I.
PENDAHULUAN
Hubungan
industrial merupakan salah satu issue penting yang harus diperhatikan dalam
keberlangsungan perusahaan. Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan
kerja yang lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Pengaturan
hak dan kewajiban pekerja diatur melalui perjanjian kerja yang bersifat
perorangan.
Perjanjian kerja ini dilakukan pada saat penerimaan pekerja, antara lain memuat ketentuan mengenai waktu pengangkatan, persoalan masa percobaaan, jabatan yang bersangkutan, gaji (upah), fasilitas yang tersedia, tanggungjawab, uraian tugas, dan penempatan kerja. Di tingkat perusahaan pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial.
Perjanjian kerja ini dilakukan pada saat penerimaan pekerja, antara lain memuat ketentuan mengenai waktu pengangkatan, persoalan masa percobaaan, jabatan yang bersangkutan, gaji (upah), fasilitas yang tersedia, tanggungjawab, uraian tugas, dan penempatan kerja. Di tingkat perusahaan pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial.
II.
PEMBAHASAN
Hubungan
Industrial adalah mengadakan atau menyusun peraturan dan perundangan
ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berja1an serasi dan
seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak dan kewajiban yang adil.
Tujuan Hubungan
Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis,
kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Ada
tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban terjamindan dilaksanakan
b. Apabila timbul perselisihan dapat
diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan
perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan
kehendak masing-masing.
Prinsip
penangan masalah dalam hubungan industrial bisa dilakukan dengan 2 cara , yaitu
:
- Bipartit
Upaya dan
langkah yang dilakukan Perusahaan dalam melakukan upaya penyelesaian
Perselisihan secara Bipartit adalah sebagai berikut:
·
Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan upaya
pemanggilan terhadap Karyawan pada tingkat Perusahaan untuk mengadakan
musyawarah untuk mufakat (bipartit);
·
Dalam perundingan tersebut, harus dibuat risalah
perundingan secara tertulis;
·
Dalam musyawarah, Perusahaan dapat memberikan
beberapa penawaran solusi kepada Karyawan dengan catatan penawaran tersebaut
tidak bertentangan dengan Ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku;
·
Hal yang paling mendasar yang harus dilakukan
oleh Pengusaha adalah Penawaran yang
diberikan mempunyai nilai yang sepadan nilai kerugian Perusahaan serta tingkat
palanggaran yang dilakukan apalagi penyelesaian ini akan berpotensi berlanjut
pada penyelesaian yang harus dilakukan melalui institusi Ketenagakerjaan
terkait (P4D/P atau Lembaga PPHI);
·
Dalam hal musyawarah membuahkan hasil yang
disepakati, maka Para Pihak harus menuangkan hasil kesepakatan tersebut dalam
bentuk Kesepakatan Bersama.
·
Dalam hal musyawarah telah dilakukan minimal
sebanyak 3 kali dalam waktu maksimal 1 bulan
- Tripartit
Penyelesaian
secara tripartit dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
Pegawai
Perantara yang ditunjuk oleh Disnaker tempat Perselisihan didaftarkan, wajib
melakukan pemerantaran perselisihan paling lama 7 hari setelah perselisihan didaftarkan;
A. Penyelesaian
pada Tingkat Pemerantaraan
·
Pemerantaraan dilakukan dengan memanggil pihak
pengusaha dan pihak Karyawan untuk didengar duduk perkara yang menjadi dasar
terjadinya perselisihan;
·
Dalam hal Pemerantaraan didapat kesepakatan
penyelesaian maka Para Pihak wajib membuat Kesepakatan Bersama yang disaksikan
oleh Pegawai Perantara;
·
Bilamana pada tahap Pemerantaan ternyata belum
dapat menghasilkan kesepakatan, maka Pegawai Perantara harus membuat anjuran
tertulis yang memuat usul penyelesaian dengan menyebutkan dasar pertimbangan
dan menyampaikannya kepada Para Pihak serta mengupayakan tanggapannya paling
lambat 7 hari setelah diterimanya anjuran dimaksud;
·
Apabila anjuran tersebut diterima, maka dibuat
Persetujuan Bersama secara tertulis yang disaksikan oleh Pegawai Perantara;
·
Apabila anjuran dimaksud tidak dapat diterima
oleh Para Pihak, maka dalam waktu 7 hari setelah diterimanya tanggapan
penolakan tersebut, Panitia Perantara harus meneruskan perkara perselisihan
tersebut ke P4D (Panitia Daerah) untuk Peselisihan perorangan atau P4P apabila
perselisihan tersebut berhubungan dengan PHK masal.
B.Penyelesaian di tingkat P4D
Penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui sidang Majelis P4D
dengan langkah sebagai berikut :
- Majelis wajib memanggil Para Pihak paling lama 7 hari
setelah anjuran yang diberikan oleh Pegawai Perantara tidak dapat diterima
oleh Para Pihak yang berselisih;
- Selanjutnya maka Majelis Panitia Daerah akan
mengadakan sidang untuk memutuskan perkara perselisihan tersebut;
- Dalam penyelesaian Perselisihan ditingkat P4D,
Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang mengikat;
- Putusan Panitia Daerah dapat berkekuatan hukum tetap
(in kracht) apabila Panitia Daerah tidak menerima tanggapan penolakan atas
putusan tersebut paling lama 14 hari sejak putusan tersebut diambil;
- Putusan Panitia Daerah yang sudah mempunyai hukum
tetap dapat dimintakan untuk dijalankan melalui Pengadilan Negeri setempat;
- Apabila dalam sebelum waktu 14 hari Para Pihak yang berselisih tidak menerima hasil putusan Panitia Daerah, maka salah satu atau Para Pihak dapat memintakan pemeriksaan dilakukan di Panitia Perselisihan Tingkat Pusat (P4P).
C. Penyelesaian Perselisihan di tingkat P4P
Penyelesaian pada P4P dilakukan
apabila pada tingkat P4D Para Pihak atau salah satu Pihak tidak menerima
putusan majelis tersebut atau perkara perselisihan untuk kasus PHK masal. Pada
tahap ini Majelis atau Panitia Pusat akan melakukan pengkajian terhadap duduk
perkara dan asal muasal terjadinya perselisihan dan penyelesaian diupayakan
dengan cara musyawarah;
Setelah Majelis atau Panitia
Pusat selesai melakukan pengkajian maka Majelis akan memutuskan untuk
disampaikan pada Para Pihak dan selanjutnya:
- Hasil putusan Panitia pusat akan mengikat (in kracht)
apabila maksimal 14 hari setelah putusan, Para Pihak tidak memberikan
tanggapan yang menyatakan menolak atau Menaker tidak membatalkan putusan
tersebut;
- Pelaksanaan putusan Panitia Pusat yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dapat dimintakan pelaksanaannya
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sesuai Hukum Perdata.
- Bilamana Para Pihak yang berselisih tidak dapat
menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat maka upaya
berikutnya yang dapat dilakukan oleh salah satu Pihak adalah upaya
pembatalan putusan dengan mendaftarkan penolakan putusan tersebut pada
Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.
d) Penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Apabila Para pihak tidak dapat
menerima keputusan Panitia Pusat ini maka para Pihak dapat melakukan upaya
pembatalan keputusan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (“PTUN”) dan
selanjutnya kalau Pihak yang berselisih belum juga dapat menerima putusan
tersebut maka Para Pihak ataupun satu
Pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
KESIMPULAN
Perselisihan hubungan industrial
antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan sering kali terjadi
sebagai akibat dari ketidak sesuaian pendapat dan atau tindakan keduanya.
Perselisihan keduanya biasanya didahului adanya pelanggaran hukum dan bisa juga
terjadi bukan karena pelanggaranan hukum. Mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu bipartite dan
tripartite
.
III.
DAFTAR PUSTAKA
Wardiningsih,
Suprihatmi Sri. 2011. Strategi
Pengelolaan Hubungan Industrial Dalam Meminimisasi Konflik Industri. Ekonomi
dan Kewirausahaan Vol 11, No 1.
Prosedur dan
Tehnik Penyelesaian Perselisihan Industrial dan PHK pada Sistem Kontrak Kerja,
Drs.Soetirto S.Adisewojo, 2000
Sita Amaliasari 43116120056
ReplyDeleteMenurut artikel yang saya baca diatas..Perselisihan bisa saja terjadi antara pengusaha dengan buruh, pengusaha dengan pemerintah, dan buruh dengan pemerintah. Dari tiga kemungkinan ini ternyata hanya perselisihan antara pengusaha dengan buruh saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial.Banyak faktor yang menyebabkan perselisihan hubungan indsutrial ini. Untuk mejembatani antara pengusaha dan pekerja bisa dengan mendirikan suatu serikat pekerja dimana pekerja bisa mengapresiasikan keluhannya kepada pengusaha tanpa berbuat kerusuhan
Sita Amaliasari 43116120056
ReplyDeleteMenurut artikel yang saya baca diatas..Perselisihan bisa saja terjadi antara pengusaha dengan buruh, pengusaha dengan pemerintah, dan buruh dengan pemerintah. Dari tiga kemungkinan ini ternyata hanya perselisihan antara pengusaha dengan buruh saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial.Banyak faktor yang menyebabkan perselisihan hubungan indsutrial ini. Untuk mejembatani antara pengusaha dan pekerja bisa dengan mendirikan suatu serikat pekerja dimana pekerja bisa mengapresiasikan keluhannya kepada pengusaha tanpa berbuat kerusuhan