I.
PENDAHULUAN
Pembahasan
mengenai dampak hubungan industrial yang bersifat kapitalistik di Indonesia di
era reformasi ini menjadi sangat penting, mengingat hubungan industrial di
Indonesia tidak mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Beberapa indikator
yang menunjukkan
tidak
harmonisnya hubungan industrial tersebut antara lain ditandai dengan masih banyaknya
peristiwa mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja sehingga berakibat pada
turunnya produktifitas perusahaan, banyaknya perselisihan hubungan industrial,
adanya perusahaan yang melakukan relokasi usahanya ke negara lain, bahkan tidak
sedikit perusahaan yang menutup usahanya karena tidak baiknya hubungan
industrial antara pengusaha dengan pekerjanya (1).
II. PEMBAHASAN
Pada dasarnya prinsip - prinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat - tempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha berkerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan perkerja/buruh berdasarkan perjajian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan.
Fungsi pemerintahan adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan dan melaksanakan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran undang - undang ketenagakerjaan yang berlaku. Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
Syarat - syarat kerja :
1. Pengupahan
2. Jam kerja
3. Jaminan sosial
4. Kesehatan dan keselamtan kerja
5. Organisasi ketenagakerjaan
6. Iklim kerja
7. Cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan
8. Cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik (2)
Ruang lingkup peraturan/per Undang -undangan ketenagakerjaan
1. Hukuman Material
- Undang - undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
- Peraturan pemerintah/peraturan pelaksanaan yang berlaku
- Perjanjian kerja bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
2. Hukum Formal
- Undang - undang penyelesaian perselisiah hubungan industrial.
- Perpu No. 1 Tahun 2005 dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006
Tujuan
Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis,
Dinamis, kondusif
dan berkeadilan di perusahaan.
Ada
tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak
dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila
timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing - masing karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Namun demikian
Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh
dalam mencapai
berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan. Sikap mental dan
sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah :
1.
Memperlakukan
pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2.
Bersedia
saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan
pekerja
secara terbuka
3.
Selalu
tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4.
Saling
mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.
Dengan kata lain, dalam rangka hubungan industrial, organisasi ketenagakerjaan mempunyai peran penting dengan kata lain, baik langsung maupun tidak langsung dan pemberi warna pada falsafah serta proses hubungan industrial itu endiri. pengusaha dan pemerintah dalam kehidupan ketenagakerjaan sehari -hari, kehadiran serikat pekerja dan organisasi sangat diperlukan.
Berdasarkan ciri - ciri umum organisasi ketenagakerjaan yang sesuai dengan tuntunan hubungan :
Indiustrial
Pancasila (HIP), maka ciri khusus yang diharapkan baik dari organisasi pekerja,
pengusaha
maupun profesi
adalah :
1.
Organisasi
didirikan untuk meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab anggota dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Organisasi
didirikan untuk meningkatkan efektifitas komunikasi antara para pelaku proses
produksi
barang dan jasa.
3. Organisasi didirikan untuk lebih meyerasikan penghayatan hak dan kewajiban masing - masing anggotanya dan mengefektikan pengalaman secara selaras, serasi dan seimbang.
4. Organisasi
didirikan untuk bersama - sama mengisi dan mengembangkan isi syarat - syarat kerja dan meningkatkan praktek - praktek hubungan industrial organisasi disirikan untuk lebih mengefektifkan pendidikan dibidang ketenagakerjaan.(3)
III. KESIMPULAN
Membangun
kepercayaan dalam hubungan industrial dilakukan dengan menciptakan komunikasi yang
baik antara manajemen dengan pekerja. Komunikasi sebagai proses untuk mencapai saling
pengertian (industrial understanding). Proses ini harus dimulai dari
keinginan untuk memahami pihak lain. Komunikasi juga berusaha untuk membangun
budaya keterlibatan (high involvement culture). Inilah yang sebenanya
merupakan esensi dari demokrasi industri (industri democracy) yaitu bagaimana
agar pekerja memiliki andil dalam pengambilan keputusan bukan hanya hal-hal
yang bersifat pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi hal-hal lain yang lebih
strategis sifatnya.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
1.
DRS. AGUS
GUNTUR PM, MM. 2010 HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATIONS)http://www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1-hubungan%20industrial.pdf
diakses Tanggal : 22 Desember 2016
2.
H. Gunarto, DAMPAK HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERSIFAT
KAPITALISTIK TERHADAP HARMONISASI HUBUNGAN INDUSTRIAL PENGUSAHA DENGAN PEKERJA (Studi
Kasus di PT Fiscous South Pacifik Kabupaten Purwakarta) Jurnal Dinamika
Hukum Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011 http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/257/249
diakses Tanggal : 22 Desember 2016
3.
Sudarmadi, Membangun Kepercayaan dalam hubungan
industrial lhttp://journal.usm.ac.id/elibs/USM_39d83darmadi1.pdf
diakses Tanggal : 22 Desember 2016
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.