Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Secara sederhana, pengertian mengenai Hubungan Industrial adalah sebuah sistem hubungan yang terbangun atau terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini terutama adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang kemudian diistilahkan sebagai tripartit. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja/buruh dan pengusaha (operator), sedangkan pemerintah terlibat di dalam hal-hal tertentu saja terutama yang berkaitan dengan atau sesuai kewenangannya (regulator).
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
- Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
- Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
- Supplier atau perusahaan pemasok
- Konsumen atau para pengguna produk/jasa
- Perusahaan Pengguna
- Masyarakat sekitar
- Pemerintah
- Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
- Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
- Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Prinsip-prinsip Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
- Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
- Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
- Hubungan fungsional dan pembagian tugas
- Kekeluargaan
- Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
- Peningkatan produktivitas
- Peningkatan kesejahteraan bersama
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
- Serikat Pekerja/Buruh
- Organisasi Pengusaha
- Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
- Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
- Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
- Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Kepmenakertrans No.16/Men/2001, tentang tatacara pencatatan SP/SB
- Kepmenakertrans No.201/Men/2001, tentang keterwakilan dalam kelembagaan Hubungan Industrial
- Kepmenakertrans RI No.Kep-255/Men/2003, tanggal 9 Desember 2003 tentang tatacara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama Bipartit
- Kepmenakertrans RI No.Kep-255/Men/2003, tanggal 8 April 2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
Wikipedia. Hubungan Industrial. https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
Ed's-HRM, 2011. Hubungan Industrial (Industrial Relation). http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.