraan social masyarakat pekerja di semua kalangan.
2. Mencegah timbulnya ganguan kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh kondisi atau keadaan lingkungan kerjanya.
3. Memberikaan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaan dan factor yang membahayakan kesehatannya.
4. Menempatkan dan memelihara pekerja disuatu lingkungan pekerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis. Berdasarkan Undang-Undang No 1 tahu 1970, bertujuan agar masyarakat dan lingkungan kerja menjadi aman, sehat dan sejahtera yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas serba efisien hal yang paling utama dalam Undang-Undang tersebut adalah suatu system pencegahan, serta perangkat K3 dalam suatu unit usaha, syarat-syarat K3 di tempat kerja, hak kewajiban, tanggung jawab dan sanksi serta pembinaan kerja.
Peranan K3 dalam Industry
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhisosial,mental dan phisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan peningkatan produktifitas.Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja, meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yangsudah maju.Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhipembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya. Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang tehnologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya terjadi perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit karena hubungan dengan pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik (panas , Bising, radiasi) dan factor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi dan lain-lainnya.Perubahan ini banyak tidak disadari oleh pengelola tempat kerja atau diremehkan. Atau walaupun mengetahui pendekatan pemecahan masalahnya hanya dari segi kuratif dan rehabilitatif saja tanpa memperhatikan akan pentingnya promosi dan pencegahan Promosi kesehatan ini dikembangkan dengan adanya Deklarasi Jakarta hasil dari konferensi Internasional Promosi Kesehatan di Jakarta bulan juli 1997. Dengan komitmen yang tinggi Indonesia ikut berperan dalam melakukan kegiatan tersebut terutama melalui program perilaku hidup bersih yang dilakukan di beberapa tatanan diantaranya adalah tatanan tempat kerja.
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970, pasal 3 (Simanjuntak, 2010, hal. 2) “pihak manajemen berkewajiban menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang beberapa diantaranya adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi pertolongan pada kecelakaan, dan syarat lain yang fungsinya adalah untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan, serta orang lain yang ada di tempat kerja.” Ditambahkan pula dari Permenaker 04/MEN/1987, pasal 2 (Simanjuntak, 2010, hal. 2) bahwa “kebijakan dan komitmen ini akan dilaksanakan oleh seluruh elemen dalam sistem manajemen tersebut, termasuk diantaranya adalah P2K3 yang dibentuk oleh perusahaan itu sendiri.” Selain daripada itu pada tahun 1999 BSI dengan badan-badan sertifikasi dunia telah meluncurkan pula sebuah standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberi nama Occupational Health and Safety Management System (OHSAS 18001), sehingga struktur yang dimiliki THE ILO/OSH 2001 pun memiliki kesamaan dengan OHSAS 18001 (Simanjuntak, 2010, hal. 6-7).
Sekiranya perlu pula memberikan edukasi dan pelatihan kepada pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja untuk memiliki behavioral safety. Behavioral safety lebih menekankan aspek perilaku manusia terhadap terjadinya kecelakaan di tempat kerja, walaupun sulit untuk di kontrol secara tepat karena 80-90% dari seluruh kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh unsafe behavior (Luckyta & Partiwi, 2012, hal. 1).
Menurut Luckyta & Pratiwi (2012, hal. 1) unsafe behavior adalah tipe perilaku yang mengarah pada kecelakaan seperti bekerja tanpa menghiraukan keselamatan, melakukan pekerjaan tanpa ijin, menyingkirkan peralatan keselamatan, operasi pekerjaan pada kecepatan yang berbahaya, menggunakan peralatan tidak standar, bertindak kasar, kurang pengetahuan, cacat tubuh atau keadaan emosi yang terganggu. Dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja maka manfaat yang didapatkan oleh perusahaan maupun pekerja ialah sebagai berikut (Simanjuntak, 2010, hal. 9-12) :
1. Perlindungan karyawan
Tujuan penerapan SMK3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja, yaitu asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Dengan adanya jaminan K3 maka pekerja akan lebih optimal dalam bekerja, memberikan kepuasan, dan loyal pada perusahaan dibandingkan dengan pekerja yang terancam keselamatan dan kesehatan kerjanya.
2. Memperlihatkan kepatuhan pada peraturan dan undang-undang
Perusahaan yang melakukan pembangkangan terhadap peraturan dan undang-undang seperti citra yang buruk, tuntutan hukum dari badan pemerintah, seringnya menghadapi permasalahan dengan tenaga kerjanya tentunya akan mengakibatkan kebangkrutan. Perusahaan yang telah menunjukkan itikad baiknya dalam mematuhi peraturan perundangan, membuat mereka dapat beroperasi secara normal dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Mengurangi biaya
Penerapkan SMK3 dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat kerja, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kejadian tesebut. Memang diperlukan biaya cukup besar dalam jangka untuk menerapkan SMK3, seperti sertifikasi setiap enam bulan yang memerlukan audit, tetapi penerapan SMK3 yang dilaksanakan secara efektif dan penuh komitmen membuat nilai uang yang dikeluarkan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.
4. Membuat sistem manajemen yang efektif
Keuntungan perusahaan yang sebesar-besarnya akan dicapai dengan adanya sistem manajemen perusahaan yang efektif. Banyak variabel yang ikut membantu pencapaian sebuah sistem manajemen yang efektif, yaitu mutu, lingkungan, keuangan, teknologi informasi dan K3.
5. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
Karyawan yang terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya akan bekerja lebih optimal dan tentu akan meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan dibandingkan sebelum dilakukan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerta. Citra organisasi terhadap kinerjanya akan semakin meningkat yang akan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Identifikasi Bahaya
A. Hazard and Operability Study (HAZOPS)
HAZOPS merupakan metode analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi proses yang berhubungan dengan bahaya pada lingkungan (Ferdiansyah, 2011, hal. 46).
B. Failure Modes and Effects Analysis (FMEA)
FMEA adalah metode analisis yang mendalam akibat kegagalan peralatan dan pengaruhnya pada sistem (Ferdiansyah, 2011, hal. 46).
C. Fault Tree Analysis (FTA)
FTA adalah metode analisa desain, prosedur dan kesalahan pada faktor manusia (Ferdiansyah, 2011, hal. 46).
D. Job Safety Analysis (JSA)
Job Safety Analysis adalah cara untuk memeriksa metode kerja dan menentukan bahaya yang sebelumnya telah diabaikan dalam merencanakan pabrik atau gedung dan di dalam rancangan bangunan, masin-mesin, alat-alat kerja, material, lingkungan tempat kerja, dan proses kerja yang langkah pembuatanya adalah sebagai berikut (Ferdiandsyah, 2011, hal. 47-48):
1. Memilih pekerjaan yang akan dianalisa karena tidak dapat dipilih secara acak, dimana pekerjaan dengan pengalaman kecelakaan terburuk seharusnya dianalisis terlebih dahulu. Dalam memilih pekerjaan untuk dianalisis dan dalam menyusun tata cara analisis, pengawasan utama yang harus diikuti adalah:
a. Banyaknya kecelakaan yang terjadi dalam sebuah pekerjaan.
b. Kecelakaan yang menghasilkan luka berat.
c. Kecelakaan yang menghasilkan luka cacat.
d. Pekerjaan baru dengan perubahan di dalam peralatan kerja atau proses.
2. Membagi pekerjaan ke dalam beberapa langkah atau kegiatan. Sebelum penelitian terhadap bahaya dimulai, pekerjaan harus di bagi ke dalam beberapa langkah yang menggambarkan apa yang telah selesai dikerjakan. Untuk menghindari 2 kesalahan umum, yaitu:
a. Membagi pekerjaan menjadi terlalu rinci yang seharusnya tidak perlu menghasilkan sejumlah banyak langkah.
b. Membuat rincian kerja yang terlalu umum, sehingga langkah dasar tidak tertulis.
3. Melakukan identifikasi terhadap bahaya dan kecelakaan yang potensial.
4. Mengembangkan prosedur kerja yang aman untuk menghilangkan bahaya dan mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan. Mengembangkan suatu prosedur kerja yang aman untuk :
a. Mencegah timbulnya kecelakaan.
b. Mencari data baru untuk melakukan pekerjaan itu.
c. Merubah kondisi fisik yang menimbulkan risiko.
d. Mehilangkan bahaya yang masih ada dan mengganti prosedur.
e. Mengurangi frekuensi melaksanakan tugas.
JSA berisikan beberapa informasi yang berkaitan dengan suatu proses pekerjaan, yaitu (Ferdiandsyah, 2011, hal. 49):
1. Job (Pekerjaan) Jenis pekerjaan yang dilakukan dalam unit produksi untuk diidentifikasi risikonya.
2. Task (Rincian Kegiatan) Menjelaskan rincian kegiatan yang dilakukan untuk masing-masing tahapan kegiatan yang dapat menggambarkan faktor-faktor terjadinya dampak.
3. Hazard (Bahaya) Cara untuk mengetahui jenis bahaya apa yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan.
4. Probability (Kemungkinan) Kemungkinan pekerja untuk terkena cedera dari bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan pekerjaan.
5. Consequency (Konsekuensi) Dampak yang ditimbulkan dari setiap kegiatan kerja.
Fishbone Diagram
Fishbone diagram dapat disebut juga dengan cause and effect diagram merupakan alat untuk mengetahui akar permasalahan dengan menunjukkan variasi penyebab (Ibrahim, 2000, hal.83). Cara penyusunan fishbone menurut Ibrahim (2000, 83) ialah dengan menggambarkan efek dan penyebab terbesar pada ujung kanan dan efek digambarkan pada sisi kiri, pada sisi atas dan bawah garis horizontal, dimana efek tersebut masih memiliki sub-efek dan seterusnya sampai yang terkecil.
Daftar Pustaka
Setyawati, L. M. 2007. Promosi Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pelatihan Para Medis Seluruh Jawa Tengah. RSU Soeradji Klaten
Markkanen, Pia K. 2004. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia. Philippines : International Labour Organization (ILO)
Suma’mur P. K. 1993. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Haji Masagung. Jakarta.
Daftar Pustaka
Setyawati, L. M. 2007. Promosi Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pelatihan Para Medis Seluruh Jawa Tengah. RSU Soeradji Klaten
Markkanen, Pia K. 2004. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia. Philippines : International Labour Organization (ILO)
Suma’mur P. K. 1993. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Haji Masagung. Jakarta.
Depkes RI Pusat Kesehatan Kerja. Modul Pelatihan Bagi Fasilitator Kesehatan Kerja. Jakarta: Depkes RI. 2003.
K3
Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
Tujuan
dari penuisan makalah ini adalah membantu para pembaca untuk mengetahui
lebih dalam lagi tentang Kesehatan dan Keselamatan Karyawan, sehingga para
pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi
apa itu yang dimaksud dengan Kesehatan dan Keselamatan Karyawan.
Faktor
keselamatan dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
1. Faktor
manusia atau karyawan itu sendiri disini meliputi, antara lain kurangnya
kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan,
dan stress serta motivasi yang tidak cukup.
2. Faktor
kerja/lingkungan Meliputi, tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa,
pembelian/pengadaan barang, perawatan, standar-standar kerja dan penyalah
gunaan.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.
3. Lingkungan
kerja Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam
beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja,
suhu, penerangan, dan situasinya.
4. Alat
kerja dan bahan Alat kerja dan bahan merupakan hal yang pokok dibutuhkan oleh
perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja
sangatlah vital digunakan oleh para pekerja dalammelakukan kegiatan proses
produksi dan disamping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
5. Cara
melakukan pekerjaan Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara melakukan
pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang
biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktifitas pekerjaan.
Selain
itu setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan
berhasil jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama
sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil
terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil
kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa
keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan
berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
1. mematuhi
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara
taat asas,
2. membuat
prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
3. memberikan
pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
4. menyediakan
fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
5. bertanggung
jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
Ada
beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari
adanya kecelakaan kerja. Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia
Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan
kerja. Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah
masalah kendali tata ruang kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan
lingkungan kerja.
a. Tata
ruang kerja yang baik adalah tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya
gangguan keamanan dan keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya.
Barang-barang dalam ruang kerja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
dapat dihindarkan dari gangguan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berlalu
lalang di sekitarnya. Jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu lalang juga
harus diberi tanda, misalnya dengan garis putih atau kuning dan tidak boleh
dipergunakan untuk meletakkan barang-barang yang tidak pada tempatnya.
Kaleng-kaleng yang mudah bocor atau
terbakar harus ditempatkan di tempat yang tidak beresiko kebocoran. Jika
perusahaan yang bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa uap, maka faktor
penglihatan dan sirkulasi udara di ruang kerja juga harus diperhatikan
b. Pakaian kerja
sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang
terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan
mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan
sangat membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga
akan beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang
bermagnet juga sebaiknya dihindari.
c. Alat pelindung
diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung diri ini sangat penting
untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan kerja. Tapi sayangnya, para pekerja terkadang
enggan memakai alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru
mengganggu aktivitas kerja. Dapat juga karena perusahaan memang tidak
menyediakan alat pelindung diri tersebut.
d. Lingkungan kerja meliputi faktor udara,
suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan
berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara tidak boleh terlalu banyak
mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus diperhatikan termasuk sirkulasi
pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang kerja. Untuk mesin-mesin yang
menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang dilengkapi dengan peredam
suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan warna ruang kerja
disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007.
Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
http://kesehatan-dan-keselamatan-karyawan.blogspot.com/
Saturday, June 18, 2016
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
KESELAMATAN KESEHATAN
KERJA
1.
Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
“Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja
menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang
menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas
praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat
panggilan,denda dan hukuman-hukuman lain.”“Secara filosofis, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) diartikansebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan jasmani maupunrohani tenaga kerja, pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya danbudaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Sedangkan secara keilmuan K3diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usahamencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja. (Forum,2008, edisi no.11)”
“Keselamatan kerja merupakan sarana utama
untuk pencegahankecelakaan seperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja.
Keselamatan kerjadalam hubungannya dengan perlindungan tenaga kerja adalah
salah satu segipenting dari perlindungan tenaga kerja. (Suma’mur, 1992)”
“Keselamatan kerja yang dilaksanakan
sebaik-baiknya akan membawaiklim yang aman dan tenang dalam bekerja sehingga
sangat membantu hubungankerja dan manajemen. (Suma’mur, 1992)”
“Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja
menurut Keputusan MenteriTenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993 adalah
keselamatan dan kesehatankerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar
tenaga kerja dan oranglainnya di tempat kerja /perusahaan selalu dalam keadaan
selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara
aman dan efisien.”
“Konsep dasar mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja adalah perilaku yang tidak aman karena kurangnya kesadaran
pekerja dan kondisi lingkungan yang tidak aman”.
(http://ohsas-18001-occupational-health-and-safety. com).
2. Pengertian Peralatan Perlindungan Diri
“Kesehatan dan keselamatan kerja adalah dua
hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua perusahaan kontraktor
berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan/perlengkapan perlindungan
diri atau Personal Protective Equipment (Ervianto, 2005, hal 199).”
“Kontrol manajemen konstruksi dapat mengurangi ataupun mengeliminasi kondisi
rawan kecelakaan. Walaupun teknik manajemen dapat menjamin keselamatan, tetapi
akan lebih aman jika digunakan Alat Perlindungan Diri (APD). Jika kecelakaan
tetap terjadi setelah kontrol manajemen konstruksi diterapkan, yang harus
diperhatikan adalah mengkaji kelengkapan keamanan dan keselamatan. Peralatan
keamanan menyediakan keamanan dalam bekerja, jika
peralatan ini tidak berfungsi dengan baik,
maka resiko terjadi kecelakaan pada pekerja besar (Charles A. W, 1999, hal
401).” “Beberapa bentuk dari peralatan perlindungan diri telah memiliki standar
di proyek konstruksi dan tersedia di pabrik ataupun industri konstruksi. Helm
pelindung dan sepatu merupakan peralatan
perlindungan diri yang secara umum digunakan para pekerja untuk melindungi diri
dari benda keras. Di beberapa industri, kacamata pelindung dibutuhkan.
Kelengkapan peralatan perlindungan diri membantu pekerja melindungi dari
kecelakaan dan luka-luka, (Charles A. W, 1999, hal 401)”
“Beberapa faktor yang mempengaruhi pekerja
enggan menggunakan
peralatan perlindungan diri antara lain :
a. Sulit, tidak nyaman, atau mengganggu untuk
digunakan.
b. Pengertian yang rendah akan pentingnya
peralatan keamanan.
c. Ketidakdisiplinan dalam penggunaan.
(Charles A. W, 1999, hal 403).”“Alat
pelindung diri guna keperluan kerja harus diidentifikasi, kondisi dimana alat
pelindung diri harus dikenakan, harus ditentukan, dan direncanakan
secara sesuai, serta dirancang meliputi
training dan pengawasan untuk tetap terjamin
(http://www.ohsas-18001-occupational-health-and-safety.com/ )”.
3. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan
dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :
”Menurut Gary J. Dessler (1993), untuk
sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada
setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia.” ”Menurut Suma’mur
(1992), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerj adalah :
a) Melindungi tenaga kerja atas hak dan
keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan kinerja.
b) Menjamin keselamatan orang lain yang
berada di tempat kerja.
c) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.” ”Menurut pendapat Suma’mur (1992), menyebutkan bahwa
dalam aneka pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain akan
diuraikan pentingnya perencanaan yang tepat, pakaian kerja yang tepat,
penggunaan alatalat perlindungan diri, pengaturan warna, tanda-tanda petunjuk,
label-label,
pengaturan pertukaran udara dan suhu serta
usaha-usaha terhadap kebisingan.”
”Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.
No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah
mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera,
sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman
dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas
kecelakaan.”
4. Sistem Manajemen K3 (PERMEN 05 / MEN / 1996)
Sistem manajemen K3 adalah bagian sistem
manajemen yang meliputi organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan ,
prosedur proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan , penerapan,
pencapaian, pengkajian, pemeliharaan, kebijakan K3 dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman dan produktif.
5. Tujuan dan Sasaran Sistem Manajemen K3
Tujuan dan sasaran sistem manajemen K3 adalah
menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang
terintegerasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman dan efisien.
6. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sekaligus melindungi
asset perusahaan. Hal ini tercermin dalam pokok-pokok pikiran dan pertimbangan
dikeluarkannya undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yaitu
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan
dalam melakukan pekerjaan, dan setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja
perlu terjamin pula
keselamatannya serta sumber produksi perlu
dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien , sehingga proses kerja
berjalan lancar ( Aditama, 2006 ) Standar dan prosedur keselamatan yang tinggi
adalah sasaran yang ingin dicapai dengan sepenuh tenaga seperti sasaran
manajemen lainnya. Tujuan kebanyakan proyek pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan
umum penduduk dari Negara yang bersangkutan, dengan memelihara aspek-aspek
pendukung dalam penyelenggaraan proyek; mulai dari pekerja, alat bantu kerja
sampai dengan material konstruksi. Haltersebut menimbulkan asumsi yang
sewajarnya apabila peningkatan kinerja dan optimalisasi prosedur K3 dapat
dimulai dari penyediaan alat perlindungan diri yang tepat bagi pekerja
konstruksi, agar kesehatan dan keselamatan mereka tetap terpelihara dengan
baik.
7. Penerapan
prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Masalah keselamatan kerja, merupakan masalah
yang selalu menarik untuk dibicarakan. Perlu adanya kesadaran mengenai
keselamatan kerja sebab pada kenyataannya tidak sedikit pelaku konstruksi yang
belu menyadari pentingnya keselamatan kerja. Bahkan masih banyak
pengusaha yang beranggapan bahwa penyediaan
alat keselamatan kerja bagi pekerja hanya sekedar pemenuhan peraturan saja,
tanpa mempertimbangkan segi ketepatan penggunaannya bagi pekerja konstruksi di
Indonesia. Selain dari faktor pelaku konstruksi, ternyata masih banyak
pekerja yang tidak memakai alat pelindung
diri dalam kerja dengan alasan faktor kenyamanan alat (
http://www.buletin12.co.id ). Oleh karena itu, dengan mempelajari ketepatan
produk peralatan K3 yang ada di Indonesia dengan baik, kesesuaian antara produk
tersebut dengan kondisi fisik pekerja Indonesia dapat lebih diperhatikan. Kebijakan
DEPNAKER di bidang K3 menganjurkan bahwa pendekatan preventif dari aspek K3
dapat dimulai dari pemilihan teknologi
dan prosedur penerapan yang baik ( Aditama,
2006,
8. Masalah
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap
petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen
kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang
dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut
serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan
peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat
menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat
kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
1. Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30– 40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
1. Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30– 40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
2. Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 – 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
3. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 – 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
3. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
9. Identifikasi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan dan Pencegahannya
A. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu :
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu :
o Kecelakaan
medis, jika yang menjadi korban pasien
o Kecelakaan
kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri.
Penyebab kecelakaan kerja
dapat dibagi dalam kelompok :
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:
o Peralatan
/ Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
o Lingkungan
kerja
o Proses
kerja
o Sifat
pekerjaan
o Cara
kerja
2. Perbuatan berbahaya
(unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara
lain karena:
o Kurangnya
pengetahuan dan keterampilan pelaksana
o Cacat
tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
o Keletihanan
dan kelemahan daya tahan tubuh.
o Sikap
dan perilaku kerja yang tidak baik
Beberapa contoh kecelakaan
yang banyak terjadi di Tempat Kerja Kesehatan :
1. Terpeleset , biasanya karena lantai licin.
Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di Tempat Kerja Kesehatan.
Akibat :
1. Terpeleset , biasanya karena lantai licin.
Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di Tempat Kerja Kesehatan.
Akibat :
o Ringan
à memar
o
Berat à fraktura, dislokasi, memar otak,
dll.
Pencegahan :
o Pakai
sepatu anti slip
o Jangan
pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
o Hati-hati
bila berjalan pada lantai yang sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata
konstruksinya.
o Pemeliharaan
lantai dan tangga
2. Mengangkat beban
Mengangkat beban merupakan pekerjaan yang cukup berat, terutama bila mengabaikan kaidah ergonomi.
Mengangkat beban merupakan pekerjaan yang cukup berat, terutama bila mengabaikan kaidah ergonomi.
Akibat : cedera pada punggung
Pencegahan :
Pencegahan :
o Beban
jangan terlalu berat
o Jangan
berdiri terlalu jauh dari beban
o Jangan
mengangkat beban dengan posisi membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah
sambil berjongkok
o Pakaian
penggotong jangan terlalu ketat sehingga pergerakan terhambat.
Satriawan. 2009.”Jurnal Keselamatan
Kesehatan kerja”. https://www.google.co.id/search?q=jurnal+k3+universitas+gadjah+mada&rlz=1C1CHMO_enID574ID574&espv=2&biw=1366&bih=677&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwj5l5eira_NAhUELo8KHQT6DxcQ_AUIBSgA&dpr=1#
diakses tanggal 17 June 2016 10:29 PM
Budi,Ariesetia. 2013.” Defini,indikator
penyebab dan Tujuan Keselamatan Kesehatan kerja”. https://www.google.co.id/search?q=jurnal+k3+universitas+gadjah+mada&rlz=1C1CHMO_enID574ID574&espv=2&biw=1366&bih=677&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwj5l5eira_NAhUELo8KHQT6DxcQ_AUIBSgA&dpr=1#
diakses tanggal 17 June 2016 10:38 PM
Subscribe to:
Posts (Atom)






