PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PADA BAGIAN PRODUKSI
PT.
XYZ
Wulan
Kumalasari (41615120054)
Fakultas
Teknik, Program Studi Teknik Industri
Universitas
Mercu Buana
Wulankumalasari26@gmail.com
ABSTRACT
One
of the company's goal is to increase the productivity of the company . To
achieve these objectives, the productivity of employees need to be considered
by the company. Factors affecting the productivity of employees include
occupational health and safety program . Although the Government has set the
law on occupational safety and health , but in reality there are still
companies that have not implemented safety and health programs to its employees
. The purpose of this study was to describe the safety program , occupational
health , and employee productivity. Moreover, to determine whether there is
influence of occupational safety and health programs on employee productivity .
This study uses descriptive and comparative methods
Keywords : Safety , Occupational Health , Work
Productivity
ABSTRAK
Salah satu tujuan perusahaan adalah meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka produktivitas kerja karyawan perlu diperhatikan oleh perusahaan. Faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja karyawan diantaranya adalah program keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun Pemerintah telah mengatur UU tentang keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi pada kenyataannya masih ada perusahaan yang belum melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja pada karyawannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan program keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan produktivitas kerja karyawan. Selain itu untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh program keselamatan dan kesehatan kerja terhadap produktivitas kerja karyawan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan juga metode komparatif
Kata kunci : Keselamatan Kerja,
Kesehatan Kerja, Produktivitas Kerja
PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi ini, setiap perusahaan yang bersaing di dunia internasional harus memperhatikan segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan
yang salah satunya mensyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Di
Indonesia Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal dengan istilah SMK3 sedangkan di
duniaInternasional, standar K3 yang paling popular adalah OHSAS (Occupational Healthy and Safety) 18001.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat suasana kerja
yang aman, efisien dan produktif.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah
Indonesia mengeluarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3.
Penerapan SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3
maka mendapatkan sertifikat SMK3 dan juga bendera K3
emas/perak. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Perusahaan harus menyadari bahwa manajemen
K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian manajemen yang
penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek
vital perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka
yang dirugikan tetap perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.
Tenaga kerja merupakan
faktor yang sangat menentukan bagi perusahaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja ini akan dihadapkan pada
resiko bagi keselamatan dan kesehatan yang datang dari pelaksanaan
pekerjaannya. Karyawan yang bekerja
memiliki hak atas keselamatan dan kesehatan yang pelaksanaannya dilandasi oleh
peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan
undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang No.
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa kewajiban
pengusaha melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang dihadapinya. Dan
menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas:
1. Keselamatan
dan kesehatan kerja
2. Moral
dan kesusilaan
3. Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
Ada beberapa
alasan perusahaan menerapkan SMK3, antara
lain tentang hak pekerja akan keselamatan diri mereka, efesiensi biaya perusahaan akibat kecelakaan kerja, pemenuhan
peraturan pemerintah yang mewajibkan SMK3, pencitraan kepada klien bahwa perusahaan
telah memperhatikan SMK3, dan
agar produk bisa diterima di dunia
international. Implementasi SMK3 tidak jauh berbeda dengan standar internasional OHSAS 18001 dimana ada konsep dasar
dari SMK3 yakni PDCA (Plan,Do,Check,Action) Berikut penjelasan tentang konsep PDCA :
1. Perencanaan : Menetapkan sasaran dan proses yang
diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan K3 perusahaan
2. Pelaksanaan : Pelaksanaan proses
3. Pemeriksaan
: Memantau dan mengukur kegiatan
proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan
persyaratan K3 lainnya serta melaporkan hasilnya
4. Tindakan : Mengambil tindakan untuk
perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan.
PT. XYZ Indonesia
adalah perusahaan manufaktur yang menjalankan usaha dalam bidang industri
perakit Digital Stilll Camera ( DSC )
semi – konduktor dan komponen elektronik lain seperti peralatan fotografi,
serta media magnetika dan media optik. Dengan produknya Kamera Digital,
Produk-produk yang di produksi merupakan bahan-bahan kimia yang cukup
berbahaya, apabila tidak dikelola dengan hati-hati. Agar para karyawan dapat terhindar dari
musibah kecelakaan dan terhindar dari penyakit yang ditimbulkan akibat kerja
tersebut, dengan harapan seluruh karyawan akan merasa aman, sehat dan tentram
dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, aspek
keselamatan dan kesehatan kerja perlu diimplementasikan secara menyeluruh, agar
mencapai produktivitas perusahaan tinggi, keselamatan dan kesehatan kerja perlu
benar-benar diperhatikan mengingat perusahaan mendominasi pangsa pasar
Internasional dan telah mengekspor produk yang dihasilkan ke beberapa Negara
sepeti Cina, Jepang, Malaysia, Amerika, Brazil dan beberapa negara lainnya.
METODE
ANALISIS
Metode analisis yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode analisis deskriptif dan metode komparatif.
1.
Metode deskriptif adalah semata-mata, analisis menerima dan menggunakan
teori dan rancangan organisasional yang telah ada dalam sutu disiplin. Dengan
hasil analisis data, analisis menafsirkan data itu dengan jalan menemukan
katagori-katagori dalam data yang berkaitan dengan yang biasanya dimanfaatkan
dalam disiplin atau dalam cara bercakap-cakap.
2.
Metode komparatif adalah suatu metode
analisis yang membandingkan dan menafsirkan data dan keterangan yang ada dengan
sumber teori yang telah ada sebelumnya.
PEMBAHASAN
Sistem
manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen
secara keseluruhan meliputistruktur organisasi dimana ketua P2K3 dipegang
secara langsung oleh President Director,
perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang
dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapainya kerja
yang aman, efisien, dan produktif. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
(SMK3) tidak terlepas dari pembahasan manajemen secara keseluruhan. Manajemen
merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui
pengarahan, penggerakan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
orang-orang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja. Sedangkan sistem manajemen
merupakan rangkaian proses kegiatan menajemen yang teratur dan terintegrasi untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Masalah kesehatan dan keselamatan kerja
akhir-akhir ini terus berkembang seiring
dengan kemajuan sains dan teknologi dalam bidang industri atau pelayanan
publik. Untuk pelaksanaan K3 diperusahaan diterapkan melalui Pendekatan Sistem
Manajemen K3 dan Pembentukan Panitia K3 ( P2K3).
Penerapan SMK3 berdasarkan prinsip standar OHSAS
18001:2008 yang terdiri dari lima prinsip. Berikut adalah lima prinsip
penerapan SMK3 di PT XYZ berdasarkan:
a. Kebijakan
K3
Manajemen
perusahaan memiliki komitmen untuk patuh terhadap peraturan perundangan K3,
mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran. Wewenang yang
dimiliki manajemen puncak adalah memberi sanksi kepada karyawan yang bekerja
dan investor di area pabrik tidak menggunakan alat keselamatan kerja.
b. Perencanaan
Perencanaan
yang dilakukan perusahaan adalah membuat jadwal rencana kegiatan yang terdiri
dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh divisi yang terkait untuk menerapkan
SMK3 di perusahaan. Perusahaan melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko,
dan pengendalian resiko K3 serta menanggulangi limbah terhadap pengendalian
dampak lingkungan.
c. Pelaksanaan
Struktur
dan tanggung jawab pelaksanaan SMK3 di perusahan dengan dibentuknya tim P2K3
(Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang merupakan bagian dari
divisi keselamatan lingkungan dan damkar. Tim P2K3 adalah tim yang memiliki
kewenangan, tanggung jawab, menyediakan sumberdaya manusia, sarana dan
prasarana yang berkaitan tentang pelaksanaan SMK3 dengan manajemen perusahaan.
Program-program yang dilakukan perusahaan sebagai pelaksanaan SMK3 dan
keselamatan lingkungan diantaranya program kesehatan, program keselamatan, dan
program lingkungan. Program keselamatan yang dilakukan diantaranya memasang
rambu-rambu penggunaan alat pelindung diri di setiap area kerja, rambu-rambu
peringatan akan bahaya kerja yang akan terjadi, memberikan dan menyediakan alat
pelindung diri bagi tenaga kerja secara gratis, sosialisasi dan rapat panitia
pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), mengadakan pelatihan K3 tentang
P3K dan pelatihan tanggap darurat, melakukan patroli control setiap pagi
selama jam kerja, dan penyedian alat pemadam kebakaran disetiap area kerja
serta pemberian jalur evakuasi atau jalur hijau. Program peduli lingkungan yang
diterapkan meliputi pengolahan limbah cair dan penggunaan kembali hasil limbah
cair, penyediaan tempat sampah dan area penghijauan.
d. Pemeriksaan
dan tindakan perbaikan
Pemeriksaan
SMK3 yang dilakukan adalah dengan memantau dan mengukur faktor lingkungan kerja
termasuk peralatan yang digunakan dan dampak terhadap lingkungan. Pemantauan
dan pengukuran meliputi pencatatan informasi dan kejadian yang terjadi di
lapangan secara kualitatif dan kuantitatif, melaksanakan audit K3 secara
periodik. Tindakan perbaikan yang dilakukan meliputi patroli kontrol,
mengevaluasi peraturan SMK3 yang diterapkan, melaporkan insiden yang terjadi
dilapangan, mengidentifikasi pelaksanaan perbaikan seperti mendatangkan tim dari
luar untuk pengujian emisi dan sertifikasi peralatan pabrik, melaporkan,
perawatan alat keselamatan seperti alat pemadam kebakaran, dan mengevaluasi
tentang penggunaan alat pelindung diri.
e. Kaji
ulang manajemen
Pengkajian
ulang manajemen yang diterapkan dilakukan untuk menjamin kesinambungan antara
perencananan, pelaksanaan dan perbaikan berjalan sesuai yang di harapkan.
Pengkajian ulang manajemen dilakukan dengan menyelengarakan rapat dan tinjauan
antara tim P2K3 dengan manajemen puncak seperti direksi dan kepala divisi
lainnya.
Lima prinsip penerapan SMK3 yang telah diterapkan
untuk terus dilakukan perbaikan berkelanjutan oleh manajemen perusahaan.
Perbaikan berkelanjutan dilakukan agar kesinambungan penerapan SMK3 dapat
ditingkatkan sehingga mengurangi angka kecelakan kerja atau mendapatkan zero
accident. SMK3 yang diterapkan diberlakukan untuk semua karyawan secara terintegrasi
antara mesin, manusia, material dan lingkungan.
Potensi
bahaya kerja yang teridentifikasi yaitu dengan kategori dominan low risk menunjukkan
bahwa program SMK3 dilingkungan kerja yang sudah memiliki SMK3 dan penghargaan zero
accident lebih ditingkatkan dalam penerapannya agar dapat diminimalisir dan
mengantisipasi potensi bahaya yang akan terjadi. Pengawasan lebih ketat
terhadap penerapan SMK3 yaitu dengan menerapkan juga reward terhadap
karyawan yang patuh dan punishment terhadap karyawan yang melanggar,
sehingga karyawan peduli akan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan yang
lebih ketat terhadap karyawan yang melanggar aturan dari penerapan SMK3 seperti
penggunaan APD dan bertindak serta bekerja dengan peduli keselamatan dan
kesehatan bukan karena unsafe behaviour.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. XYZ menetapkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K-3 ) sebagai berikut :
1. Sebagai
Perusahaan Internasional, menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai
Prioritas Utama.
2. Setiap
pekerja adalah penting dan tidak ada satupun pekerja cedera pada saat bekerja.
3. Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja adalah tanggung jawab pengusaha , seluruh Karyawan ,
Kontraktor dan Tamu..
4. Perbaikan
kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja
yang bersih, aman, efisien dan produktif.
5. Menetapkan
tujuan dan saasaran untuk perbaikan dari sistim Manajemen K-3 yang
berkesinambungan menuju sasaran nol kecelakaan.
6. Mematuhi
semua Undang-Undang tentang K-3 serta persyaratan lainnya yang dipakai yang
mencakup tingkat nasional dan internasional.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil
pengamatan terhadapa PT. XYZ serta pengolahan data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Dalam melaksanakan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PT XYZ sudah cukup baik pelaksanaannya yaitu dengan menyediakan
Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan, memasang Sign boardpada ruang proses produksi, memberi pengetahuan untuk penggunaan mesin
atau alat, menyediakan jalur evakuasi apabila terjadi kecelakaan, dan
menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik yang membuka praktek setiap hari
kerja.
2.
Dari hasil analisis yang dilakukan ada Tiga prioritas
utama faktor keselamatan kerja yang sebaiknya diperbaiki di bagian produksi
berdasarkan analisis yaitu aktivitas lain selama bekerja pada operator
(misalnya) bercanda dan mengobrol, Penggunaan APD dan pemasangan Sign Boardyang dirasa kurang
DAFTAR PUSTAKA
John Ridley. 2005 .Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Tentang Teknik-teknik Manajemen
Luckyta T, Dhinnar. 2012. Evaluasi Dan perancangan Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Dalam Rangka Perbaikan Safety Behaviour Pekerja http://download.portalgaruda.org/article.php?article=54095&val=4186&title=Evaluasi%20dan%20Perancangan%20Sistem%20Manajemen%20Keselamatan%20dan%20Kesehatan%20Kerja%20%28SMK3%29%20Dalam%20Rangka%20Perbaikan%20Safety%20Behaviour%20Pekerja%20%28Studi%20Kasus%20:%20PT.%20X,%20Sidoarjo%29
di akses pada tanggal 18 Juni 2016
Septian, Raldo. 2013. Pengaruh Implementasi Program Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja http://download.portalgaruda.org/article.php?article=15286&val=1013&title=PENGARUH%20IMPLEMENTASI%20PROGRAM%20KESELAMATAN%20DAN%20KESEHATAN%20KERJA%20%28K3%29%20TERHADAP%20PRODUKTIVITAS%20KERJA
di akses pada tanggal 18 Juni 2016
Silalahi, B dan Silalahi, R. 2005. Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta
: PT. Pustaka Binaan Pressindo
Tikah, Talia. 2012. Implementasi Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keja dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan
Kerja pada LIngkup Industri http://download.portalgaruda.org/article.php?article=73011&val=4925&title=IMPLEMENTASI%20SISTEM%20MANAJEMEN%20KESELAMATAN%20DAN%20KESEHATAN%20KERJA%20DALAM%20UPAYA%20PENCEGAHAN%20KECELAKAAN%20KERJA%20%20PADA%20LINGKUP%20INDUSTRI%20DI%20KOTA%20SEMARANG
di akses pada tanggal 18 Juni 2016
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.