I. Pendahuluan
Pada
kenyataannya dalam dunia industri, perlindungan terhadap tenaga kerja masih
jauh dari yang diharapkan karena masih banyak terjadi kecelakaan kerja serta
potensi bahaya kerja yang dapat membahayakan tenaga kerja. Terkait masalah
perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan kerja, perusahaan menerapkan sistem
manajeman yang dapat melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan
menghindari kerugian yang besar terhadap perusahaannya. Salah satu sistem
manajeman yang harus diterapkan adalah sistem manajeman keselamatan dan
kesehatan kerja (SMK3). Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi
struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Sedangkan Pengertian
(Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut
standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi
(perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan)
tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar)
dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007,
ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
II. Potensi Bahaya dan Risiko Terhadap Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Motivasi
utama dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah
kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Oleh karena itu
perlu melihat penyebab dan dampak yang ditimbulkannya. Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden
yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi
suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
III.
Bagaimana Menbangun Sistem
Manajemen K3 ?
SMK3
dilaksanakan pada setiap perusahaan dengan berpedoman pada penerapan 5 prinsip
dasar sebagai berikut :
1.
Komitmen dan Kebijakan;
2.
Perencanaan;
3.
Penerapan;
4.
Pengukuran dan evaluasi; dan
5.
Tinjauan Ulang dan peningkatan oleh pihak
Pihak Manajemen.
IV. Bagian-bagian Kebijakan K3
Sebuah
kebijakan K3 yang efektif terdiri dari dua tingkatan:
- Pada
tingkat prinsip umum, menggaris bawahi menghormati kebutuhan dasar dari semua
pekerja dan tindakan membimbing;
- Pada
tingkat rinci, memberikan pertanyaan dan tanggapan terhadap "siapa, apa,
kapan, mengapa, dimana dan
bagaimana," langkah-langkah spesifik untuk keadaan tertentu (seperti
mengalokasikan pekerja hamil untuk pekerjaan yang tidak akan membahayakan
pertumbuhan bayi mereka.)
Sebuah
kebijakan K3 ditulis umumnya memiliki tiga bagian besar:
a. Sebuah
bagian pernyataan atau
prinsip
(mungkin satu halaman)-menetapkan bagaimana
|
OSH
|
keselamatan
secara keseluruhan akan
dikelola
|
|
dan
jelas menyatakan komitmen
organisasi
|
Policy
|
terhadap keselamatan dan kesehatan;
|
b. Sebuah Bagian organisasi
- rincian siapa yang bertanggung jawab untuk apa dan
bagaimana
karyawan
dan perwakilan mereka masuk ke dalam sistem manajemen keselematan secara
keseluruhan. Dalam usaha kecil, merupakan hal mungkin bahwa bagian ini akan
berisi hanya satu atau dua nama, karena sebagian besar tanggung jawab akan
dialokasikan kepada orang-orang;
c.
Sebuah
bagian pengaturan - rincian tentang bagaimana kegiatan-kegiatan khusus, fungsi dan masalah yang akan
dikelola, seperti:
- Identifikasi,
penilaian dan pengendalian risiko;
- program
pemantauan, audit, inspeksi;
- prosedur
tanggap darurat;
- pertolongan
pertama;
- pelaporan
dan investigasi kecelakaan / insiden ;
- keselamatan
untuk operasional tertentu atau misalnya peralatan listrik aman, bahan
berbahaya dan penanganan manual
- bagaimana
kemajuan tentang keselamatan dan kesehatan akan diukur dan Kebijakan akan
dievaluasi.
DAFTAR PUSTAKA
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-elemen-sistem-manajemen.html (diakses tanggal 12 Januari 2017 jam 21.07)
Kalau jiwa sehat berarti raga juga bisa sehat.
ReplyDeletemencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Oleh karena itu perlu melihat penyebab dan dampak yang ditimbulkannya.