A.
Latar Belakang
Persaingan industri yang
semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi. Kualitas produk yang dihasilkan tidak terlepas dari peranan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki perusahaan.
Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin, dan material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh SDM. SDM sebagai tenaga kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatannya sewaktu bekerja
Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin, dan material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh SDM. SDM sebagai tenaga kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatannya sewaktu bekerja
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai
upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara
mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat
kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat
kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya
perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Perusahaan yang baik adalah
perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya
dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan
oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari
bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat
dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam
menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan
produktivitas kerja karyawan meningkat yang dapat mendukung keberhasilan bisnis
perusahaan dalam membangun dan membesarkan usahanya.
B. Definisi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)(1 )
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah instrumen yang
berperan untuk memproteksi
pekerja, perusahaan, lingkungan
hidup, dan masyarakat sekitar dari suatu bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib terpenuhitentunya oleh pihak perusahaan. Sedangkan definisi keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) menurut falsafah keselamatan kerja dapat diterangkan sebagai berikut: menjamin
suatu keadaan, keutuhan serta kesempurnaan baik dari sisi jasmaniah maupun
rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya, tertuju pada kesejahteraan masyarakat
pada umumnya dan manusia pada khususnya”( Dalih, 1982)
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.(3)
Perumusan
falsafah ini harus dipakai sebagai dasar dan titik tolak dari tiap usaha
keselamatan kerja karena didalamnya telah tercakup
pandangan serta pemikiran filosofis, sosial-teknis dan sosial ekonomis.Oleh
sebab itu dibuat peraturan- peraturan mengenai berbagai jenis keselamatan kerja
sebagai berikut:
• keselamatan kerja dalam industri ( industrial safety)
• keselamatan kerja di pertambangan ( mining safety )
• keselamatan kerja dalam bangunan ( building and
construction safety )
• keselamatan kerja
lalu lintas ( traffic safety
)
• keselamatan kerja
penerbangan ( flight safety )
• keselamatan kerja
kereta api ( railway safety)
• keselamatan kerja
di rumah (home
safety)
• keselamatan kerja di kantor ( office safety)
C.
Tujuan dan Peran Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)(1 )
Peranan diadakannya K3 di perusahaan jika dilihat dari sisi ekonomis, yaitu berperan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kerja, sehingga kompensasi terhadap
kecelakaan kerja pun akan menurun,
dan pengeluaran untuk tenaga kerja pun bisa berkurang. K3 yang efektif mampu
meningkatkan hasil produktivitas kerja yang tentu saja akan meningkatkan hasil
produksi dari perusahaan itu sendiri.Dilaksanakannya K3 di perusahaan atau perkantoran akan dapat
mewujudkan hal hal berikut ini:
1.Menciptakan suasana tempat
kerja yang aman,sehat, nyaman serta tenaga kerja yang produktif,yang dapat meningkatkan angkat produktivitas kerja.
2.Mampu mencegah adanya kerugian baik korban manusia
maupun
materil
3.Perlindungan untuk para
tenaga kerja dari resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan,yang sewaktu-waktu bisa terjadi di tempat mereka
bekerja.
Selain tujuan diatas, K3 di setiap perusahaan
diwajibkan dan diatur dalam Undang- Undang Kesehatan Kerja.
Unda ng-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja, pada pasal 23 berisi
:
1.Kesehatan kerja disenggelarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2.kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3.Setiap tempat kerja wajib
menyelenggarakan kesehatan kerja
D. Penyebab Terjadi
Kecelakaan ( 2)
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan karena dua golongan yaitu :
1.Faktor mekanis dan
lingkungan (unsafe condition),
2.Faktor manusia (unsafe
action).
Beberapa penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor
manusia menempati posisi yang sangat penting terhadap terjadinya kecelakaan
kerja yaitu antara 80–85% (Suma’mur, 2009). Seorang pekerja yang melakukan
tindakan
tidak aman (unsafe action), memiliki latar belakang mengapa mereka
melakukan tindakan tidak aman. Perilaku manusia merupakan refleksi dari
berbagai kondisi kejiwaan seperti pengetahuan, keinginan, minat, emosi,
kehendak, berpikir, motivasi, persepsi, sikap, reaksi, dan sebagainya (Zaenal,
2008).Terdapat tiga faktor yang memengaruhi perilaku individu antara lain :
1.
Faktor dasar (predisposing
factors), mencakup pengetahuan, sikap, kebiasaan, norma sosial, keterlibatan
pekerja, komunikasi dan unsur lain yang terdapat dalam diri individu di dalam
masyarakat yang terwujud dalam motivasi.
2.
Faktor pendukung (enabling
factors), mencakup sumber daya atau potensi masyarakat, terwujud dalam
pelatihan, tersedianya fasilitas atau sarana keselamatan kerja, lingkungan
fisik, dan lingkungan kerja.
3.
Faktor penguat (reinforcing
factors) mencakup sikap dan perilaku dari orang lain yang terwujud dalam
dukungan sosial. Sebagai contoh dari faktor penguat yaitu komitmen manajemen,
pengawasan, Undang-Undang, peraturan dan prosedur K3 (Green, 2000).
E.
Indikator penyebab
keselamatan kerja
Indikaadalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi
1.
Penyusunan dan penyimpanan
barang-barang yang berbahaya yang kurang
diperhitungkan keamanannya.
2.
Ruang kerja yang terlalu padat
dan sesak
3.
Pembuangan kotoran dan limbah
yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1.
Pengaman peralatan kerja yang
sudah usang atau rusak
2.
Penggunaan mesin, alat
elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
penerangan.
F. KESIMPULAN
Faktor pembentuk budaya keselamatan yang termasuk dalam kategori baik
yaitu komitmen, peraturan dan prosedur, komunikasi, dan lingkungan sosial
pekerja. Sedangkan yang termasuk dalam kategori cukup baik yaitu keterlibatan
pekerja.
Faktor pembentuk budaya keselamatan yang tidak berhubungan dengan
perilaku K3 yaitu komitmen manajemen, peraturan dan prosedur, dan keterlibatan
pekerja. Faktor yang berhubungan dengan perilaku dan memiliki kuat hubungan
cukup kuat yaitu komunikasi dan lingkungan sosial pekerja, sehingga semakin
tinggi intensitas komunikasi antara pekerja dengan pekerja maupun pekerja
dengan manajer, maka semakin baik pula perilaku pekerja terhadap K3. Begitu
pula dengan lingkungan sosial, semakin baik lingkungan sosial pekerja maka
semakin baik pula perilaku pekerja terhadap K3.
Daftar Pustaka
1.
Wahyuni,Endah.Pentingkah
Penerapan K3 di Lingkungan Kantor dalam :
2.
Suyono,Zein Kareina dkk.2013.
HUBUNGAN ANTARA FAKTOR PEMBENTUK BUDAYA KESELAMATAN KERJA DENGAN SAFETY
BEHAVIOR DI PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA UNIT HULL CONSTRUCTION. Vol. 2, No.
1 Jan-Jun 2013: 67–74.dalam : http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/k3aaaf3d0761full.pdf
3.
Bagus,Denny.2009.Kesehatan dan
Keselamatan Kerja : Definisi,Indikator penyebab dan tujuanpenerapan K3.dalam :
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html
Novi Dwi Lestari - 41117110089
ReplyDeleteBudaya K3 dapat terbentuk jika memenuhi beberapa faktor berikut yaitu komitmen, peraturan dan prosedur, komunikasi, dan lingkungan sosial pekerja.
Pada artikel yang membahas K3 ini. Bahawa setiap perusahaan harus memiliki K3 yanh bukan hanya di umumkan akan tetapi di terapka. Sebagimana mesti nya karena perusahaan yang menerapkan K3 adalah perusahaan yang bertanggung jawab akan keselamatan karyawan nya.
ReplyDeleteLina Agustina 44314110124
ReplyDeletePenerapan K3 seutuhnya menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang memperkerjakan atau yang mempertemukan para pekerja dengan bahaya-bahaya kerja. Tetapi, tidak semua perusahaan memiliki Sistem Manajemen K3 yang baik karena beberapa alasan, salah satu alasan paling klasik yaitu program K3 hanya menambah beban biaya untuk perusahaan.
Walau sebenarnya, program-program K3 banyak memiliki arti penting untuk perusahaan itu sendiri bila perusahaan itu mau untuk menganalisis makna penting keselamatan kerja lebih dalam.
Irfan Nasir Alamien. 41216110051
ReplyDeleteDengan adanya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang menjamin setiap hak karyawannya, ini sangat berperan penting untuk memproteksi karyan dan perusahaan dari suatu bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib terpenuhitentunya oleh pihak perusahaan. Sehingga jika ada perusahaan yang tidak menerapkan k3 ini, maka perusahaan akan di kenankan sangksi oleh pemerintah
Ryan Febriyanto-41116110085
ReplyDeleteMungkin kata yang lebih simpel yaitu dengan komunikasi semua bisa diatasi,rasa bertanggung jawab membuat kita berhati-hati.
Thank you artikelnya sangat menarik.
ReplyDeleteYang paling suka adalah Bahwa K3 sudah menjadi bagian tanggung jawab semua bidang dan semua departmemen
Keep up the Nice work mengsosialisaikan K3 di Indonesia..
Oh ya
Main main juga di web web project saya ya..
Hatur Nuhun..
LK
LSP Transafe
Training for Trainer Sertifikasi BNSP - Transwish Indonesia
Safety Training Indonesia - Transafe Indonesia
Sea Survival BNSP
HUET BNSP