Pengertian
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Keselamatan
dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan,
karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang
negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit
yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan
terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi
sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan
kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan
merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani
sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin
keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat
kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin.
Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung
oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja
akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks,
yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu
sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu
maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan
pelayanan kesehatan.
Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan
menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun
1947 Nomor 33, yang dinyatakan
berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan
Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang
merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam
perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan
bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut
bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan
baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah
ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar dapat tercapai
kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan selalu
terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan hukum
tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan
bagaimana K3 harus diterapkan.
Tujuan
Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan
kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk
berprestasi, setiap kejadian baik
kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus
dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna,
2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya
program keselamatan dan kesehatan kerja
adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Mencegah kerugian fisik dan finansial
baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah terjadinya gangguan
terhadap produktivitas perusahaan
3. Menghemat biaya premi asuransi
4. Menghindari tuntutan hukum dan
sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
Penyebab
Kecelakaan Kerja
Menurut Mangkunegara (2008)
faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a) Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang
berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b) Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c) Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada
tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a) Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang
kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b) Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a) Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak
tepat.
b) Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a) Pengamanan peralatan kerja yang
sudah usang atau rusak.
b) Penggunaan mesin, alat elektronik
tanpa pengamanan yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a) Stamina pegawai yang tidak stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai
yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja
rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam
penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.
Permasalahan
Dalam Keselamatan Kerja
Kinerja
(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas
kerja.
a) Kapasitas
Kerja
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari
beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja
kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi
tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para
pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat
lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi
oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,
sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala
terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b) Beban
Kerja
Sebagai
pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24
jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium
menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang
berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya
perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat
beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih
relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara
berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan
stres.
c) Lingkungan
Kerja
Lingkungan
kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat
menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related
Diseases).
Permasalahan Dalam Kesehatan Kerja
Beberapa kasus yang menjadi masalaha
kesehantan bagi para karyawan adalah:
a) Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu
berat, para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan
meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah
hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa
pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan
hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang
koordinasi, psikomotor berkurang)
b) Stress
Stres adalah suatu
reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut.
Banyak sekali yang menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1. Faktor
Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi
kerja
2.
Faktor
Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial
c) Burnout
"Burnout”
adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik.
Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak
sesuai dengan kebutuhan dan harapan.
Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja
pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan
emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya
mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat
kumulatif
Usaha
Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha – usaha yang dapat dilakukan
untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job
Hazard Analysis)
Job Hazard
Analysis adalah suatu proses untuk
mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebut ke dalam
langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam
melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1) Melibatkan
Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam
proses job hazard analysis. Mereka
memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan
informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.
2) Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan
dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat
penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang
mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3) Melakukan
Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya
yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang
bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4) Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya
dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling
mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan
prioritas utama dalam melakukan job
hazard analysis.
5) Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan
dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus
dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat
diminimalisir.
b.
Risk Management
Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan
kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang
berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c.
Safety Engineer
Memberikan
pelatihan, memberdayakan supervisor/manager
agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan
menghilangkannya
d.
Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
Selain
ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.
Job Rotation
2.
Personal protective equipment
3.
Penggunaan poster/propaganda
4.
Perilaku yang berhati-hati
DAFTAR PUSTAKA
Ardimoviz.
2010. Kebijakan Ketenagakerjaan Di
Indonesia Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta: Universitas Negeri
Yogyakarta. http://hitamandbiru.blogspot.co.id/2012/08/makalah-keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Diakses pada 03 Januari 2017.
Paramita,
Catarina Cori Pradnya dan Andi Wijayanto. 2012. Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Prestasi Kerja
Karyawan PT. PLN (PERSERO) APJ Semarang. Jurnal Administrasi Bisnis Volume
I Nomor 1. Universitas Diponegoro.
Sukma, Ardi
Perdana dan Nurul Agus Irawan. 2013. Makalah
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3). Sidoarjo: Universitas Muhammadiyah
Sidoarjo. http://ardisukma.blogspot.co.id/2013/07/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html
Diakses pada 03 Januari 2017.
http://www.pusatmakalah.com/2015/02/makalah-keselamatan-kesehatan-kerja-k3.html.
Diakses pada 03 Januari 2017.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.