Pengertian
Hubungan Industrial
Hubungan
Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya
hubungan yang harmonis antara pelaku
bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan
bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace). Yang paling mendasar
dalam Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran antara Pekerja dan Pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan
yang sama, yaitu bersama‐sama ingin meningkatkan
taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.
Hubungan
industrial merupakan sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam
produksi barang dan jasa yang terdiri unsur pengusaha, pekerja / buruh, dan
pemerintah yang didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip
hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas
keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial
mengandung prinsip-prinsip berikut ini: Pengusaha dan pekerja, demikian
pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas
keberhasilan dan kelangsungan perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi
banyak orang pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing
mempunyai pembagian tugas. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga
perusahaan. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan
dan perusahaan dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan demikian dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan produktivitas perusahaan
harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha
dan kesejahteraan pekerja.
Ruang Lingkup Hubungan Industrial
- · Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya
prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial
mencakup seluruh tempat‐tempat kerja
dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai
tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan
pekerjaan.
- · Ruang lingkup Fungsi
Fungsi
Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan,
dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi
Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban
demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi
Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja
dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta
berkeadilan.
- · Ruang Lingkup Masalah
Adalah
seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan
antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
a. Syarat‐syarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan
sosial
e. Kesehatan
dan keselamatan kerja
f. Organisasi
ketenagakerjaan
g. Iklim
kerja
h. Cara
penyelesaian keluh kesah dan perselisihan.
i. Cara
memecahkan persoalan yang timbul secara baik, dsb.
- · Ruang Lingkup Peraturan/Per Undang‐undangan Ketenagakerjaan
Hukum Materiil
1. Undang‐undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah/Peraturan
Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
Hukum Formal
1. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun 2005, dan
diberlakukan mulai 14 Januari 2006
Tujuan Hubungan
Industrial
Ada tiga
unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan
kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila
timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok
kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu
digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing,
karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Hubungan industrial
dilaksanakan sehingga terpenuhi hak-hak dasar pekerja serta terwujudnya kondisi
yang kondusif bagi pengemban dunia usaha. Pembinaan hubungan industrial
diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
berkeadilan, dan bermartabat. Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan
Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan untuk:
1.
Menciptakan ketenangan
kerja
2.
Meningkatkan
produktivitas kerja
3.
Meningkatkan
kesejahteraan
4.
Pengemban usaha
5.
Perluasan kerja
6.
Menarik investasi
7.
Mengurangi pengangguran
8.
Turut serta
mengatasi kemiskinan
Dalam mewujudkan
tujuannya iperlukan sarana yang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
Tingkat mikro
yaitu didalam perusahaan itu sendiri yaitu melalui serikat pekerja, lembaga
kerjasama bipatrir, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama
2.
Tingkat makro
yaitu diluar perusahaan itu sendiri yaitu melalui organisasi pengusaha, LKS
tripartit, peraturaan perundang undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
Namun
demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat
berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita
karapkan.
Sikap mental
dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut
adalah :
1. Memperlakukan
pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2. Bersedia
saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja
secara terbuka
3. Selalu
tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4. Saling
mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.
Sarana Dalam
Hubungan Industrial
Agar tertibnya
kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya
peraturan‐peraturan yang mengatur hubungan kerja yang harmonis
dan kondusif. Peraturan tersebut diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat
pembudayaan sikap mental dan sikap sosial Hubungan Industrial. Oleh karena itu
setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus mencerminkan dan dijiwai
oleh nilai‐nilai budaya dalam perusahaan,
terutama dengan nilai‐nilai yang
terdapat dalam Hubungan Industrial. Dengan demikian maka kehidupan dalam
hubungan industrial berjalan sesuai dengan nilai‐nilai budaya perusahaan tersebut.
Dengan
adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang
harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha
dalam
melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang
harmonis dan
kondusif.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam
pasal
103 UU Ketenagakerjaan
No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana
sebagai
berikut :
A. Lembaga
kerja sama Bipartit
B. Lembaga
kerja sama Tripartit
C. Organisasi
Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
D. Organisasi
Pengusaha
E. Lembaga
keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
F. Peraturan
Perusahaan
G. Perjanjian
Kerja Bersama
Hubungan
industrial bukan merupakan tujuan tetapi cara untuk meningkatkan produtivitas
daya saing dan ketahanan perusahaan.
Norma Dalam
Hubungan Industrial
·
- Makro minimal
Adalah ketentuan normatif yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Makro minimal ini
adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah turunannya.
- · Mikro kondisional
Adalah peraturan / perjanjian
antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja. Contohnya Peraturan
Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan
dengan pengusaha.
DAFTAR PUSTAKA
Guntur,
Drs. Agus PM, MM. 2010. Hubungan
Industrial (Industrial Relations). Stekpi. http://www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1-hubungan%20industrial.pdf
diakses pada 03 Januari 2017.
Juhairi,
Mochammad, dkk. 2014. Hubungan Industrial
Perundingan Kolektif. Malang: Universitas Brawijaya. http://herususilofia.lecture.ub.ac.id/files/2014/12/Hubungan-Industrial-kel-6-fix-siap-print.pdf
diakses pada 03 Januari 2017.
Poniman,
Aya. 2012. Makalah Hubungan Industrial.
https://www.scribd.com/doc/98799440/Makalah-Hubungan-Industrial
. diakses pada 03 Januari 2017.
Wansyah,
Riyo. 2014. Makalah Hubungan Industrial. http://riyowansyah.blogspot.co.id/2014/11/makalah-hubungan-industrial.html
diakses pada 03 Januari 2017.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.