Pengertian hubungan industrial dalam UU no. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud
hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
1. Serikat
pekerja / Serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi Pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan
kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi
pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil
pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan
Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan
industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau
jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi
hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3. Bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan
yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang
sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau
unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang
pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
5.
Perjanjian kerja bersama
Perjanjian
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan
ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama
bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam
kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan
industrial dan lain-lain.
Perusahaan sangat mengerti akan pentingnya hubungan
industrial tercermin dari terbentuknya semua sarana-sarana hubungan industrial
yang ditetapkan UU 103. Sarana HI yang saat ini menjadi sorotan adalah Serikat
pekerja. Dimana saat ini serikat pekerja lupa bahwa mereka memiliki fungsi
sebagaimana diatur dalam UU no. 21/2000 pasal 4 yaitu sebagai sarana
menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Lupanya
serikat pekerja akan fungsi utama membuat hubungan antara serikat dengan
manajemen menjadi renggang dan sangat dingin yang pada akhirnya berefek secara
luas terhadap kesejahteraan karyawan.
Daftar Pustaka :
1. Asikin,
Zainal, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2006.
2. Asyhadie,
Zaeni, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
3. Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.