Monday, January 9, 2017

KESEHATAN DAN KESELAMTAN KERJA

I.                   
              I.  PENDAHULUAN

Setiap perusahaan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu yang akan dicapai. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan modal salah satunya adalah sumber daya manusia atau yang lebih dikenal dengan karyawan. Kemajuan perusahaan dapat dilihat dari prestasi yang diberikan oleh karyawan karena prestasi merupakan hasil dari apa yang dihasilkan karyawan apakah sesuai atau tidak dengan harapan perusahaan. Tetapi kemampuan berprestasi masing-masing karyawan berbeda-beda karena disebabkan oleh kemampuan individu, pekerjaan yang diberikan dan fasilitas yang diberikan perusahaan. Peran serta sumber daya manusia ini harus didukung dengan pengembangan peningkatan kualitas sumber daya dan pemberian motivasi.
Kebutuhan karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya perlu mendapat perlindungan dengan adanya lingkungan kerja yang aman, nyaman dan tenteram karena akan menimbulkan keinginan untuk bekerja denganbaik. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Selain keselamatan kerja, kesehatan kerja juga merupakan faktor yang penting. Kesehatan kerja yang menunjuk pada bebas dari gangguan fisik maupun mental yang dapat berasal dari lingkungan kerja. Manfaat motivasi yang utama adalah menciptakan gairah kerja karena sesuatu yang dikerjakan karena ada motivasi yang mendorongnya akan membuat orang senang mengerjakannya dan merasa dihargai. Kondisi aman dan sehat memberikan umpan balik motivasi yang akan mendorong prestasi kerja.

II.                PEMBAHASAN

Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja namun juga bagi perusahaan tempatnya bekerja karena akan mengganggu proses produksi. Pengertian keselamatan kerja yaitu suatu program yang dibuat bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan bagi timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Langkah-langkah tindakan preventif untuk menciptakan keselamatan kerja di tempat kerja bagi para buruh/pekerja harus ditempuh dengan cara-cara sebagai berikut :
1.         Adanya penyelenggaraan penyegaran udara yang cukup;
2.         Mengamankan dan memelihara bangunan serta gedung sebagai tempat kerja para buruh;
3.         Pemeliharaan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
4.         Pemberian kesempatan atau jalan guna menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berhubungan dengan adanya bahaya;
5.         Pencegahan dan pengurangan kecelakaan;
6.         Pencegahan terhadap timbulnya penyakit akibat kerja, keracunan, infeksi, maupun penularan;
7.         Terciptanya keserasian antara buruh, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerja;
8.         Terselenggaranya suhu dan lembab udara yang baik; dan
9.         Tersedianya penerangan yang cukup dan sesuai
Pelaksanaan kesehatan kerja oleh pengusaha juga memiliki tujuan dan sasaran. Menurut Suma’mur sasaran pelaksanaan kesehatan kerja yaitu:
1) Mencegah dan memberantas penyakit akibat kerja;
2) Memelihara dan meningkatkan kesehatan kerja dan gizi pekerja;
3) Memberantas kelelahan kerja; dan
4) Perlindungan bagi masyarakat sekitar terhadap bahaya yang ditimbulkan.

Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas. Upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja itu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (1).
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan karena dua golongan. Golongan pertama adalah faktor mekanis dan lingkungan (unsafe condition), sedangkan golongan kedua adalah faktor manusia (unsafe action). Beberapa penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor manusia menempati posisi yang sangat penting terhadap terjadinya kecelakaan kerja yaitu antara 80–85% (Suma’mur, 2009).
Seorang pekerja yang melakukan tindakan tidak aman (unsafe action), memiliki latar belakang mengapa mereka melakukan tindakan tidak aman. Perilaku manusia merupakan refl eksi dari berbagai kondisi kejiwaan seperti pengetahuan, keinginan, minat, emosi, kehendak, berpikir, motivasi, persepsi, sikap, reaksi, dan sebagainya (Zaenal, 2008).
Pengendalian dari segi faktor organisasi membutuhkan sebuah proses dengan bantuan empat fungsi manajerial utama, yaitu POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Metode POAC digunakan untuk membentuk sebuah sistem di dalam organisasi, di dalam kesehatan dan keselamatan kerja dikenal dengan istilah sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3). Dengan adanya SMK3 dapat digunakan sebagai cara pencegahan terjadinya kecelakaan kerja yang disebabkan oleh perilaku pekerja melalui adanya budaya keselamatan yang dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait.
Menurut ACSNI budaya keselamatan adalah bagian dari sikap (attitude), keyakinan (belief), dan tata nilai (norm) organisasi pada K3. Budaya keselamatan merupakan sikap dalam organisasi dan individu yang menekankan pentingnya keselamatan. Budaya keselamatan mempersyaratkan agar semua kewajiban yang berkaitan dengan keselamatan harus dilaksanakan secara benar, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab (Yusri, 2011).
Cooper (2001) menyatakan bahwa, budaya keselamatan merupakan interelasi dari tiga elemen, yaitu organisasi, pekerja, dan pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa budaya keselamatan harus dilaksanakan oleh seluruh sumber daya yang ada, pada seluruh tingkatan dan tidak hanya berlaku untuk pekerja saja. Indikator pelaksanaan budaya keselamatan tergantung dari visi dan misi organisasi. Indikator tersebut tidak dapat ditetapkan dengan paten karena budaya merupakan suatu hal yang abstrak, di mana di setiap organisasi memiliki budaya yang berbeda. Budaya keselamatan dibentuk oleh komitmen manajemen, peraturan dan prosedur, komunikasi, keterlibatan pekerja, kompetensi, dan lingkungan sosial pekerja yang dapat dilihat dari persepsi pekerja (Cooper dalam Andi dkk., 2005).
Reason (1997) mengungkapkan bahwa budaya keselamatan kerja yang baik dapat membentuk perilaku pekerja terhadap keselamatan kerja yang diwujudkan melalui perilaku aman dalam melakukan pekerjaan (2).
Maslow (Gibson, et. Al., 1994) yang mana apabila kebutuhan terpenuhi maka termotivasi untuk melakukan pekerjaan sesuai harapan perusahaan. esehatan kerja adalah kondisi bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan lingkungan kerja (Mangkunegara, 2001). Perusahaan mengenal dua kategori penyakit yang diderita tenaga kerja (Silalahi, 1995) yaitu: (a) Penyakit umum yang mungkin dapat diderita semua orang.
Penyakit umum merupakan tanggung jawab anggota masyarakat karena itu harus mengadakan pemeriksaan sebelum masuk kerja; dan (b) Penyakit akibat kerja, yang dapat timbul setelah karyawan yang tadinya terbukti sehatmemulai pekerjaannya. Pencegahan gangguan kesehatan akibat faktor dalam pekerjaan (Suma’mur, 1993) adalah dengan substitusi, ventilasi, isolasi, pelindung, pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala, penerangan,dan pendidikan tentang kesehatan kepada pekerja secara kontinyu. Pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan (Rivai, 2003) mengurangi timbulnya penyakit, penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja, memantau kontak langsung, penyaringan genetik. Menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, kesehatan kerja bertujuan untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja, melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja, meningkatkan kesehatan, memberi pengobatan dan perawatan serta rehabilitas (3).

III.             KESIMPULAN
Faktor pembentuk budaya keselamatan yang termasuk dalam kategori baik yaitu komitmen, peraturan dan prosedur, komunikasi, dan lingkungan sosial pekerja. Sedangkan yang termasuk dalam kategori cukup baik yaitu keterlibatan pekerja. Faktor pembentuk budaya keselamatan yang tidak berhubungan dengan perilaku K3 yaitu komitmen manajemen, peraturan dan prosedur, dan keterlibatan pekerja. Faktor yang berhubungan dengan perilaku dan memiliki kuat hubungan cukup kuat yaitu komunikasi dan lingkungan sosial pekerja, sehingga semakin tinggi intensitas komunikasi antara pekerja dengan pekerja maupun pekerja dengan manajer, maka semakin baik pula perilaku pekerja terhadap K3. Begitu pula dengan lingkungan sosial, semakin baik lingkungan sosial pekerja maka semakin baik pula perilaku pekerja terhadap K3.

IV.             DAFTAR PUSTAKA
1.      Rosa DelimaNovita A. JURNAL PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI WARTAWAN KONTRIBUTOR TELEVISI (STUDI KASUS TERHADAP TV ONE YOGYAKARTA), 2015, http://e-journal.uajy.ac.id/7585/1/JURNAL.pdf diakses pada tanggal 22 Desember 2016.
2.      Karina Zain Suyono, Erwin Dyah Nawawinetu, HUBUNGAN ANTARA FAKTOR PEMBENTUK BUDAYA KESELAMATAN KERJA DENGAN SAFETY BEHAVIOR DI PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA UNIT HULL CONSTRUCTION The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, Vol. 2, No. 1 Jan-Jun 2013: 67–74 http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/k3aaaf3d0761full.pdf diakses pada tanggal 22 Desember 2016.
3.      Catarina Cori Pradnya ParamitaPENGARUH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PRESTASI KERJA KARYAWAN PADA PT. PLN (PERSERO) APJ SEMARANG Jurnal Administrasi Bisnis Volume I Nomor 1 September 2012http://ejournal.undip.ac.id/index.php/janis/article/view/4313/3934 diakses pada tanggal 22 Desember 2016.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.