Abstrak
Ketenangan
bekerja dan kelangsungan berusaha merupakan kata kunci yang penting bagi setiap
perusahaan, bahkan bagi karyawan dan perusahaan juga. Dengan adanya ketenangan
ketenangan dalam bekerja makan apa yang menjadi rencana dan target kerja akan
dengan mudah tercapai seperti besaran produksi, efisiensi, keuntungan, dan
sebagainya. Ada perusahaan yang dapat bertahan sampai ratusan tahun, hal itu
tak lain karena kemampuan manajemen dalam mengelola hubungan industrial yang
harmonis.
A.
Hubungan Industrial
Menurut Hidayat (2014), Hubungan
Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya
hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan, dan
pemerintah, sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.
Menurut Sirait (2006), ruang lingkup
hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi, social,
politik, budaya, dan lain-lain baik langsung maupun tidak langsung dalam
hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Secara terinci yang termasuk
dalam aspek dan permasalahan hubungan industrial, antara lain:
1.
Syarat-syarat kerja
2.
Pengupahan
3.
Jam kerja
4.
Jaminan social
5.
Keselamatan dan kesehatan kerja
6.
Masalah organisasi pekerja
7.
Organisasi pengusaha
8.
Penyelesaian keluh kesah/perselisihan,
dll
B.
Perselisihan hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau
gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan
pemutusan hubungan kerja danperselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh
dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Hubungan Industrial)
C. Norma-Norma Hubungan Industrial
Selain
itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro
minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan
dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro
kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang
mengatur hubungan kerja.
Dengan
kedua jenis makro diatas, jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan
Hubungan Industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem
yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi
didalam perusahaan (Anonym, 2011).
D.
Daftar Pustaka
Anonym. 2011. Hubungan Industrial.
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
Diakses pada hari Kamis, 23 Juni 2016 pada pukul 15:40 WIB
Hidayat, A.A. 2014. Perancangan dan Perilaku
Organisasi (MSDM): Hubungan Industrial. Universitas Mercubuan. Jakarta
Sirait, J. 2006. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan
Sumber Daya Manusia dalam Organisasi.
Grasindo. Jakarta
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.