K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
a. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
adl dan makmur.
b.Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari k3:
a.Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari
tenaga kerja.
b.Meningkatkan efisiensi kerja.
c.Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Adanya ilmu
tentang k3 :
a.Mempelajari tentang k3
b.Melaksanakan tentang k3
c.Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah
terjadinya kecelakaan kerja
Sasaran k3 :
a.Menjamin keselamatan pekerja
b.Menjamin keamanan alat yang digunakan
c. Menjamin proses produksi yang aman dan lancer
Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
a.Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan
kerja
b.Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
c.Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak
perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Dasar hukum k3 :
a.UU No.1 tahun 1970
b. UU No.21 tahun 2003
c. UU No.13 tahun 2003
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Hambatan dari penerapan k3 :
a. Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang
masih rendah
b. Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi
atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan
keuntungan yang sebesar-besarnya.
2. Jenis-jenis bahaya dalam k3
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan
bahan kimia berbahaya.
contoh:
·
abu sisa pembakaran
bahan kimia
·
uap bahan kimia
·
gas bahan kimia
b.enis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun
terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
Contoh:
·
Kerusakan
pendengaran
·
Suatu suhu tubuh
yang tidak normal
c. Jenis proyek/ pekerjaan
·
Pencahayaan atau
penerangan yang kurang.
·
Bahaya dari
pengangkutan barang.
·
Bahaya yang
ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·
Kerusakan
penglihatan
·
Pemindahan barang
yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·
Peralatan kurang
lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja
Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
a. Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan
kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
b. Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi
yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga
mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c. Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi
bahaya dalam siklus tertentu.
d. Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang
dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
e. Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan
adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
a. Pengendalian teknik
Contoh:
·
Mengganti prosedur
kerja
·
Menutup atau
mengisolasi bahan bahaya
·
Menggunakan
otomatisasi pekerja
·
Ventilasi sebaga
pengganti udara yang cukup
b. Pengendaan administrasi
Contoh:
Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan
istirahat
Menyusun peraturan k3
Memasang
tanda-tanda peringatan
Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan
darurat
Standart
keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b. Perlindungan mesin.
c. Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan
berkala.
d. Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat
pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi
yang khusus.
Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja
sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan
orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a.Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang
dapat melukai kepala.
b. Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
trasportasi.
c. Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di
tempat yang bising.
d. Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari
percikan.
e. Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f. Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat
yang kualitas udaranya kurang bagus.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.