Sylvana Herviani
41616110012
Secara sederhana, pengertian mengenai Hubungan Industrial adalah sebuah
sistem hubungan yang terbangun atau terbentuk antara para pelaku proses produksi barang
dan/atau jasa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini
terutama adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang kemudian diistilahkan sebagai tripartit. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara
fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja/buruh dan pengusaha (operator), sedangkan pemerintah
terlibat di dalam hal-hal tertentu saja terutama
yang berkaitan dengan atau sesuai kewenangannya (regulator).
Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih
bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Pengaturan hak dan kewajiban
pekerja diatur melalui perjanjian kerja yang bersifat perorangan. Perjanjian
kerja ini dilakukan pada saat penerimaan pekerja, antara lain memuat ketentuan
mengenai waktu pengangkatan, persoalan masa percobaaan, jabatan yang
bersangkutan, gaji (upah), fasilitas yang tersedia, tanggungjawab, uraian
tugas, dan penempatan kerja. Di tingkat perusahaan pekerja dan pengusaha adalah
dua pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial. Dalam Hubungan Industrial baik
pihak perusahaan maupun pekerja/buruh mempunyai hak yang sama dan sah
untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya masing-masing
juga untuk mengamankan tujuan-tujuan mereka, termasuk hak untuk melakukan
tekanan melalui kekuatan bersama bila dipandang perlu. Di satu sisi, pekerja
dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan
kemajuan perusahan, tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga mempunyai
potensi konf1ik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi
yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak. Hubungan industri
melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan
kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta
integritas dan kepercayaan.Sementara itu, fungsi utama pemerintah dalam
Hubungan Industrial adalah mengadakan atau menyusun peraturan dan perundangan
ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berja1an serasi
dan seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak dan kewajiban yang adil. Di samping
itu pemerintah juga berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan
atau konflik yang terjadi. Pada dasarnya, kepentingan pemerintah juga untuk
menjaga kelangsungan proses produksi demi kepentingan yang lebih luas.
Tujuan akhir pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua
tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi.
Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya
hanya mungkin terjadi jika perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau
mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan
lebih membaik.
Sementara itu kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja, hanya
mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas perusahaan pada
tingkat tertentu, atau jika ada peningkatan produktivitas yang memadai, yang
mengarah ke tingkat produktivitas sesuai dengan harapan pengusaha. Sebelum
mampu mencapai tingkat produktivitas yang diharapkan, semua pihak yang terkait
dalam proses produksi, khususnya pimpinan perusahaan, perlu secara
sungguh-sungguh menciptakan kondisi kerja yang mendukung. Kunci utama
keberhasilan menciptakan Hubungan Industrial yang aman dan dinamis adalah
komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan
diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang
teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik
manfaat besar.
Faktor penunjang utama dalam komunikasi ini adalah adanya interaksi positif
antara pekerja dan pengusaha. Interaksi semacam ini apabila dipelihara secara
teratur dan berkesinambungan akan menciptakan sa1ing pengertian dan
kepercayaan. Kedua hal tersebut pada gilirannya akan merupakan faktor dominan
dalam menciptakan ketenangan kerja dan berusaha atau industrial peace.
Bagi pekerja, komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mengetahui secara dini
dan mendalam tentang kondisi perusahaan serta prospek perusahaan di masa yang
akan datang. Disamping itu, pekerja juga dapat menyampaikan berbagai pandangan
mereka untuk membantumeningkatkan kinerja perusahaan. Hal semacam ini perlu
ditanggapi secara positif olehmanajemen, agar sekaligus merupakan pengakuan dan
penghargaan bagi para pekerja yang peduli terhadap nasib
perusahaan. Sementara itu bagi manajemen atau pengusaha komunikasi pasti
memiliki nilai positif. Disamping adanya keterlibatan atau partisipasi
dari pekerja terhadap nasib perusahaan, manajemen juga dapat mengetahui
sejak dini "denyut nadi" para pekerjanya, hingga pekerja di tingkat
paling bawah. Dengan demikian manajemen dapat mengambil langkah
penyelesaian masalah secara dini dandapat mencegah agar masalahnya tidak
menjadi lebih besar.
Prasyarat untuk dapat membina komunikasi adalah bahwa pimpinan unit kerja
atau satuan kerja, apapun fungsinya, pada dasarnya juga adalah pimpinan sumber
daya manusia di unit atau satuan kerja yang bersangkutan. Komunikasi tidak
mungkin hanya dilakukan oleh satuan kerja/pimpinan SDM (direktur eksekutf, para
manajer, atau manajer divisi, dsb) tanpa adanya kepedulian dari semua lini yang
ada di perusahaan. Oleh karena itu pembinaan SDM pada umumnya,
dan khususnya Hubungan Industrial, harus menjadi kepedulian semua pimpinan
di setiap tingkat.
Untuk itu, Hubungan Industrial perlu dipahami oleh semua tingkat pimpinan,
bukan hanya pimpinan SDM atau personalia semata-mata agar ketenangan kerja
dan ketenangan berusaha yang menjadi tujuan antara dalam menciptakan
Hubungan Industrial yang aman dan dinamis dapat terwujud. Ketenangan kerja
dan berusaha dapat dilihat dari adanya indikator bahwa terjadi hubungan kerja
yang dinamis antara manajemen dan pekerja atau serikat pekerja.
Hubungan Industrial selalu bersifat kolektif dan meliputi kepentingan luas.
Oleh karena itu, untuk mencapai tujuannya sarana Hubungan Industrial juga
bersifat kolektif. Sarana utama hubungan industrial dapat dibedakan menjadi dua
kelompok. Pertama, pada tingkat perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh,
Kesepakatan Kerja Bersama/Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan,
lembaga kerjasama bipartit, pendidikan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan
industrial. Kedua, sarana yang bersifat makro, yaitu serikat pekerja/serikat
buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama tripartit, peraturan
perundang-undangan, penyelesaian perselisihan industrial, dan pengenalan
Hubungan Industrial bagi masyarakat luas.
Ada 9 (sembilan) permasalahan yang
sering timbul dan memicu konflik didalam perusahaan antara pekerja dan
pengusaha, kesembilan itu adalah :
1. Solidaritas
terhadap sesama pekerja yang dinilai telah diperlakukan secara kurang adil
oleh perusahaan;
2. Perbedaan persepsi tentang perundangan dan peraturan
pemerintah;
Menuntut kepala
personalia yang dinilai bersikap keras terhadap pekerja/buruh danberpihak pada
perusahaan dan diminta agar mundur;
4. Perubahan
manajemen perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingandan
kesejahteraan pekerja;
Menuntut adanya
transparansi perusahaan (terutama berkaitan dengan keuntunganperusahaan yang mungkin
dapat menjadi bagian pekerja/buruh dalam bentuk upahyang lebih tinggi atau
peningkatan kesejahteraan);
Pelaksanaan
peraturan uang pesangon; perusahaan dianggap tidak terbuka tentangkeuntungan
perusahaan;
Kecurigaan mengenai adanya penyalahgunaan dana
Jamsostek;
Ketidaksabaran pekerja dalam menunggu hasil
perundingan; atau
Tuntutan-tuntutan
baru lainnya yang muncul seiring dengan meningkatnyapengetahuan
pekerja tentang hak-hak mereka setelah SP-TP terbentuk di tempatkerja mereka.
Dengan demikian jika kita telah
mengetahui secara jelas mengenai permasalahan-permasalahan itu, maka sudah
sewajarnya kita selaku pengelola SDM Perusahaan sudah dapat mengantisipasi agar
masalah itu tidak timbul dan kita bisa bekerja dengan tenang, untuk itu sebaiknya
kita harus mengetahui bahwa ada beberapa Kepmen dan Undang-undang yang dapat
mendukung proses permasalahan dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Undang- Undang No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. Kepmenakertrans No.16/Men/2001,
tentang tatacara pencatatan SP/SB
3. Kepmenakertrans No.201/Men/2001, tentang keterwakilan dalam
kelembagaan Hubungan Industrial
4. Kepmenakertrans RI No.Kep-255/Men/2003, tanggal 9 Desember 2003 tentang
tatacara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama Bipartit
5. Kepmenakertrans RI No.Kep-255/Men/2003, tanggal 8 April 2004
tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan
dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah
undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara
organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Dengan kedua jenis makro diatas,
jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan Hubungan Industrial dengan
melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya
proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam perusahaan.
Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas
proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1]. Pihak yang berkepentingan dalam setiap
perusahaan (Stakeholders):
1.
Pengusaha atau pemegang saham yang
sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2.
Para pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh
3.
Supplier atau perusahaan pemasok
4.
Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5.
Perusahaan Pengguna
6.
Masyarakat sekitar
7.
Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut,
para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1.
Para konsultan hubungan industrial
dan/atau pengacara
2.
Para Arbitrator, konsiliator, mediator,
dan akademisi
3.
Hakim-Hakim Pengadilan hubungan
industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah
hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau
hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan
perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan
pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan
bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga
menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009)
menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara
pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009)
menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
1.
Kepentingan Bersama: Pengusaha,
pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
2.
Kemitraan yang saling menguntungan:
Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan
membutuhkan
3.
Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4.
Kekeluargaan
5.
Penciptaan ketenangan berusaha dan
ketentraman bekerja
6.
Peningkatan produktivitas
7.
Peningkatan kesejahteraan bersama
Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009)
menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
1.
Serikat Pekerja/Buruh
2.
Organisasi Pengusaha
3.
Lembaga Kerjasama bipartit (LKS
Bipartit)
4.
Lembaga Kerjasama tripartit (LKS
Tripartit
5.
Peraturan Perusahaan
6.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
7.
Peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaaan
8.
Lembaga penyelesaian perselisihan
Hubungan Industrial
Daftar Pustaka
Tazkhya. 2014.
Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial. Dalam:
https://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
Anonim. 2011. Hubungan Industrial (Industrial Relation). Dalam: http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
Anonim. Hubungan Industrial. Dalam: https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.