Wednesday, January 11, 2017

Permasalahan dan Penyelesaian Masalah Hubungan Industrial



Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.
Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia

A.    Pengertian Hubungan Industrial
Hubungan industrial adalah hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi dan distribusi barang/jasa.  Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah (Suwarto, 2000; Toha, 2010; dan Wirawan, 2010). Jackson (1992) menjelaskan dalam hubungan industrial, pemerintah mempunyai otoritas untuk mengatur aktor pengusaha dan pekerja, penciptaan aturan dipandang sebagai tujuan utama dari sistem hubungan industrial.

B.     Ruang Lingkup Hubungan Industrial
Hubungan industrial secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu masalah man power marketing dan masalah man power management (Heidjrahman, 2002: 1-2).
1.      Man Power Marketing
Man Power Marketing atau pemasaran tenaga kerja secara umum membahas penentuan syarat-syarat kerja yang akan diterapkan dalam pelaksanaan ikatan kerja yang ada. Proses ini terjadi setelah karyawan dinyatakan diterima oleh pihak perusahaan. Penentuan syarat-syarat kerja ini dapat dilaksanakan oleh pekerja secara individual yang selanjutnya disebut individual bargaining maupun oleh wakil-wakil pekerja yang tergabung, yang disebut dengan collective bargaining.
Syarat-syarat kerja yang akan ditentukan dalam proses tersebut biasanya meliputi:
- jam kerja
- hari kerja
- tempat kerja
- upah
- jaminan social

2.      Man Power Management
Man Power Management membahas pelaksanaan syarat-syarat kerja dan berbagai permasalahan serta pemecahannya. Oleh karena itu, proses ini terjadi setelah karyawan bergabung dengan perusahaan. Pelaksanaan syarat-syarat kerja dengan berbagai permasalahan dan pemecahannya dapat diterapkan kepada pekerja secara individual maupun kepada keseluruhan karyawan melalui organisasi pekerja.

C.     Permasalahan Hubungan Industrial
Masalah hubungan industrial sebenarnya berpusat pada lembaga-lembaga kolektif dan kaitannya dengan pertukaran yang terjadi diantara mereka contohnya adalah serikat pekerja, pengusaha/asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Apabila dianalisis lebih dalam, pada saat perusahaan berinteraksi dengan masyarakat, akan muncul kepentingankepentingan dan saling ketergantungan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat yang terpengaruh dengan keputusan, kebijakan, dan operasi perusahaan disebut stakeholder (Frederick et all., 2004: 7-8). Contoh stakeholder yaitu pemilik perusahaan/pemegang saham, karyawan, penyalur, pesaing, konsumen, pemasok, dan pemberi kredit.
Perusahaan-perusahaan yang tidak berhasil dalam mengupayakan adanya kerja sama akan menyebabkan operasinya menjadi tidak lancar dan seringkali timbul konflik. Faktor penyebab konflik adalah :
1.      Faktor Individual. Berasal dari perbedaan karakter individu atau karena adanya interaksi antar individu.
2.      Faktor Organisasional. Seperti persaingan untuk mendapatkan sumberdaya yang terbatas, ketidakjelasan tanggung jawab dan hak hokum (jurisdiction), saling ketergantungan antar unit, sistem penggajian, adanya diferensiasi produk, dan perbedaan kekuasaan antar anggota organisasi.


D.    Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial
1.      Pesaing. Hal ini akan mengorbankan kelompok lain. Antar kelompok akan saling diadu.
Biasanya pihak yang menang akan terpenuhi keinginan/ kepentingannya, sedang pihak yang kalah akan mengikuti kepentingan atau keinginan pihak yang menang.
2.      Kolaborator. Masing-masing pihak berupaya memaksimumkan keinginan dan kepentingannya, sehingga kepuasan masingmasing meningkat.
3.      Kompromi. Dalam kompromi ini masing-masing pihak berasumsi bahwa mereka bersedia menurunkan tuntutan dari permasalahan yang dipertentangkan. Masingmasing
kepentingan atau keinginan diperhatikan, sehingga keduanya bersedia menerima pada posisi baru.
4.      Akomodator. Sebagai akomodator, orang-orang ini kurang tegas dan cukup kooperatif.
Mereka bersedia mengabaikan kepentingannya sendiri demi kepentingan orang lain.
5.      Penghindar konflik. Pada pilihan menghindari konflik masing-masing pihak menekan kepentingan dan keinginannya sendiri. Kepentingan dan keinginan dari keduanya tidak ada yang terpenuhi, yang ada adalah masing-masing tidak ingin ada konflik.
6.      Perundingan Bipartit. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.

E.     Kesimpulan
Tujuan akhir pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi. Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya hanya mungkin terjadi jika perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan lebih membaik.
Sementara itu kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja, hanya mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas perusahaan pada tingkat tertentu, atau jika ada peningkatan produktivitas yang memadai, yang mengarah ke tingkat produktivitas sesuai dengan harapan pengusaha. Sebelum mampu mencapai tingkat produktivitas yang diharapkan, semua pihak yang terkait dalam proses produksi, khususnya pimpinan perusahaan, perlu secara sungguh-sungguh menciptakan kondisi kerja yang mendukung. Kunci utama keberhasilan menciptakan Hubungan Industrial yang aman dan dinamis adalah komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat besar.

F.      Daftar Pustaka
Wardiningsih, Suprihatmi Sri. 2011.   Strategi Pengelolaan Hubungan Industrial Dalam Meminimisasi Konflik Industri. Ekonomi dan Kewirausahaan Vol 11, No 1.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.