Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan
yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu
pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan
kelangsungan berusaha (Industrial Peace).
Pada Undang‐Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal
1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.”
Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah hubungan
industrial perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganannya, karena
berpengaruh besar terhadap kelangsungan proses produksi yang terjadi di
perusahaan.
Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja merupakan tujuan
ideal yang hendak dicapai agar terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja
dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan
pengusaha adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling mengisi satu
dengan yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau
jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya.
Yang paling mendasar dalam Konsep Hubungan Industrial
adalah Kemitra‐sejajaran antara Pekerja dan Pengusaha yang keduanya mempunyai
kepentingan yang sama, yaitu bersama‐sama ingin meningkatkan taraf hidup dan
mengembangkan perusahaan.
Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial
mencakup seluruh tempat‐tempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha
bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud
hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan.
Ruang lingkup Fungsi
Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan undang‐undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan
sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut
memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan
keluarganya.
Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan
usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara
terbuka, demokratis serta berkeadilan.
TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan
Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan
industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara
internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan
(lock out) oleh pengusaha, tidak
perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing,
karena perselisihan yang
terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Daftar Pustaka:
Arthur Young, 1991, Pedoman Kerja Manajer, Jakarta, PPM.
Astra Human Resources Management, 2001, Jakarta, PT Astra
International, Tbk.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, 1995, Jakarta,
Raja Grafindo Persada.
Farid Mu’azd, 2006, Pengadilan Hubungan Industrial,
Jakarta, Ind‐Hill‐Co.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.