Tuesday, June 21, 2016

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 PADA BAGIAN PRODUKSI PT. XYZ



PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 PADA BAGIAN PRODUKSI
PT. XYZ
Wulan Kumalasari (41615120054)
Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Industri
Universitas Mercu Buana
Wulankumalasari26@gmail.com

ABSTRACT

               One of the company's goal is to increase the productivity of the company . To achieve these objectives, the productivity of employees need to be considered by the company. Factors affecting the productivity of employees include occupational health and safety program . Although the Government has set the law on occupational safety and health , but in reality there are still companies that have not implemented safety and health programs to its employees . The purpose of this study was to describe the safety program , occupational health , and employee productivity. Moreover, to determine whether there is influence of occupational safety and health programs on employee productivity . This study uses descriptive and comparative methods


Keywords : Safety , Occupational Health , Work Productivity

ABSTRAK

            Salah satu tujuan perusahaan adalah meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka produktivitas kerja karyawan perlu diperhatikan oleh perusahaan. Faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja karyawan diantaranya adalah program keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun Pemerintah telah mengatur UU tentang keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi pada kenyataannya masih ada perusahaan yang belum melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja pada karyawannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan program keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan produktivitas kerja karyawan. Selain itu untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh program keselamatan dan kesehatan kerja terhadap produktivitas kerja karyawan. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dan juga metode komparatif

Kata kunci : Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja, Produktivitas Kerja


PENDAHULUAN

Dalam era globalisasi ini, setiap perusahaan yang bersaing di dunia internasional harus memperhatikan segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan yang salah satunya mensyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Di Indonesia Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal dengan istilah SMK3 sedangkan di duniaInternasional, standar K3 yang paling popular adalah OHSAS (Occupational Healthy and Safety) 18001.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat suasana kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3.
Penerapan SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3 maka mendapatkan sertifikat SMK3 dan juga bendera K3 emas/perak. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Perusahaan harus menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.
Tenaga kerja merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perusahaan.  Dalam pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja ini akan dihadapkan pada resiko bagi keselamatan dan kesehatan yang datang dari pelaksanaan pekerjaannya.  Karyawan yang bekerja memiliki hak atas keselamatan dan kesehatan yang pelaksanaannya dilandasi oleh peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa kewajiban pengusaha melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang dihadapinya. Dan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
1.      Keselamatan dan kesehatan kerja
2.      Moral dan kesusilaan
3.      Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
Ada beberapa alasan perusahaan menerapkan SMK3, antara lain tentang hak pekerja akan keselamatan diri mereka, efesiensi biaya perusahaan akibat kecelakaan kerja, pemenuhan peraturan pemerintah yang mewajibkan SMK3, pencitraan kepada klien bahwa perusahaan telah memperhatikan SMK3, dan agar produk bisa diterima di dunia international. Implementasi SMK3 tidak jauh berbeda dengan standar internasional OHSAS 18001 dimana ada konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA (Plan,Do,Check,Action) Berikut penjelasan tentang konsep PDCA :
1.   Perencanaan          : Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan K3 perusahaan
2.   Pelaksanaan            : Pelaksanaan proses
3.   Pemeriksaan          : Memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 lainnya serta melaporkan hasilnya
4.   Tindakan               : Mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan.
PT. XYZ Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang menjalankan usaha dalam bidang industri perakit Digital Stilll Camera ( DSC ) semi – konduktor dan komponen elektronik lain seperti peralatan fotografi, serta media magnetika dan media optik. Dengan produknya Kamera Digital, Produk-produk yang di produksi merupakan bahan-bahan kimia yang cukup berbahaya, apabila tidak dikelola dengan hati-hati.  Agar para karyawan dapat terhindar dari musibah kecelakaan dan terhindar dari penyakit yang ditimbulkan akibat kerja tersebut, dengan harapan seluruh karyawan akan merasa aman, sehat dan tentram dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, aspek keselamatan dan kesehatan kerja perlu diimplementasikan secara menyeluruh, agar mencapai produktivitas perusahaan tinggi, keselamatan dan kesehatan kerja perlu benar-benar diperhatikan mengingat perusahaan mendominasi pangsa pasar Internasional dan telah mengekspor produk yang dihasilkan ke beberapa Negara sepeti Cina, Jepang, Malaysia, Amerika, Brazil dan beberapa negara lainnya.


METODE ANALISIS

            Metode analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode analisis deskriptif dan metode komparatif.
1.      Metode deskriptif adalah semata-mata, analisis menerima dan menggunakan teori dan rancangan organisasional yang telah ada dalam sutu disiplin. Dengan hasil analisis data, analisis menafsirkan data itu dengan jalan menemukan katagori-katagori dalam data yang berkaitan dengan yang biasanya dimanfaatkan dalam disiplin atau dalam cara bercakap-cakap.
2.      Metode komparatif adalah suatu metode analisis yang membandingkan dan menafsirkan data dan keterangan yang ada dengan sumber teori yang telah ada sebelumnya.


PEMBAHASAN

            Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputistruktur organisasi dimana ketua P2K3 dipegang secara langsung oleh President Director, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapainya kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan (SMK3) tidak terlepas dari pembahasan manajemen secara keseluruhan. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja. Sedangkan sistem manajemen merupakan rangkaian proses kegiatan menajemen yang teratur dan terintegrasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Masalah kesehatan dan keselamatan kerja akhir-akhir ini terus berkembang seiring  dengan kemajuan sains dan teknologi dalam bidang industri atau pelayanan publik. Untuk pelaksanaan K3 diperusahaan diterapkan melalui Pendekatan Sistem Manajemen K3 dan Pembentukan Panitia K3 ( P2K3).
Penerapan SMK3 berdasarkan prinsip standar OHSAS 18001:2008 yang terdiri dari lima prinsip. Berikut adalah lima prinsip penerapan SMK3 di PT XYZ berdasarkan:
a.       Kebijakan K3
      Manajemen perusahaan memiliki komitmen untuk patuh terhadap peraturan perundangan K3, mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran. Wewenang yang dimiliki manajemen puncak adalah memberi sanksi kepada karyawan yang bekerja dan investor di area pabrik tidak menggunakan alat keselamatan kerja.
b.      Perencanaan
      Perencanaan yang dilakukan perusahaan adalah membuat jadwal rencana kegiatan yang terdiri dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh divisi yang terkait untuk menerapkan SMK3 di perusahaan. Perusahaan melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan pengendalian resiko K3 serta menanggulangi limbah terhadap pengendalian dampak lingkungan.
c.       Pelaksanaan
      Struktur dan tanggung jawab pelaksanaan SMK3 di perusahan dengan dibentuknya tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang merupakan bagian dari divisi keselamatan lingkungan dan damkar. Tim P2K3 adalah tim yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, menyediakan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana yang berkaitan tentang pelaksanaan SMK3 dengan manajemen perusahaan. Program-program yang dilakukan perusahaan sebagai pelaksanaan SMK3 dan keselamatan lingkungan diantaranya program kesehatan, program keselamatan, dan program lingkungan. Program keselamatan yang dilakukan diantaranya memasang rambu-rambu penggunaan alat pelindung diri di setiap area kerja, rambu-rambu peringatan akan bahaya kerja yang akan terjadi, memberikan dan menyediakan alat pelindung diri bagi tenaga kerja secara gratis, sosialisasi dan rapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), mengadakan pelatihan K3 tentang P3K dan pelatihan tanggap darurat, melakukan patroli control setiap pagi selama jam kerja, dan penyedian alat pemadam kebakaran disetiap area kerja serta pemberian jalur evakuasi atau jalur hijau. Program peduli lingkungan yang diterapkan meliputi pengolahan limbah cair dan penggunaan kembali hasil limbah cair, penyediaan tempat sampah dan area penghijauan.
d.      Pemeriksaan dan tindakan perbaikan
      Pemeriksaan SMK3 yang dilakukan adalah dengan memantau dan mengukur faktor lingkungan kerja termasuk peralatan yang digunakan dan dampak terhadap lingkungan. Pemantauan dan pengukuran meliputi pencatatan informasi dan kejadian yang terjadi di lapangan secara kualitatif dan kuantitatif, melaksanakan audit K3 secara periodik. Tindakan perbaikan yang dilakukan meliputi patroli kontrol, mengevaluasi peraturan SMK3 yang diterapkan, melaporkan insiden yang terjadi dilapangan, mengidentifikasi pelaksanaan perbaikan seperti mendatangkan tim dari luar untuk pengujian emisi dan sertifikasi peralatan pabrik, melaporkan, perawatan alat keselamatan seperti alat pemadam kebakaran, dan mengevaluasi tentang penggunaan alat pelindung diri.
e.       Kaji ulang manajemen
      Pengkajian ulang manajemen yang diterapkan dilakukan untuk menjamin kesinambungan antara perencananan, pelaksanaan dan perbaikan berjalan sesuai yang di harapkan. Pengkajian ulang manajemen dilakukan dengan menyelengarakan rapat dan tinjauan antara tim P2K3 dengan manajemen puncak seperti direksi dan kepala divisi lainnya.

Lima prinsip penerapan SMK3 yang telah diterapkan untuk terus dilakukan perbaikan berkelanjutan oleh manajemen perusahaan. Perbaikan berkelanjutan dilakukan agar kesinambungan penerapan SMK3 dapat ditingkatkan sehingga mengurangi angka kecelakan kerja atau mendapatkan zero accident. SMK3 yang diterapkan diberlakukan untuk semua karyawan secara terintegrasi antara mesin, manusia, material dan lingkungan.
Potensi bahaya kerja yang teridentifikasi yaitu dengan kategori dominan low risk menunjukkan bahwa program SMK3 dilingkungan kerja yang sudah memiliki SMK3 dan penghargaan zero accident lebih ditingkatkan dalam penerapannya agar dapat diminimalisir dan mengantisipasi potensi bahaya yang akan terjadi. Pengawasan lebih ketat terhadap penerapan SMK3 yaitu dengan menerapkan juga reward terhadap karyawan yang patuh dan punishment terhadap karyawan yang melanggar, sehingga karyawan peduli akan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan yang lebih ketat terhadap karyawan yang melanggar aturan dari penerapan SMK3 seperti penggunaan APD dan bertindak serta bekerja dengan peduli keselamatan dan kesehatan bukan karena unsafe behaviour.
            Kebijakan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. XYZ menetapkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  ( K-3 ) sebagai berikut :
1.    Sebagai Perusahaan Internasional, menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Prioritas Utama.
2.    Setiap pekerja adalah penting dan tidak ada satupun pekerja cedera pada saat bekerja.
3.    Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah tanggung jawab pengusaha , seluruh Karyawan , Kontraktor dan Tamu..
4.    Perbaikan kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang bersih, aman, efisien dan produktif.
5.    Menetapkan tujuan dan saasaran untuk perbaikan dari sistim Manajemen K-3 yang berkesinambungan menuju sasaran nol kecelakaan.
6.    Mematuhi semua Undang-Undang tentang K-3 serta persyaratan lainnya yang dipakai yang mencakup tingkat nasional dan internasional.


KESIMPULAN

            Berdasarkan hasil pengamatan terhadapa PT. XYZ serta pengolahan data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dapat disimpulkan bahwa :
1.      Dalam melaksanakan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT XYZ sudah cukup baik pelaksanaannya yaitu dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan, memasang Sign boardpada ruang proses produksi,  memberi pengetahuan untuk penggunaan mesin atau alat, menyediakan jalur evakuasi apabila terjadi kecelakaan, dan menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik yang membuka praktek setiap hari kerja.
2.      Dari hasil analisis yang dilakukan ada Tiga prioritas utama faktor keselamatan kerja yang sebaiknya diperbaiki di bagian produksi berdasarkan analisis yaitu aktivitas lain selama bekerja pada operator (misalnya) bercanda dan mengobrol, Penggunaan APD dan pemasangan Sign Boardyang dirasa kurang


DAFTAR PUSTAKA

John Ridley. 2005 .Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tentang Teknik-teknik Manajemen
Luckyta T, Dhinnar. 2012. Evaluasi Dan perancangan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Dalam Rangka Perbaikan Safety Behaviour Pekerja http://download.portalgaruda.org/article.php?article=54095&val=4186&title=Evaluasi%20dan%20Perancangan%20Sistem%20Manajemen%20Keselamatan%20dan%20Kesehatan%20Kerja%20%28SMK3%29%20Dalam%20Rangka%20Perbaikan%20Safety%20Behaviour%20Pekerja%20%28Studi%20Kasus%20:%20PT.%20X,%20Sidoarjo%29 di akses pada tanggal 18 Juni 2016
Septian, Raldo. 2013. Pengaruh Implementasi Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja http://download.portalgaruda.org/article.php?article=15286&val=1013&title=PENGARUH%20IMPLEMENTASI%20PROGRAM%20KESELAMATAN%20DAN%20KESEHATAN%20KERJA%20%28K3%29%20TERHADAP%20PRODUKTIVITAS%20KERJA di akses pada tanggal 18 Juni 2016
Silalahi, B dan Silalahi, R. 2005. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : PT. Pustaka Binaan Pressindo
Tikah, Talia. 2012. Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keja dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja pada LIngkup Industri http://download.portalgaruda.org/article.php?article=73011&val=4925&title=IMPLEMENTASI%20SISTEM%20MANAJEMEN%20KESELAMATAN%20DAN%20KESEHATAN%20KERJA%20DALAM%20UPAYA%20PENCEGAHAN%20KECELAKAAN%20KERJA%20%20PADA%20LINGKUP%20INDUSTRI%20DI%20KOTA%20SEMARANG di akses pada tanggal 18 Juni 2016



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.