Dalam
sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki
kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun
keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat
dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan
pekerja.
Bila
sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit
bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi
kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk
menanggulangi pengangguran di Indonesia
A. Pengertian
Hubungan Industrial
Hubungan
industrial adalah hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi dan distribusi barang/jasa.
Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja,
pengusaha, dan pemerintah (Suwarto, 2000; Toha, 2010; dan Wirawan, 2010).
Jackson (1992) menjelaskan dalam hubungan industrial, pemerintah mempunyai
otoritas untuk mengatur aktor pengusaha dan pekerja, penciptaan aturan
dipandang sebagai tujuan utama dari sistem hubungan industrial.
B. Ruang
Lingkup Hubungan Industrial
Hubungan
industrial secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu masalah man power
marketing dan masalah man power management (Heidjrahman, 2002: 1-2).
1. Man
Power Marketing
Man
Power Marketing atau pemasaran tenaga kerja secara umum membahas penentuan
syarat-syarat kerja yang akan diterapkan dalam pelaksanaan ikatan kerja yang
ada. Proses ini terjadi setelah karyawan dinyatakan diterima oleh pihak
perusahaan. Penentuan syarat-syarat kerja ini dapat dilaksanakan oleh pekerja
secara individual yang selanjutnya disebut individual bargaining maupun oleh
wakil-wakil pekerja yang tergabung, yang disebut dengan collective bargaining.
Syarat-syarat kerja
yang akan ditentukan dalam proses tersebut biasanya meliputi:
- jam kerja
- hari kerja
- tempat kerja
- upah
- jaminan social
2. Man
Power Management
Man
Power Management membahas pelaksanaan syarat-syarat kerja dan berbagai
permasalahan serta pemecahannya. Oleh karena itu, proses ini terjadi setelah
karyawan bergabung dengan perusahaan. Pelaksanaan syarat-syarat kerja dengan
berbagai permasalahan dan pemecahannya dapat diterapkan kepada pekerja secara
individual maupun kepada keseluruhan karyawan melalui organisasi pekerja.
C. Permasalahan
Hubungan Industrial
Masalah hubungan
industrial sebenarnya berpusat pada lembaga-lembaga kolektif dan kaitannya
dengan pertukaran yang terjadi diantara mereka contohnya adalah serikat
pekerja, pengusaha/asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Apabila dianalisis lebih
dalam, pada saat perusahaan berinteraksi dengan masyarakat, akan muncul
kepentingankepentingan dan saling ketergantungan antara perusahaan dengan
kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat yang terpengaruh dengan keputusan,
kebijakan, dan operasi perusahaan disebut stakeholder (Frederick et all., 2004:
7-8). Contoh stakeholder yaitu pemilik perusahaan/pemegang saham, karyawan,
penyalur, pesaing, konsumen, pemasok, dan pemberi kredit.
Perusahaan-perusahaan
yang tidak berhasil dalam mengupayakan adanya kerja sama akan menyebabkan
operasinya menjadi tidak lancar dan seringkali timbul konflik. Faktor penyebab
konflik adalah :
1. Faktor
Individual. Berasal dari perbedaan karakter individu atau karena adanya
interaksi antar individu.
2. Faktor
Organisasional. Seperti persaingan untuk mendapatkan sumberdaya yang terbatas,
ketidakjelasan tanggung jawab dan hak hokum (jurisdiction), saling
ketergantungan antar unit, sistem penggajian, adanya diferensiasi produk, dan
perbedaan kekuasaan antar anggota organisasi.
D. Penyelesaian
Permasalahan Hubungan Industrial
1. Pesaing.
Hal ini akan mengorbankan kelompok lain. Antar kelompok akan saling diadu.
Biasanya
pihak yang menang akan terpenuhi keinginan/ kepentingannya, sedang pihak yang
kalah akan mengikuti kepentingan atau keinginan pihak yang menang.
2. Kolaborator.
Masing-masing pihak berupaya memaksimumkan keinginan dan kepentingannya,
sehingga kepuasan masingmasing meningkat.
3. Kompromi.
Dalam kompromi ini masing-masing pihak berasumsi bahwa mereka bersedia
menurunkan tuntutan dari permasalahan yang dipertentangkan. Masingmasing
kepentingan
atau keinginan diperhatikan, sehingga keduanya bersedia menerima pada posisi
baru.
4. Akomodator.
Sebagai akomodator, orang-orang ini kurang tegas dan cukup kooperatif.
Mereka
bersedia mengabaikan kepentingannya sendiri demi kepentingan orang lain.
5. Penghindar
konflik. Pada pilihan menghindari konflik masing-masing pihak menekan
kepentingan dan keinginannya sendiri. Kepentingan dan keinginan dari keduanya
tidak ada yang terpenuhi, yang ada adalah masing-masing tidak ingin ada
konflik.
6. Perundingan
Bipartit. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara
serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain
dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian melalui perundingan
bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan
dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak
wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial.
E. Kesimpulan
Tujuan akhir
pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan produktivitas dan
kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua tujuan ini saling berkaitan,
tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi. Produktivitas perusahaan yang
diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya hanya mungkin terjadi jika
perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau mempunyai harapan bahwa di
waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan lebih membaik.
Sementara itu
kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja, hanya mungkin dapat dipenuhi
apabila didukung oleh produktivitas perusahaan pada tingkat tertentu, atau jika
ada peningkatan produktivitas yang memadai, yang mengarah ke tingkat
produktivitas sesuai dengan harapan pengusaha. Sebelum mampu mencapai tingkat
produktivitas yang diharapkan, semua pihak yang terkait dalam proses produksi,
khususnya pimpinan perusahaan, perlu secara sungguh-sungguh menciptakan kondisi
kerja yang mendukung. Kunci utama keberhasilan menciptakan Hubungan Industrial
yang aman dan dinamis adalah komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik
memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan
terpeliharanya komunikasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja
dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat besar.
F. Daftar
Pustaka
Wardiningsih, Suprihatmi Sri. 2011. Strategi Pengelolaan Hubungan Industrial Dalam
Meminimisasi Konflik Industri. Ekonomi dan Kewirausahaan Vol 11, No 1.
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja/hubungan-industrial.
Diakses tanggal 19 Desember 2016 pukul 20.31 WIB.
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html.
Diakses tanggal 19 Desember 2016.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.