Saturday, June 18, 2016

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
1.      Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
“Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan,denda dan hukuman-hukuman lain.”“Secara filosofis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diartikansebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupunrohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya danbudaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan K3diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usahamencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Forum,2008, edisi no.11)”
“Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahankecelakaan seperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerjadalam hubungannya dengan perlindungan tenaga kerja adalah salah satu segipenting dari perlindungan tenaga kerja. (Suma’mur, 1992)”
“Keselamatan kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya akan membawaiklim yang aman dan tenang dalam bekerja sehingga sangat membantu hubungankerja dan manajemen. (Suma’mur, 1992)”
“Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Keputusan MenteriTenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993 adalah keselamatan dan kesehatankerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan oranglainnya di tempat kerja /perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.”
“Konsep dasar mengenai keselamatan dan kesehatan kerja adalah perilaku yang tidak aman karena kurangnya kesadaran pekerja dan kondisi lingkungan yang tidak aman”. (http://ohsas-18001-occupational-health-and-safety. com).
2.       Pengertian Peralatan Perlindungan Diri
“Kesehatan dan keselamatan kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua perusahaan kontraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan/perlengkapan perlindungan diri atau Personal Protective Equipment (Ervianto, 2005, hal 199).” “Kontrol manajemen konstruksi dapat mengurangi ataupun mengeliminasi kondisi rawan kecelakaan. Walaupun teknik manajemen dapat menjamin keselamatan, tetapi akan lebih aman jika digunakan Alat Perlindungan Diri (APD). Jika kecelakaan tetap terjadi setelah kontrol manajemen konstruksi diterapkan, yang harus diperhatikan adalah mengkaji kelengkapan keamanan dan keselamatan. Peralatan keamanan menyediakan keamanan dalam bekerja, jika
peralatan ini tidak berfungsi dengan baik, maka resiko terjadi kecelakaan pada pekerja besar (Charles A. W, 1999, hal 401).” “Beberapa bentuk dari peralatan perlindungan diri telah memiliki standar di proyek konstruksi dan tersedia di pabrik ataupun industri konstruksi. Helm
pelindung dan sepatu merupakan peralatan perlindungan diri yang secara umum digunakan para pekerja untuk melindungi diri dari benda keras. Di beberapa industri, kacamata pelindung dibutuhkan. Kelengkapan peralatan perlindungan diri membantu pekerja melindungi dari kecelakaan dan luka-luka, (Charles A. W, 1999, hal 401)”
“Beberapa faktor yang mempengaruhi pekerja enggan menggunakan
peralatan perlindungan diri antara lain :
a. Sulit, tidak nyaman, atau mengganggu untuk digunakan.
b. Pengertian yang rendah akan pentingnya peralatan keamanan.
c. Ketidakdisiplinan dalam penggunaan.
(Charles A. W, 1999, hal 403).”“Alat pelindung diri guna keperluan kerja harus diidentifikasi, kondisi dimana alat pelindung diri harus dikenakan, harus ditentukan, dan direncanakan
secara sesuai, serta dirancang meliputi training dan pengawasan untuk tetap terjamin (http://www.ohsas-18001-occupational-health-and-safety.com/ )”.
3.       Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :
”Menurut Gary J. Dessler (1993), untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia.” ”Menurut Suma’mur (1992), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerj adalah :
a) Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
b) Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
c) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.” ”Menurut pendapat Suma’mur (1992), menyebutkan bahwa dalam aneka pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain akan diuraikan pentingnya perencanaan yang tepat, pakaian kerja yang tepat, penggunaan alatalat perlindungan diri, pengaturan warna, tanda-tanda petunjuk, label-label,
pengaturan pertukaran udara dan suhu serta usaha-usaha terhadap kebisingan.”
”Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.”
4.       Sistem Manajemen K3 (PERMEN 05 / MEN / 1996)
Sistem manajemen K3 adalah bagian sistem manajemen yang meliputi organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan , prosedur proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan , penerapan, pencapaian, pengkajian, pemeliharaan, kebijakan K3 dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman dan produktif.
5.       Tujuan dan Sasaran Sistem Manajemen K3
Tujuan dan sasaran sistem manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegerasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman dan efisien.
6.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sekaligus melindungi asset perusahaan. Hal ini tercermin dalam pokok-pokok pikiran dan pertimbangan dikeluarkannya undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yaitu bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, dan setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula
keselamatannya serta sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien , sehingga proses kerja berjalan lancar ( Aditama, 2006 ) Standar dan prosedur keselamatan yang tinggi adalah sasaran yang ingin dicapai dengan sepenuh tenaga seperti sasaran manajemen lainnya. Tujuan kebanyakan proyek pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan umum penduduk dari Negara yang bersangkutan, dengan memelihara aspek-aspek pendukung dalam penyelenggaraan proyek; mulai dari pekerja, alat bantu kerja sampai dengan material konstruksi. Haltersebut menimbulkan asumsi yang sewajarnya apabila peningkatan kinerja dan optimalisasi prosedur K3 dapat dimulai dari penyediaan alat perlindungan diri yang tepat bagi pekerja konstruksi, agar kesehatan dan keselamatan mereka tetap terpelihara dengan baik.
7.      Penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Masalah keselamatan kerja, merupakan masalah yang selalu menarik untuk dibicarakan. Perlu adanya kesadaran mengenai keselamatan kerja sebab pada kenyataannya tidak sedikit pelaku konstruksi yang belu menyadari pentingnya keselamatan kerja. Bahkan masih banyak
pengusaha yang beranggapan bahwa penyediaan alat keselamatan kerja bagi pekerja hanya sekedar pemenuhan peraturan saja, tanpa mempertimbangkan segi ketepatan penggunaannya bagi pekerja konstruksi di Indonesia. Selain dari faktor pelaku konstruksi, ternyata masih banyak
pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri dalam kerja dengan alasan faktor kenyamanan alat ( http://www.buletin12.co.id ). Oleh karena itu, dengan mempelajari ketepatan produk peralatan K3 yang ada di Indonesia dengan baik, kesesuaian antara produk tersebut dengan kondisi fisik pekerja Indonesia dapat lebih diperhatikan. Kebijakan DEPNAKER di bidang K3 menganjurkan bahwa pendekatan preventif dari aspek K3 dapat dimulai dari pemilihan teknologi
dan prosedur penerapan yang baik ( Aditama, 2006,
8.      Masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
1. Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30– 40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
 2. Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 – 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
3. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
9.      Identifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan dan Pencegahannya

A. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu : 
o    Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien
o    Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri.
Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari: 
o    Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
o    Lingkungan kerja
o    Proses kerja
o    Sifat pekerjaan
o    Cara kerja

2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena: 
o    Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
o    Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
o    Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
o    Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik

Beberapa contoh kecelakaan yang banyak terjadi di Tempat Kerja Kesehatan :
1. Terpeleset , biasanya karena lantai licin.
Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di Tempat Kerja Kesehatan.
Akibat : 
o    Ringan à memar
o    Berat à fraktura, dislokasi, memar otak, dll. 
Pencegahan : 
o    Pakai sepatu anti slip
o    Jangan pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
o    Hati-hati bila berjalan pada lantai yang sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata konstruksinya.
o    Pemeliharaan lantai dan tangga

2. Mengangkat beban
Mengangkat beban merupakan pekerjaan yang cukup berat, terutama bila mengabaikan kaidah ergonomi. 
 Akibat : cedera pada punggung
Pencegahan :
o    Beban jangan terlalu berat
o    Jangan berdiri terlalu jauh dari beban
o    Jangan mengangkat beban dengan posisi membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah sambil berjongkok
o    Pakaian penggotong jangan terlalu ketat sehingga pergerakan terhambat.



Budi,Ariesetia. 2013.” Defini,indikator penyebab dan Tujuan Keselamatan Kesehatan kerja”. https://www.google.co.id/search?q=jurnal+k3+universitas+gadjah+mada&rlz=1C1CHMO_enID574ID574&espv=2&biw=1366&bih=677&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwj5l5eira_NAhUELo8KHQT6DxcQ_AUIBSgA&dpr=1# diakses tanggal 17 June 2016 10:38 PM



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.