Hubungan Industrial
Hubungan industrial
adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas
proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling
berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung
sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Di samping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai
kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara
lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit,
hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja
atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan
industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan
dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung
prinsip-prinsip berikut ini:
1. Pengusaha
dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama
mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan
merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha
dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi
yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
4. Pengusaha
dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5. Tujuan
pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan
ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas
perusahaan.
6. Peningkatan
produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu
kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Perundingan Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja
Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi
yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan
karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja
senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan
semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki
potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah
timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam
hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur
dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian kerja
Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan karyawan yang bersifat
individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam
bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB
(Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah
merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara pengusaha, dalam
hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan karyawan yang dalam hal ini
diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13
tahun 2003 Point 21. PKB dibuat melalui perundingan antara managemen dan
serikat karyawan.
Semua itu untuk
menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga
dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan
partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan
menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan. Masa berlakunya PKB paling lama 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. PKB
juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan
industrial, di mana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi
pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan
perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB
berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB
yang sedang berlaku.
Dalam hal perundingan bila tidak mencapai kesepakatan,
maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan
berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak
adanya kepastian hukum.
Daftar Pustaka
https://sites.google.com/site/melacakilmu/peluang/konsepdasarhubunganindustrial
,diakses tanggal 16 Juni 2016
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.