Oleh : Nadya Fitrianti
ABSTRAK
Jumlah penduduk Indonesia yang besar,mencerminkan sumber tenaga kerja yang juga besar. Jumlah penduduk yang besar tersebut juga menjadi masalah besar bagi upaya pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan kehidupan bangsanya. Hal ini dapat dilihat pada perkembangan jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja, yang berakibat meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia.
Untuk mengatasi masalah pengangguran, pemerintah Indonesia memiliki jalan keluar yang efektif. Salah satu langkah pemerintah adalah melakukan pengrekrutan tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan pilihan yang strategis bagi upaya pemecahan masalah pengangguran di Indonesia.
Kata kunci : Pengrekrutan,Tenaga kerja
•Pengertian Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses atau kegiatan mencari dan mengumpulkan calon-calon pelamar untuk mengisi lowongan yang ada dalam suatu perusahaan/lembaga sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
•Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah orang yang melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang maupun jasa yang berguna untuk masyarakat dan terlihat secara langsung dalam kegiatan tersebut sehingga mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tenaga kerja dapat diperoleh dari berbagai sumber. Dalam mancari tenaga kerja, organisasi harus menetapkan persyaratan kepada calon tenaga kerja sehingga dapat diperoleh tenaga kerja berkualitas yang mampu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang akan dibebankan kepadanya.
•Pembahasan
Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia mengesampingkan berbagai kasus mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah disusun dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah terdapat ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat berbagai pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri merupakan upaya dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia. Tujuan dari program tersebut adalah :
* Upaya penanggulangan masalah pengangguran.
* Melakukan pembinaan, perlindungan dan memberikan berbagai
kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (PJTKI).
* Peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima.
* Meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di
luar negeri.
* Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan
penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan.
Namun dibalik tujuan dan manfaat yang didapatkan penempatan TKI ke luar negeri juga mempunyai efek negatif. Dengan adanya kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKI baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Munculnya kepermukaan banyak masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati,
kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal worker).
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
Daftar Pustaka
Malthis, Robert L, & Jacson, John. J. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta ; Salemba Empat.
Sonny Sumarsono. 2003. Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Ketenagakerjaan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Susilo Martoyo. 1992. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : BPFE
Hadari Nawawi. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia (Untuk Bisnis Yang Kompetitif). Yogyakarya : Gajah Mada University Press.
Gary Dessler. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Ahli Bahasa : Benyamin Nolan. Jakarta : PT. Premhallindok.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.