KONSEP DASAR HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENDAHULUAN
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di
suatu perusahaan. Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan
sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees
Relationship.
Abdul
Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan
dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada
awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah
hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di
suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan
dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja.
Di samping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok
faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai
masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah
juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan
perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.
Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara
manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang
terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu
perusahaan [1]. Pihak yang berkepentingan dalam
setiap perusahaan (Stakeholders):
- Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari
diwakili oleh pihak manajemen
- Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
- Supplier atau perusahaan pemasok
- Konsumen atau para pengguna produk/jasa
- Perusahaan Pengguna
- Masyarakat sekitar
- Pemerintah
Disamping para
stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
- Para konsultan hubungan industrial dan/atau
pengacara
- Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan
akademisi
- Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim
(2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari
"labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya
menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan
antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan
yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian,
Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada
hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan
pemerintah.
PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan
kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial
mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
- Pengusaha
dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama
mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
- Perusahaan
merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
- Pengusaha
dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai
fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
- Pengusaha
dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
- Tujuan
pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan
ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan
produktivitas perusahaan.
- Peningkatan
produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,
yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
SARANA PENDUKUNG HUBUNGAN INDUSTRIAL
Payaman J.
Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial,
sebagai berikut :
- Serikat Pekerja/Buruh
- Organisasi Pengusaha
- Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
- Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
- Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial
Perjanjian
Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan
prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan
kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun.
Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun
informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan
kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk
mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di
dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja
diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi
kerja dan karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama
atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama)
/ CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan
sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan
hasil perundingan antara pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen
Perusahaan dan karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Karyawan,
serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21. PKB dibuat
melalui perundingan antara managemen dan serikat karyawan.
Semua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan
di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha.
Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama
memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan. Masa berlakunya
PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling
lama 1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk
untuk menjalankan hubungan industrial, di mana sarana yang lain adalah serikat
karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama
tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurut ketentuan,
Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan bila tidak
mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling
lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak
memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
PENUTUP
Hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi
atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas
keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha
atau manajemen dan pekerja.
Abdul Khakim
(2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari
"labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya
menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan
antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan
yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian,
Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada
hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan
pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Khakim,
2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya
Bakti Bandung
Butar,
R. 07. 2012. Melacak Ilmu. Dikutip dalam : https://sites.google.com/site/
melacakilmu/peluang/konsepdasarhubunganindustrial
Payaman J. Simanjuntak,
Manajemen Hubungan Industrial, Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta
Nama: Wildan Bagus Purnomo
ReplyDeleteNim : 41619010040
Terima kasih kepada penulis yang telah memberikan pembahasan mengenai kosep dasar hubungan indus trial. Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak-pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan: Perusahaan atau pemegang saham, para pekerja, supplier, konsumen, perusahaan pengguna, masyarakat sekitar dan pemerintah.
Nama: May Rose Indah Pratiwi Tedjo
ReplyDeleteNIM: 41619010049
Terima kasih kepada Kak Puspita, mengenai artikelnya yang berjudul “Konsep Dasar Hubungan Industrial”
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan, dan pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan ada Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen, Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, Supplier atau perusahaan pemasok, Konsumen atau para pengguna produk/jasa, Perusahaan Pengguna, Masyarakat sekitar (sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, ataupun menjadi konsumen), dan Pemerintah (sebagai sumber penerimaan pajak).
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan, dan semua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha.