HUBUNGAN INDUSTRIAL
oleh
Sylvia Della
Konflik adalah
suatu proses yang dimulai ketika suatu pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negatif.
Sumber konflik :
- Perubahan Organisasi
- Pertikaian kepribadian
- Perangkat Kepribadian
- Perangkat nilai yang berbeda
- Ancaman terhadap status
- Perbedaan persepsi & sudut
pandang
Jenis Konflik :
1. Intrapersonal --> dengan diri sendiri
2. Interpersonal --> dipicu oleh
perbedaan status, jabatan, bidang kerja
3. Antar kelompok dalam organisasi yang
sama
4. Antar kelompok dalam organisasi yang
berbeda
5. Antar organisasi
Pandangan tentang konflik :
1. Pandangan tradisonal --> semua
konflik merugikan & hrs dihindari; konflik menandakannya adanya salah
fungsi di dalam kelompok
Konflik dilihat sbg:
• Hasil disfungsional akibat
komunikasi yg buruk
• Kurangnya keterbukaan &
kepercayaan
• Kegagalan manajer utk tanggap thdp
kebutuhan & aspirasi karyawan
2. Pandangan hub manusia/perilaku -->
Konflik merupakan hasil wajar & tdk terelakkan dlm setiap kelompok. Konflik
dpt bermanfaat pd kinerja kelompok.
3. Pandangan interaksionis --> Konflik mutlak perlu utk suatu kelompok
agar dpt berkinerja efektif; pemimpin
kelompok mempertahankan tingkat minimum berkelanjutan dr konflik agar
kelompok tetap hidup, kritis dan kreatif.
Tahap
Proses Konflik
1.Oposisi (ketidak cocokan potensial)
--> Adanya kondisi yg menciptakan kesempatan utk munculnya konflik Kondisi
(sumber konflik):
– Komunikasi
– Struktur tugas
– Faktor‐faktor pribadi
2. Kognisi dan personalisasi
– Isu‐isu konflik didefinisikan (proses
pembuatan pengertian)
– Emosi berperan dlm membentuk persepsi
3. Maksud (intensi) --> yaitu
keputusan utk bertindak dlm suatu cara tertentu
Lima penanganan
konflik:
– Bersaing --> Keinginan utk memuaskan
kepentingan satu pihak tanpa peduli dampaknya thdp pihak lain
– Berkolaborasi --> Pihak yg terlibat
konflik berkeinginan utk memuaskan kepentingan semua pihak dlm memecahkan
masalah
– Menghindar --> Keinginan utk menarik diri
dr konflik atau menekan konflik
– Mengakomodasi --> Kesediaan satu pihak
utk memuaskan pihak lain dg bersedia menaruh kepentingan lawan di atas
kepentingannya
– Kompromi -->
Setiap pihak dlm konflik bersedia melepaskan sesuatu terjadi sharing
4. Perilaku --> Pernyataan,
tindakan dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg konflik
5. Hasil --> yaitu konsekuensi
jalinan aksi reaksi antar pihak‐pihak yg konflik, berupa:
– Fungsional
– menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
– Disfungsional
– merintangi kinerja kelompok
Serikat
Pekerja
Suatu organisasi yang dibentuk oleh
pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi
pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak
dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP)
• Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan
berserikat sudah dijamin oleh perundang2an Indonesia dari mulai UUD’45 pasal
28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956
• SPTP dibentuk pada perusahaan yang
mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
• Tujuan :
– Meningkatkan mutu pekerja dan
kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
– Menciptakan ketenangan kerja dan
kelangsungan berusaha.
Mengapa Karyawan Bergabung dengan
Serikat Pekerja?
• Tidak puas pada manajemen dalam hal:
– Kompensasi.
– Keamanan Jabatan
– Sikap manajemen
• Mencari saluran sosial
• Peluang untuk menjadi pemimpinan
• Dipaksa rekan kerja
Hubungan
Industrial
• Hubungan Kerja adalah hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
• Hubungan Industrial adalah suatu
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
SARANA
HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Serikat pekerja/serikat buruh
• Organisasi Pengusaha
• Lembaga kerja sama bipatrit
• Lembaga kerja sama tripatrit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan perundang‐undangan
ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan
Penyelesaian
Perselisihan
• Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
• Seandainya penyelesaian ini tidak
tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan
industrial yang diatur dengan Undang‐Undang.
• diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)
TATA
CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Lembaga Kerjasama Bipartit
(Pengusaha & Pekerja)
– Perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melalui perundingan bipatrit secara
musyawarah untuk mencapai mufakat
– Jangka waktu penyelesaian 30 hari
kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
– Jika salah satu pihak menolak untuk
berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.
• Lembaga Kerjasama Tripartit
– lembaga konsultasi dan komunikasi
antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah‐masalah
bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.