Dalam
menjalankan sebuah bisnis, suasana yang nyaman, kondusif dan positif
sangatlah penting demi kelangsungan usaha itu sendiri. Maka itu,
disusunlah sebuah konsep dan proses untuk menjamin ini semua yang
disebut dengan Industrial Relation atau Hubungan Industrial.
Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003, Industrial Relation adalah suatu
sistem hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk
membentuk hubungan ketenagakerjaan yang harmonis sesuai nilai Pancasila
dan UUD 1945. Bentuknya adalah sebuah hubungan antara Pengusaha, Pekerja, dan Pemerintah disebut Tripartit Sistem.
Adapun dasar hukum bagi Industrial Relation adalah :
1. UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. UU no. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
3. UU no. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Siklus hubungan antara Pekerja dengan Pengusaha adalah sbb :
Tujuan akhir Industrial Relation adalah menjamin
ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha melalui sebuah hubungan
timbal balik antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah yang harmonis.
Sumber :
Astra Human Resource Management (AHRM) System
Materi Psikologi Industri & Organisasi, Politeknik Manufaktur (POLMAN) Astra
Human Resource Officer Development Program (HRODP)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.