Oleh Melinda Cahya Kurniati
41616110013
I.
Pendahuluan
Dalam
sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki
kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun
keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat
dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan
pekerja.
Bila
sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit
bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi
kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi
pengangguran di Indonesia
II.
Permasalahan
Bagaimana
cara menanggulangi perselisihan hubungan industrial apabila terjad dalam sebuah
industry?
III.
Pembahasan
Menurut
UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak
yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di
suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa
agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus
meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang
terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Hubungan Industrial).
Terjadinya
perselisihan antara pengusaha
dan pekerja, salah
satu faktor penyebabnya adalah
masih banyaknya pihak
yang belum mengerti tentang hak - hak
dan kewajiban yang mereka miliki
dalam suatu perjanjian kerja adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi,
pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja sebagai pihak yang lemah tanpa
posisi tawar. Sementara itu, pihak pekerja sendiri kurang mengetahui apa - apa
yang menjadi hak dan kewajibannya.
Dengan kata lain, pihak pekerja
turut saja terhadap peraturan yang
diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerja sama yang
baik tidak ada pihak yang
lebih penting karena
pengusaha dan pekerja
masing - masing saling
membutuhkan satu sama lain.
Perselisihan
hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit,
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui
mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka
perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di
Pengadilan Hubungan Industrial.
1. Bipartit
Berdasarkan
pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja /
serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja /
serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan
Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyelesaian
melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak
perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan
maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Konsiliasi
Penyelesaian
konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan yang
disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh
bekerja, dimana konsiliator tersebut
akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara
damai.
Jenis
Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi antara lain : untuk
perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat
pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.
3. Mediasi
Mediasi
hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah
yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (Pasal 1 angka 1 UU
No. 2 Tahun 2004)
Proses
mediasi dibantu oleh seorang mediator hubungan industrial, yang merupakan
pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
yang memenuhi syarat – syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri
Tenaga Kerja.
4. Pengadilan
Hubungan Industrial
Menurut pasal 56 UU No.
2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi absolut untuk
memeriksa dan memutus :
·
Ditingkat pertama mengenai perselisihan
hak
·
Ditingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan kepentingan
·
Ditingkat pertama mengenai perselisihan
pemutusan hubungan kerja
·
Ditingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Dengan
mencegah atau menyelesaikan perselisihan hubungan industrial akan mencapai
tujuan hubungan industrial. Adapun tujuan hubungan industrial yaitu :
1. Perbaikan
kondisi ekonomi pekerja
2. Adanya
kontrol negara atas usaha industri dengan maksud untuk mengatur produksi dan
mempromosikan hubungan industrial yang harmonis
3. Sosialisasi
dan rasionalisasi industri untuk menumbuh-kembangkan perusahaan
4. Adanya
perasaan memiliki yang kuat dari pekerja terhadap industri di mana mereka
bekerja.
IV.
Kesimpulan
Kunci
utama keberhasilan menciptakan Hubungan Industrial yang aman dan dinamis adalah
komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan
diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang
teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik
manfaat besar serta tercapainya tujuan akhir dari Hubungan Industrial yaitu untuk
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua
tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi.
Produktivitas
perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya hanya mungkin
terjadi jika perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau mempunyai
harapan bahwa di waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan lebih
membaik. Sementara itu kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja, hanya
mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas perusahaan pada
tingkat tertentu, atau jika ada peningkatan produktivitas yang memadai, yang
mengarah ke tingkat produktivitas sesuai dengan harapan pengusaha.
V.
Daftar
Pustaka
Anonim,
2011. Manajemen SDM Hubungan Industrial ( Industrial Relation ). http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html.
Anonim.
Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja/hubungan-industrial.
Undang
- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39.
Undang
- Undang Indonesia. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Hubungan Industrial
Kusuma,
I Made Wirayuda, A A Ngurah Wirasila. 2013. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
antara Pekerja dan Pengusaha. Jurnal Kerta Semaya. Volume 01. Nomer 05. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=83126&val=907&title=PENYELESAIAN%20PERSELISIHAN%20HUBUNGAN%20INDUSTRIAL%20ANTARA%20PEKERJA%20DAN%20PENGUSAHA.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.