I. PENDAHULUAN
Hubungan Industrial (Industrial
Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis
antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga
tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace).
Pada Undang‐Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai‐nilai
Pancasila dan Undang‐Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”
Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah
hubungan industrial perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganannya, karena
berpengaruh besar terhadap kelangsungan proses produksi yang terjadi di
perusahaan.
Keseimbangan antara pengusaha dan
pekerja merupakan tujuan ideal yang hendak dicapai agar terjadi hubungan yang
harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa
hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan yang saling membutuhkan
dan saling mengisi satu dengan yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat
menghasilkan produk barang atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian
pula sebaliknya.
Yang paling mendasar dalam Konsep
Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran
antara Pekerja dan Pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama,
yaitu bersama‐sama ingin
meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.
II. RUANG LINGKUP HUBUNGAN INDUSTRIAL
A.
Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial
mencakup seluruh tempat‐tempat
kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk
mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai
unsur upah, perintah dan pekerjaan.
B.
Ruang Lingkup Fungsi
-
Fungsi
Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan
pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang ketenagakerjaan yang berlaku.
-
Fungsi
Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta
memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
-
Fungsi
Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta
berkeadilan.
C.
Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan
yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara
pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
-
Syarat‐syarat kerja
-
Pengupahan
-
Jam
kerja
-
Jaminan
sosial
-
Kesehatan
dan keselamatan kerja
-
Organisasi
ketenagakerjaan
-
Iklim
kerja
-
Cara
penyelesaian keluh kesah dan perselisihan.
-
Cara
memecahkan persoalan yang timbul secara baik, dsb.
D.
Ruang Lingkup Peraturan/ Per
Undang-Undang Ketenagakerjaan
a.
Hukum
Materiil
1.
Undang‐undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.
Peraturan
Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3.
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
b.
Hukum
Formal
1. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan
mulai 14 Januari 2006
Tujuan Hubungan Industrial adalah
mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan
di perusahaan. Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan
industrial, yaitu :
a.
Hak
dan kewajiban terjamindan dilaksanakan
b.
Apabila
timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c.
Mogok
kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak
perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing, karena perselisihan yang terjadi
telah dapat diselesaikan dengan baik.
www.stekpi.ac.id/informasi/datas/.../1-hubungan%20industrial.pdf (diakses tanggal 12 Januari 2017 jam 19.58)
Astra Human Resources Management, 2001, Jakarta, PT Astra
International, Tbk.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.