Thursday, June 23, 2016

Artikel "Hubungan Industrial"

Abstrak
Ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha merupakan kata kunci yang penting bagi setiap perusahaan, bahkan bagi karyawan dan perusahaan juga. Dengan adanya ketenangan ketenangan dalam bekerja makan apa yang menjadi rencana dan target kerja akan dengan mudah tercapai seperti besaran produksi, efisiensi, keuntungan, dan sebagainya. Ada perusahaan yang dapat bertahan sampai ratusan tahun, hal itu tak lain karena kemampuan manajemen dalam mengelola hubungan industrial yang harmonis.

A. Hubungan Industrial
Menurut Hidayat (2014), Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan, dan pemerintah, sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.
Menurut Sirait (2006), ruang lingkup hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi, social, politik, budaya, dan lain-lain baik langsung maupun tidak langsung dalam hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Secara terinci yang termasuk dalam aspek dan permasalahan hubungan industrial, antara lain:
1.      Syarat-syarat kerja
2.      Pengupahan
3.      Jam kerja
4.      Jaminan social
5.      Keselamatan dan kesehatan kerja
6.      Masalah organisasi pekerja
7.      Organisasi pengusaha
8.      Penyelesaian keluh kesah/perselisihan, dll


B. Perselisihan hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja danperselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan  (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial)

C.  Norma-Norma Hubungan Industrial
Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1.      Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2.      Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Dengan kedua jenis makro diatas, jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan Hubungan Industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam perusahaan (Anonym, 2011).

D. Daftar Pustaka
Anonym. 2011. Hubungan Industrial.
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html Diakses pada hari Kamis, 23 Juni 2016 pada pukul 15:40 WIB
Hidayat, A.A. 2014. Perancangan dan Perilaku Organisasi (MSDM): Hubungan Industrial. Universitas Mercubuan. Jakarta
Sirait, J. 2006. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber  Daya Manusia dalam Organisasi. Grasindo. Jakarta


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.