Oleh : Nur Islamia
Sumber daya manusia (SDM) adalah
aset terpenting pada sebuah organisasi baik institusi maupun perusahaan menjadi
aset terpenting dikarenakan setiap manusia memiliki karakteristik yang berbeda
satu sama lain.
Perbedaan ini jika dimaksimalkan dengan mengolah potensi dan kemampuan yang dimiliki dari SDM akan membuahkan hasil sebuah tujuan bersama perusahaan akan tercapai.
Untuk mengolah SDM tersebut diperlukan ilmu yang
mengatur sumber daya manusia yaitu manajemen sumber daya manusia. Manajemen
sumber daya manusia (MSDM) adalah suatu ilmu atau cara bagaimana
mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu
secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga
tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal.[1] Ketika hubungan antar individu berjalan baik,
efektif, efisien maka tujuan perusahan dapat tercapai. Untuk mengolah SDM dalam
sebuah perusahan terdapat departemen khusus yang bertugas dan bertanggung jawab
mengelola sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan yaitu Human Resource
Departement. Perbedaan ini jika dimaksimalkan dengan mengolah potensi dan kemampuan yang dimiliki dari SDM akan membuahkan hasil sebuah tujuan bersama perusahaan akan tercapai.
Human Resource Departement is the
division of a company that is focused on activities relating to employees.
These activities normally include recruiting and hiring of new employees,
orientation and training of current employees, employee benefits, and retention.
Formerly called personnel.[2]
Departemen ini yang memiliki peranan penting
dalam mengelola SDM yang ada. Department ini memiliki dua fungsi yakni fungsi
manajerial dan fungsi operasional. Adapun fungsi Manajerial sendiri meliputi
perencanaan, pengorganisasian, staffing, pengarahan dan pengendalian.
Perencanaan adalah proses awal dalam menentukan
tujuan dan sasaran bersama yang ingin dicapai di masa depan. Setelah tau tujuan
bersama perusahaan selanjutnya dilakukan pengorganisasian yang berguna untuk
mengetahui tugas dan tanggung jawab karyawan proses pengorganisasian harus
jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan tanggung jawab. Setelah
dilakukan pengorganisasian yang baik baru dilakukan proses staffing. Proses ini
merupakan proses dalam menentukan tipe orang yang dipekerjakan, melakukan
pelatihan dan pengembangan karyawan, dan melakukan evaluasi kinerja karyawan. Setelah
proses tersebut MSDM melakukan pengarahan yang bertujuan agar antar individu
dapat bertukar informasi dan mengarahkan SDM dapat bekerja sesuai keinginan
perusahaan. Setelah pengarahan sudah dilakukan maka MSDM melakukan pengendalian
yang bertujuan untuk mengawasi dan mengkontrol, apabila terjadi penyimpangan dengan
mencari akar penyebab masalah tersebut. [3]
Selain fungsi manajerial terdapat
fungsi operasional untuk mendukung MSDM dalam perusahan berjalan baik. Adapun
fungsi operasional yaitu pengadaan, pengembangan, kompensasi, pemeliharaan, dan
integrasi. Pengadaan adalah suatu kegiatan dalam menyediakan SDM yang jumlah,
kemampuan dan keterampilannya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Kegiatannya
dengan melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja, rekrutmen, seleksi tenaga
kerja. Setelah karyawan dinyatakan diterima diperusahaan. Selanjutnya
perusahaan wajib memberikan pelatihan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawab untuk bekal karyawan dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan
bekerjanya. Pemberian kompensasi yang adil juga menjadi sangat penting karena
dapat menumbuhkan semangat karyawan. Kompensasi adalah segala sesuatu
yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Kompensasi
juga merupakan salah satu cara yang paling efektif bagi departemen personalia
guna meningkatkan prestasi kerja, motivasi serta kepuasan kerja karyawan.[4] Semakin
besar kompensasi yang diberikan perusahaan semakin tinggi pula motivasi
karyawan. Dan semakin tinggi juga peluang perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Jenis jenis kompensasi dibagi 3 yakni kompensasi financial secara langsung
(berupa: gaji, bonus, dan intensif prestasi), kompensasi financial tidak
langsung (berupa : asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, jaminan hari
tua) dan kompensasi kompensasi non financial (berupa : tugas yang menarik,
pengakuan dan rasa pencapaian). [5]
Pada suatu kasus yang terjadi pada Perusahaan X memberikan kompensasi dalam
hal ini berupa uang yang diterima setiap bulanan (gaji) dimana antara karyawan
baru di tahun ini dengan status belum memiliki pengalaman kerja lebih tinggi
dibandingkan dengan kompensasi yang diberikan kepada karyawan lama pada tahun
lalu dengan status yang sama yaitu sama sama belum berpengalaman juga. Hal ini
dikarenakan hampir setiap tahun Pemerintah menetapkan upah minimum regional selalu berubah, Pemerintah memang
memiliki peraturan itu dan perusahaan ini pun mengikuti peraturan tersebut
dengan menyetarakan kompensasi karyawan baru sesuai peraturan pemerintah tanpa
menyetarakan kompensasi yang diberikan ke karyawan lama. Pemberian kompensasi
yang seperti ini tidak adil dan tidak layak karena tidak melihat kinerja dari
karyawan lama. Padahal karyawan lama ini
memiliki kinerja yang baik dari displin, absensi, tugas dan tanggung jawabnya
semuanya baik. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial karena pemberian
kompensasi tersebut karena tidak berdasarkan adil dan layak sesuai dengan
prestasi dan tanggung jawabnya.
Jika masalah ini tidak diselesaikan
hal ini akan berdampak kurang baik untuk karyawan lama karena motivasi dan semangat
kerjanya akan menurun. Jika sudah tidak ada motivasi lagi dalam bekerja di
khawatirkan karyawan tersebut dapat berperilaku indispliner, seperti datang
telat, tugas dan tanggung jawab menjadi terlantar dan akan menimbulkan masalah
yang lebih parah lagi dengan mengundurkan diri secara tiba tiba. Jika jumlah
karyawan yang keluar lebih tinggi dari pada yang masuk maka citra dari
perusahaan tersebut akan buruk karena perusahaan tidak memelihara SDM yang
dimiliki perusahan dengan baik yang disebabkan tidak adanya hubungan yang
saling menguntungkan antara perusahaan dengan karyawan. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya dalam
pemberian kompensasi berdasarkan adil dan layak sesuai prestasi dan tanggung
jawabnya yang telah dicapai bukan dilihat dari tahun karyawan masuk perusahaan.
Pemberian kompensasi berdasarkan keadilan bukan berarti sama rata tanpa
pandang bulu, tetapi harus terkait adanya hubungan antara pengorbanan (input) dengan output mulai dari pengalaman/masa kerja, senioritas , jejang pendidikan,
keahlian, beban tugas, prestasi dan lain sebagainya. Kompensasi yang sesuai dan layak mampu mewujudkan
motivasi karyawan agar bersemangat dalam bekerja sehingga tujuan perusahaan tercapai.
Referensi :
[2]Anonim. Definition Human Resource. http://www.businessdictionary.com/definition/human-resources.html Diakses tanggal : 07 September 2016
[3] Anonim. Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia . http://www.bimbie.com/fungsi-manajemen-sumber-daya-manusia-dalam-organisasi.htm
Diakses tanggal : 07 September 2016
[4] Anonim. Kompensasi Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia. http://duniaiptek.com/kompensasi-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia.
Diakses tanggal : 07 September 2016
[5]Fajri.Syafruldzulfikar.
2012. Pemberian kompensasi. https://syafruldzulfikarfajri.blogspot.co.id/2012/03/pemberian-kompensasi.html. Diakses tanggal : 07 September
2016
@A11-Ari
ReplyDeleteMba Nur,
komentar saya ketika mengenai artikel anda lebih kepada judul dan cara penulisan, tidak tertata dengan baik dan judul kurang menarik baca pembaca. tapi untuk isi dari artikel semua tentang hal yang berkaitan dengan SDM dapat dimengerti.
terima kasih