Friday, January 13, 2017

Pentingnya Keselamatan & Kesehatan Kerja ( K3 ) di Lingkungan kerja




A.    Latar Belakang

Persaingan industri yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi. Kualitas produk yang dihasilkan tidak terlepas dari peranan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki perusahaan.
Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin, dan material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh SDM. SDM sebagai tenaga kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatannya sewaktu bekerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat yang dapat mendukung keberhasilan bisnis perusahaan dalam membangun dan membesarkan usahanya.

B.     Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)(1 )
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah instrumen yang berperan untumemproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari suatu bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib terpenuhitentunya oleh pihak perusahaan. Sedangkan definisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menurut falsafah keselamatan kerja dapat diterangkan sebagai berikut: menjamin suatu keadaan, keutuhan serta kesempurnaan baik dari sisi jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya, tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya”( Dalih, 1982)
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.(3)
Perumusan falsafah ini harus dipakai sebagai dasar dan titik tolak dari tiap usaha keselamatan kerja karena didalamnya telah tercakup pandangan serta pemikiran filosofis, sosial-teknis dan sosial ekonomis.Oleh sebab itu dibuat peraturan- peraturan mengenai berbagai jenis keselamatan kerja sebagai berikut:
• keselamatan kerja dalam industri  ( industrial safety)
keselamatan kerja di pertambangan  ( mining safety )
keselamatan kerja dalam bangunan ( building and construction safety )
keselamatan kerja lalu lintas  ( traffic  safety )
keselamatan kerja penerbangan  ( flight safety )
keselamatan kerja kereta api  ( railway safety)
keselamatan kerja di rumah (home safety)
• keselamatan kerja di kantor ( office safety)

C.          Tujuan dan Peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)(1 )
Peranan diadakannya K3 di perusahaan jika dilihat dari sisi ekonomis, yaitu berperan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kerja, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan kerja pun akan menurun, dan pengeluaran untuk tenaga kerja pun bisa berkurang. K3 yang efektif mampu meningkatkan hasil produktivitas kerja yang tentu saja akan meningkatkan hasil produksi dari perusahaan itu sendiri.Dilaksanakannya K3 di perusahaan atau perkantoran akan dapat mewujudkan hal hal berikut ini:
1.Menciptakan suasana tempat kerja yang aman,sehat, nyaman serta tenaga kerja yang produktif,yang dapat meningkatkan angkat produktivitas kerja.
2.Mampu mencegah adanya kerugian baik korban manusia maupun materil
3.Perlindungan untuk para tenaga kerja dari resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan,yang sewaktu-waktu bisa terjadi di tempat mereka bekerja.

Selain tujuan diatas, K3 di setiap perusahaan diwajibkan dan diatur dalam Undang- Undang Kesehatan Kerja.
Unda ng-undang kesehatan No. 23 tahun 1992  tentang kesehatan kerja, pada pasal 23 berisi :
1.Kesehatan kerja disenggelarakan untumewujudkan produktivitas kerja yang        optimal.
2.kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3.Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja

D.    Penyebab Terjadi Kecelakaan ( 2)
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan karena dua golongan yaitu :
 1.Faktor mekanis dan lingkungan (unsafe condition),
 2.Faktor manusia (unsafe action).
Beberapa penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor manusia menempati posisi yang sangat penting terhadap terjadinya kecelakaan kerja yaitu antara 80–85% (Suma’mur, 2009). Seorang pekerja yang melakukan tindakan
tidak aman (unsafe action), memiliki latar belakang mengapa mereka melakukan tindakan tidak aman. Perilaku manusia merupakan refleksi dari berbagai kondisi kejiwaan seperti pengetahuan, keinginan, minat, emosi, kehendak, berpikir, motivasi, persepsi, sikap, reaksi, dan sebagainya (Zaenal, 2008).Terdapat tiga faktor yang memengaruhi perilaku individu antara lain :
1.      Faktor dasar (predisposing factors), mencakup pengetahuan, sikap, kebiasaan, norma sosial, keterlibatan pekerja, komunikasi dan unsur lain yang terdapat dalam diri individu di dalam masyarakat yang terwujud dalam motivasi.
2.      Faktor pendukung (enabling factors), mencakup sumber daya atau potensi masyarakat, terwujud dalam pelatihan, tersedianya fasilitas atau sarana keselamatan kerja, lingkungan fisik, dan lingkungan kerja.
3.      Faktor penguat (reinforcing factors) mencakup sikap dan perilaku dari orang lain yang terwujud dalam dukungan sosial. Sebagai contoh dari faktor penguat yaitu komitmen manajemen, pengawasan, Undang-Undang, peraturan dan prosedur K3 (Green, 2000).

E.     Indikator penyebab keselamatan kerja
Indikaadalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi
1.   Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang   diperhitungkan keamanannya.
2.   Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3.   Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
      b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1.   Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak
2.   Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan   penerangan.


F.     KESIMPULAN
Faktor pembentuk budaya keselamatan yang termasuk dalam kategori baik yaitu komitmen, peraturan dan prosedur, komunikasi, dan lingkungan sosial pekerja. Sedangkan yang termasuk dalam kategori cukup baik yaitu keterlibatan pekerja.
Faktor pembentuk budaya keselamatan yang tidak berhubungan dengan perilaku K3 yaitu komitmen manajemen, peraturan dan prosedur, dan keterlibatan pekerja. Faktor yang berhubungan dengan perilaku dan memiliki kuat hubungan cukup kuat yaitu komunikasi dan lingkungan sosial pekerja, sehingga semakin tinggi intensitas komunikasi antara pekerja dengan pekerja maupun pekerja dengan manajer, maka semakin baik pula perilaku pekerja terhadap K3. Begitu pula dengan lingkungan sosial, semakin baik lingkungan sosial pekerja maka semakin baik pula perilaku pekerja terhadap K3.


Daftar Pustaka

1.      Wahyuni,Endah.Pentingkah Penerapan K3 di Lingkungan Kantor dalam :
2.      Suyono,Zein Kareina dkk.2013. HUBUNGAN ANTARA FAKTOR PEMBENTUK BUDAYA KESELAMATAN KERJA DENGAN SAFETY BEHAVIOR DI PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA UNIT HULL CONSTRUCTION. Vol. 2, No. 1 Jan-Jun 2013: 67–74.dalam : http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/k3aaaf3d0761full.pdf
3.      Bagus,Denny.2009.Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Definisi,Indikator penyebab dan tujuanpenerapan K3.dalam : http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html

6 comments:

  1. Novi Dwi Lestari - 41117110089

    Budaya K3 dapat terbentuk jika memenuhi beberapa faktor berikut yaitu komitmen, peraturan dan prosedur, komunikasi, dan lingkungan sosial pekerja.

    ReplyDelete
  2. Pada artikel yang membahas K3 ini. Bahawa setiap perusahaan harus memiliki K3 yanh bukan hanya di umumkan akan tetapi di terapka. Sebagimana mesti nya karena perusahaan yang menerapkan K3 adalah perusahaan yang bertanggung jawab akan keselamatan karyawan nya.

    ReplyDelete
  3. Lina Agustina 44314110124
    Penerapan K3 seutuhnya menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang memperkerjakan atau yang mempertemukan para pekerja dengan bahaya-bahaya kerja. Tetapi, tidak semua perusahaan memiliki Sistem Manajemen K3 yang baik karena beberapa alasan, salah satu alasan paling klasik yaitu program K3 hanya menambah beban biaya untuk perusahaan.
    Walau sebenarnya, program-program K3 banyak memiliki arti penting untuk perusahaan itu sendiri bila perusahaan itu mau untuk menganalisis makna penting keselamatan kerja lebih dalam.

    ReplyDelete
  4. Irfan Nasir Alamien. 41216110051

    Dengan adanya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang menjamin setiap hak karyawannya, ini sangat berperan penting untuk memproteksi karyan dan perusahaan dari suatu bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib terpenuhitentunya oleh pihak perusahaan. Sehingga jika ada perusahaan yang tidak menerapkan k3 ini, maka perusahaan akan di kenankan sangksi oleh pemerintah

    ReplyDelete
  5. Ryan Febriyanto-41116110085
    Mungkin kata yang lebih simpel yaitu dengan komunikasi semua bisa diatasi,rasa bertanggung jawab membuat kita berhati-hati.

    ReplyDelete
  6. Thank you artikelnya sangat menarik.
    Yang paling suka adalah Bahwa K3 sudah menjadi bagian tanggung jawab semua bidang dan semua departmemen

    Keep up the Nice work mengsosialisaikan K3 di Indonesia..

    Oh ya
    Main main juga di web web project saya ya..
    Hatur Nuhun..

    LK



    LSP Transafe
    Training for Trainer Sertifikasi BNSP - Transwish Indonesia
    Safety Training Indonesia - Transafe Indonesia
    Sea Survival BNSP
    HUET BNSP

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.