Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
Tujuan
dari penuisan makalah ini adalah membantu para pembaca untuk mengetahui
lebih dalam lagi tentang Kesehatan dan Keselamatan Karyawan, sehingga para
pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi
apa itu yang dimaksud dengan Kesehatan dan Keselamatan Karyawan.
Faktor
keselamatan dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
1. Faktor
manusia atau karyawan itu sendiri disini meliputi, antara lain kurangnya
kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan,
dan stress serta motivasi yang tidak cukup.
2. Faktor
kerja/lingkungan Meliputi, tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa,
pembelian/pengadaan barang, perawatan, standar-standar kerja dan penyalah
gunaan.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.
3. Lingkungan
kerja Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam
beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja,
suhu, penerangan, dan situasinya.
4. Alat
kerja dan bahan Alat kerja dan bahan merupakan hal yang pokok dibutuhkan oleh
perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja
sangatlah vital digunakan oleh para pekerja dalammelakukan kegiatan proses
produksi dan disamping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
5. Cara
melakukan pekerjaan Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara melakukan
pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang
biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktifitas pekerjaan.
Selain
itu setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan
berhasil jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama
sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil
terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil
kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa
keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan
berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
1. mematuhi
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara
taat asas,
2. membuat
prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
3. memberikan
pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
4. menyediakan
fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
5. bertanggung
jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
Ada
beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari
adanya kecelakaan kerja. Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia
Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan
kerja. Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah
masalah kendali tata ruang kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan
lingkungan kerja.
a. Tata
ruang kerja yang baik adalah tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya
gangguan keamanan dan keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya.
Barang-barang dalam ruang kerja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
dapat dihindarkan dari gangguan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berlalu
lalang di sekitarnya. Jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu lalang juga
harus diberi tanda, misalnya dengan garis putih atau kuning dan tidak boleh
dipergunakan untuk meletakkan barang-barang yang tidak pada tempatnya.
Kaleng-kaleng yang mudah bocor atau
terbakar harus ditempatkan di tempat yang tidak beresiko kebocoran. Jika
perusahaan yang bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa uap, maka faktor
penglihatan dan sirkulasi udara di ruang kerja juga harus diperhatikan
b. Pakaian kerja
sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang
terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan
mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan
sangat membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga
akan beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang
bermagnet juga sebaiknya dihindari.
c. Alat pelindung
diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung diri ini sangat penting
untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan kerja. Tapi sayangnya, para pekerja terkadang
enggan memakai alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru
mengganggu aktivitas kerja. Dapat juga karena perusahaan memang tidak
menyediakan alat pelindung diri tersebut.
d. Lingkungan kerja meliputi faktor udara,
suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan
berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara tidak boleh terlalu banyak
mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus diperhatikan termasuk sirkulasi
pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang kerja. Untuk mesin-mesin yang
menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang dilengkapi dengan peredam
suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan warna ruang kerja
disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007.
Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
http://kesehatan-dan-keselamatan-karyawan.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.