KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
oleh
Sylvia Della
A. PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menurut Mondy (2008) keselamatan
kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh
kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan
aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat
tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut
Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan
faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang
ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai
pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a) Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
b) Menurut Suma’mur (2001), keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c) Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan
kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
d) Mathis dan Jackson (2002), menyatakan
bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e) Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip
oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
f) Jackson (1999), menjelaskan bahwa
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu
karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik
akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat
bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para
pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif
B. DASAR PEMBERLAKUAN
Pemerintah memberikan jaminan
kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor
33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian
disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan
kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun
1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja
di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992,
menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan
ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan
baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah
ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan
bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan
akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri.
Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang
menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1
tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan
pemerintah membuat aturan K3 adalah :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada
para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik.
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup.
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban.
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan
orang, binatang, tanaman atau barang.
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan.
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q. Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya.
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Undang-Undang tersebut selanjutnya
diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang
menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan
atas:
a) Keselamatan dan kesehatan kerja
b) Moral dan kesusilaan
c) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3
menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2),
“Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan
yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87
juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen.
C. TUJUAN PROGRAM
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program keselamatan dan kesehatan
kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk
berprestasi, setiap kejadian baik
kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus
dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna,
2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya
program keselamatan dan kesehatan kerja
adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Mencegah kerugian fisik dan finansial
baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah terjadinya gangguan terhadap
produktivitas perusahaan
3. Menghemat biaya premi asuransi
4. Menghindari tuntutan hukum dan sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
D. PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Menurut Mangkunegara (2008)
faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a) Penyusunan dan penyimpanan barang-barang
yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b) Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c) Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak
pada tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a) Pergantian udara di ruang kerja yang
tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b) Suhu udara yang tidak dikondisikan
pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a) Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya
yang tidak tepat.
b) Ruang kerja yang kurang cahaya,
remang-remang.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a) Pengamanan peralatan kerja yang sudah
usang atau rusak.
b) Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa
pengamanan yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a) Stamina pegawai yang tidak stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak stabil,
kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang
lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan
kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja
yang membawa risiko bahaya.
E. USAHA MENCAPAI KESELAMATAN
KERJA
Usaha – usaha yang dapat
dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja
antara lain:
a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job
Hazard Analysis)
Job Hazard Analysis adalah suatu proses
untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi
pekerjaan tersebut ke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin
terjadi.
Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa
lagkah yang perlu dilakukan:
1) Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan
karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik
atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk
menemukan suatu bahaya.
2) Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas
dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi,
serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator
utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3) Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan
Pekerjaan.
Berdiskusi
dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan
kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang
bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4) Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan
Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat
daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau
tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat
risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard
analysis.
5) Membuat Outline Langkah-langkah Suatu
Pekerjaan.
Tujuan
dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus
dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat
diminimalisir.
b. Risk Management
Risk Management dimaksudkan untuk
mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan
lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c. Safety Engineer
Memberikan pelatihan, memberdayakan
supervisor/manager agar mampu
mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d. Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
Selain ke-empat hal diatas, cara
lain yang dapat dilakukan adalah:
1. Job Rotation
2. Personal protective equipment
3. Penggunaan poster/propaganda
4. Perilaku yang berhati-hati
F. MASALAH KESEHATAN KARYAWAN
Beberapa kasus yang menjadi
masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
a)Kecanduan alkohol &
penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang
terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan
dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk
mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan
tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan
hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang
koordinasi, psikomotor berkurang)
b) Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil
dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali
yang menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1. Faktor Organisasional, seperti budaya
perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
2. Faktor Organisasional seperti, masalah
keluarga dan masalah finansial
c)Burnout
"Burnout” adalah kondisi
terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal itu
disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan
kebutuhan dan harapan. Burnout
mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja.
Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang
intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing,
tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif
DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W., 2008, Manajemen
Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan
Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.