A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari
luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari
kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan
kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang
dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai
pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a) Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan
dan kesehatan kerja adalahsuatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
b) Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c) Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan
kerja adalah kondisikeselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita
bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamatan, dan kondisi pekerja .
d) Mathis dan Jackson (2002), menyatakan
bahwa Keselamatan adalahmerujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena
kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara
material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman,
sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih
produktif
B. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang
Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33, yang dinyatakan
berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan
Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan tahun
1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti
penting keselamatan kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga
berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan
dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung
jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan
aktif dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan
hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan
pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus
diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat
keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah
:
a. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada
kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan
diri pada para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan.
Undang-Undang
tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a) Keselamatan dan kesehatan kerja
b) Moral dan kesusilaan
c) Perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal
87 juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen.
C. Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim
yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik
kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus
dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna,
2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya
program keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi
biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Mencegah kerugian fisik dan finansial
baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah terjadinya gangguan terhadap
produktivitas perusahaan
3. Menghemat biaya premi asuransi
4. Menghindari tuntutan hukum dan
sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
D. Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Mangkunegara (2008) faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a) Penyusunan dan penyimpanan
barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b) Ruang kerja yang terlalu padat dan
sesak.
c) Pembuangan kotoran dan limbah yang
tidak pada tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a) Pergantian udara di ruang kerja yang
tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b) Suhu udara yang tidak dikondisikan
pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a) Pengaturan dan penggunaan sumber
cahaya yang tidak tepat.
b) Ruang kerja yang kurang cahaya,
remang-remang.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a) Pengamanan peralatan kerja yang sudah
usang atau rusak.
b) Penggunaan mesin, alat elektronik
tanpa pengamanan yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a) Stamina pegawai yang tidak stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak stabil,
kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang
lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan
kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja
yang membawa risiko bahaya.
E. Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan
menghindari kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard
Analysis)
Job
Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian
membagi pekerjaan tersebutke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam melakukan Job Hazard
Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1) Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan
karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki
pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi
yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.
2) Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah
kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan,
bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya
yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3) Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang
ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstormdengan
pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi
atau mengontrol bahaya yang ada.
4) Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan
Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya
dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling
mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan
prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
5) Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan
mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu
pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b. Risk Management
Risk
Management dimaksudkan untuk mengantisipasi
kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c. Safety Engineer
Memberikan
pelatihan, memberdayakan supervisor/manager agar mampu
mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d. Ergonomika
Ergonomika
adalah suatu studi mengenai hubungan
antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus
dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
Selain ke-empat hal diatas, cara
lain yang dapat dilakukan adalah:
1. Job Rotation
2. Personal protective equipment
3. Penggunaan poster/propaganda
4. Perilaku yang berhati-hati
F. Masalah kesehatan karyawan
Beberapa kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
a) Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang
menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan
stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan
pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan
tidak memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja
(missal: absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)
b) Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan
yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab
stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1. Faktor
Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi
kerja
2. Faktor
Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial
c) Burnout
"Burnout” adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis
maupun fisik. Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak
mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan. Burnout
mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja.
Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang
intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing,
tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif
G. KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan
perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental
maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik
pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting
dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan
keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya
nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan
kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh
(terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan
Kerja
(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia.
Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and
The Pacific Manila Philippines
Saksono, Slamet. 1998. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius.
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta:
Gunung Agung.
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, &
Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
@K34-Ayu Setelah membaca artikel ini, kita sadari bahwa tingkat dari suatu kecelakaan kerja juga jadi peran untuk lihat kesiapan daya saing. Bila tingkat tersebut masih tetap selalu tinggi, Indonesia bisa kesusahan dalam hadapi pasar global. Dan hal ini juga akan merugikan semua pihak, terlebih perekonomia kita. Hingga hal ini juga akan jadi pukulan berat pada pemerintah, entrepreneur, tenaga kerja serta orang-orang. Karena rata-rata perusahaan yang ada di indonesia cuma baru mulai mengerti perlunya keselamatan serta kesehatan kerja jika di sekitar lingkungan perusahaan berlangsung kecelakaan, walau sebenarnya jika keselamatan serta kesehatan kerja diaplikasikan mulai sejak awal bisa menghindar berlangsung kecelakaan yang jadi juga akan merugikan perusahaan.
ReplyDeleteDengan adanya artikel ini, maka sangat bermanfaat bagi kita untuk mengetahui bahwa keselamatan kerja adalah sesuatu yang penting untuk di perhatikan, baik untuk perusahaan sendiri, atau sesama karyawan.
Shinta Ramadhian - @k09-shinta
ReplyDeletedengan engetahuan yang didapat dari artikel kita jadi mengetahui bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. dengan menyediakan dan mementingkan k3lh pada setiap pekerjaan yang berisiko untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Menurut saya,
ReplyDeleteKesehatan dan keselamatan kerja(k3) wajib dijalankan oleh pekerja dan perusahaan agar tercipta kondisi yang aman. Pekerja aman dari kecelakaan kerja dan si perusahaan melidungi pekerjanya dari kecelakaan
Chairil anwar,41413010028
Setelah membaca artikel ini saya setuju jika kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan , bagaimana tidak ? karena k3 upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya . Dimana jika sampai terjadi kecelakaan kerja makan tidak hanya akan berdampak pada pekerja saja tapi juga akan berdampak pada perusahaan dan lingkungan sekitar . Maka dari itu k3 sangatlah penting
ReplyDeleteChris Marenda - 41817110144
ReplyDeletepengetahuan dari artikel kita jadi tahu bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. dengan menyediakan dan mementingkan k3lh pada setiap pekerjaan yang berisiko untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Artikel yang sangat menarik yang membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,di dalam artikel ini dijelaskan lengkap dengan Tujuan,Tujuan Program serta Penyebab nya. pengetahuan dari artikel kita jadi tahu bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
ReplyDeleteNovi Dwi Lestari - 41117110089
ReplyDeleteSangat penting untuk setiap perusahaan menerapkan K3 secara disiplin dan selalu diawasi, karena Kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Dewi Manca Indira / 41216110110
ReplyDeletesangat penting bagi setiap perusahaan untuk mengedepankan penerapan K3 secara disiplin bagi tenaga kerja yang ada di lapangan.
jika K3 tidak di atasin dengan baik akan banyak terjadi kecelakaan di proyek tersebut dan merugikan orang lain
Irfan Nasir Alamien. 41216110051
ReplyDeleteYa, K3 merupakan sistem perlindungan yang di berikan perusahaan kepada karyawannya, baik itu kesehatan, jasmani , rohani ataupun yg lainnya, sebagai pencegahan dini , sehingga ini menjadikannya sangat penting untuk proses berjalannya perusahaan.
Dwi Prastika - 43117110345
ReplyDeleteSetiap perusahaan wajib untuk memperhatikan dan menerapkan K3 dalam lingkungan perkerjaannya. Dengan begitu, perusahaan sudah meminimalisir beban perusahaan dalam menanggung biaya kesehatan yang lebih besar apabila terjadi kecelakaan kerja yang diakibatkan kecerobohan perusahaan dalam mengelola manajemen K3.
Meskipun sudah banyak peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tak dapat ditampik bahwa masih sangat banyak perusahaan yang kurang memperhatikan K3.
Sita Amaliasari 43116120056
ReplyDeleteMenurut artikel yang saya baca di atas.. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Itu sangatlah benar sekali. Karena suatu perusahaan amatlah butuh yang namanya sumberdaya manusia setiap saat. kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Jadi sebaiknya suatu perusahaan memberikan asuransi atau jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya dari kontrak mau pun karyawan tetap.
Sita Amaliasari 43116120056
ReplyDeleteMenurut artikel yang saya baca di atas.. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Itu sangatlah benar sekali. Karena suatu perusahaan amatlah butuh yang namanya sumberdaya manusia setiap saat. kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Jadi sebaiknya suatu perusahaan memberikan asuransi atau jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya dari kontrak mau pun karyawan tetap.
Selamat malam..
ReplyDeleteKalau saya sangat setuju sekali dengan artikel ini. K3 itu sangat penting dalam sebuah perusahaan. Penerapan K3 juga dapat menjadi tolak ukur Standard Operating Procedures (SOP) sehingga apabila terjadi kecelakaan, perusahaan dapat mengidentifikasi bagian proses mana yang salah dan perlu diperbaiki. Tidak hanya itu, tingkat produktivitas karyawan juga akan meningkat seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh perusahaan.
Terima kasih