Sylvana Herviani
416116110012
Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi
kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur
mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga
merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak
selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Jawabannya
ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-
Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai
dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23
tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya
kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
- Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai
dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai
penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja
Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan
Kerja
Bagaimana
jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya
pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak
memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban
dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan
kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur
mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga
tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak
melanggar PKB.
Apa saja
kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama
dalam hal penerapan K3?
Cara
mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus
Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
- Penanganan
keselamatan kerja tidak optimal
Cara
mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak
berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk
mempelajari apa yang salah.
- Kebijakan
perusahaan yang tidak tegas.
Cara
mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai
dalam bekerja
Menurut H.
W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang
tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau
kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu,
pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah
perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan
keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki
pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan
kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya
yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Di
era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020
mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang
ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang
harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Apa
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Terdapat beberapa pengertian dan
definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa
sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi,
Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan
definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara) : Suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga
kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju
masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan
: Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
OHSAS 18001:2007 : Semua kondisi dan faktor
yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun
orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Pengertian
dan definisi K3 Menurut Para Ahli : Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan
kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat
dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson
(1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan
kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut
Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan
bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a)
Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi: 1. Penyusunan dan penyimpanan
barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya. 2. Ruang
kerja yang terlalu padat dan sesak 3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak
pada tempatnya.
b)
Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi: 1. Pengaman peralatan kerja yang
sudah usang atau rusak. 2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman
yang baik Pengaturan penerangan.
Pengertian/definisi
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3
yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih
banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS,
HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini.
Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat
diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa
keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat
didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat
mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah
keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi
kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau
mengadakan pengawasan yang ketat.
Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan
kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
adalah sebagai berikut:
a.
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik
secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan
kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c.
Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d.
Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian
kerja, dan partisipasi kerja.
f.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau
kondisi kerja.
g.
Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Apa
Tujuan dari Penilaian Risiko Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat
kerja memiliki kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja
dalam setiap aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan
penilaian atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk
mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
pekerja.
Langkah-langkah
ini meliputi: pencegahan risiko kerja; memberikan informasi kepada pekerja;
memberikan pelatihan kepada pekerja; menyediakan organisasi dan sarana untuk
menerapkan langkah-langkah yang diperlukan.
Sementara tujuan penilaian risiko meliputi
pencegahan risiko pekerjaan, dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya,
meskipun tidak akan selalu dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan
risiko tidak memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko
residual dapat dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari
program peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadi penghapusan bagian dari resiko, mengingat pengetahuan
dan teknologi baru, dapat dipertimbangkan kembali.
Penilaian risiko harus terstruktur dan
diterapkan sehingga dapat membantu pengusaha untuk : mengidentifikasi setiap
bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan mengevaluasi risiko yang terkait
dengan bahaya tersebut, untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus mereka
ambil untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain,
dengan memperhatikan persyaratan legislatif; mengevaluasi risiko untuk membuat
pilihan terbaik mengenai peralatan kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang
digunakan, pengepasan dari tempat kerja, dan organisasi kerja; memeriksa apakah
langkah-langkah di tempat yang memadai; memprioritaskan tindakan jika
langkah-langkah lebih lanjut ditemukan untuk menjadi prioritas utama sebagai
akibat dari penilaian; menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang
berwenang, pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan
pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang valid telah
dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan; memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan
metode produksi, yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko,
memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.
LO
melaporkan bahwa satu pekerja meninggal setiap 15 detik akibat kecelakaan di
tempat kerja atau sakit akibat kerja. Setiap 15 detik terdapat sekitar 160
kecelakaan kerja di dunia 1. Di Indonesia sendiri, dilaporkan
bahwa selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir kasus kecelakaan kerja meningkat.
Dari 96.314 kaus kecelakaan kerja di Tahun 2009, meningkat mencapai 103.285
kasus kecelakaan kerja di Tahun 20132. BPJS Ketenagakerjaan, yang
semula dikenal dengan nama PT Jamsostek mencatat, di Indonesia tidak kurang
dari 9 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja setiap harinya2 dimana
angka kematian akibat kerja di Inggris sebagai pembanding, hanya mencapai angka
2 orang per harinya3. Karena tingginya angka kecelakaan kerja ini,
maka diperlukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau
sakit akibat kerja.
Ilmu
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan
Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya (antisipasi,
rekognisi, evaluasi dan pengendalian) di tempat kerja yang berpotensi
menurunkan derajat kesehatan dan kesejahteraan pekerja4. Dengan
lingkungan kerja yang aman dan sehat maka produktifitas perusahaan akan
meningkat dan menunjang kelangsungan bisnis perusahaan tersebut. Selain itu,
tuntutan regulasi nasional dan internasional mewajibkan perusahaan untuk
menerapkan K3 di tempat kerja sehingga implementasi K3 di tempat kerja menjadi
sangat penting.
Daftar
Pustaka
Anonim.
2013. Pengertian dan definisi K3. Dalam: https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html
Anonim.
2010. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam: http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
Anonim.
2015. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam: http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.