I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hubungan
industrial merupakan suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam produksi barang dan jasa yang terdiri unsure pengusaha, pekerja/ buruh,
dan pemerintag yang didasari nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI. Dalam
pelaksanaan hubungan industrial, pemerintag, pekerja/buruh atau serikat pekerja
buruh serta penngusaha atau organisasi pengusaha mempunyai fungsi dan peran
masing-masing yang sudah digariskan dalam UUD. Dalam makalah ini akan
dijelaskan tentang pengertian hubungan industrial prinsip-prinsip industrial.
Dengan adanya hubungan industrial dalam suatu perusaaan, maka akan dapat
meningkatkan produktivitas dan kerjasama antar karyawan dan pengusaha sehingga
perusahaan dapat berjalan terus. Selain itu juga latar belakang penulismakalah
ini adalah sebagaimana tugas yang diberikan oleh dosen yang kemudian akan
digabungkan dengan berbagai materi.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
pengertian hubungan industrial?
Bagaimana masalah khusus yang harus dupecahkan dalam
hubungan industrial?
II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan Industrial Pancasila adalah
hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja,
pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi
dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh
dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2.2
Beberapa
masalah khusus yang harus dupecahkan dalam hubungan industrial pancasila
a. Masalah pengupahan Apabila
didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan
dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan
produktivitas kerja.
b. Pemogokan Pemogokan akan dapat merusak
hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur
penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara
filosofis harus dihindari.
Hubungan
industrial sebenarnya merupakan kelanjutan dari istilah Hubungan Industrial
Pancasila. Berdasarkan literatur istilah Hubungan Industrial Pancasila (HIP)
merupakan terjemahan labour relation atau hubungan perburuhan.Istilah ini pada
awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan
antara kerja/buruh dan pengusaha.
Berdasarkan
Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP) departemen Tenaga kerja
(Anonim, 1987:9) pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku
dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang
didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh
dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja/buruh,
pengusaha dan pemerintah harus sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila, artinya segala bentuk perilaku semua subjek yang terkait dalam
proses harus mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila secara utuh. Dalam
pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para
perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hubungan
Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang
tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam
Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut
Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang
perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga
memiliki jenis dan asas-asas.
DAFTAR PUSTAKA
F.X. Djulmiaji. 2008. Perjanjian
Kerja Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika
Imam Soepomo. 1999. Pengantar
Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan
Sendjun Manullang. 2001. Pokok-Pokok
Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta : PT Rineka
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo
Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
ReplyDeleteKegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah Perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar dari hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan undangan tentang ketenagakerjaan.
ReplyDelete