Wednesday, January 11, 2017

Hubungan Industrial


Oleh Melinda Cahya Kurniati
41616110013

I.                   Pendahuluan
Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. 
Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia


II.                Permasalahan
Bagaimana cara menanggulangi perselisihan hubungan industrial apabila terjad dalam sebuah industry?

III.             Pembahasan
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan  (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial).
Terjadinya perselisihan   antara   pengusaha   dan   pekerja,  salah   satu   faktor penyebabnya  adalah  masih  banyaknya  pihak  yang  belum  mengerti tentang  hak - hak  dan kewajiban yang mereka miliki  dalam suatu perjanjian kerja adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi, pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu, pihak pekerja sendiri kurang mengetahui apa - apa yang menjadi hak dan kewajibannya.  Dengan kata lain, pihak  pekerja turut saja terhadap peraturan  yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerja sama yang baik tidak ada   pihak   yang   lebih   penting   karena   pengusaha   dan   pekerja   masing - masing   saling membutuhkan satu sama lain.
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
1.      Bipartit
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
2.      Konsiliasi
Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja,  dimana konsiliator tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai.
Jenis Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi antara lain : untuk perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.
3.      Mediasi
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004)
Proses mediasi dibantu oleh seorang mediator hubungan industrial, yang merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat – syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
4.      Pengadilan Hubungan Industrial
Menurut pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus :
·         Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
·         Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
·         Ditingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
·         Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Dengan mencegah atau menyelesaikan perselisihan hubungan industrial akan mencapai tujuan hubungan industrial. Adapun tujuan hubungan industrial yaitu :
1.      Perbaikan kondisi ekonomi pekerja
2.      Adanya kontrol negara atas usaha industri dengan maksud untuk mengatur produksi dan mempromosikan hubungan industrial yang harmonis
3.      Sosialisasi dan rasionalisasi industri untuk menumbuh-kembangkan perusahaan
4.      Adanya perasaan memiliki yang kuat dari pekerja terhadap industri di mana mereka bekerja.

IV.             Kesimpulan
Kunci utama keberhasilan menciptakan Hubungan Industrial yang aman dan dinamis adalah komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat besar serta tercapainya tujuan akhir dari Hubungan Industrial yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi.
Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya hanya mungkin terjadi jika perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan lebih membaik. Sementara itu kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja, hanya mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas perusahaan pada tingkat tertentu, atau jika ada peningkatan produktivitas yang memadai, yang mengarah ke tingkat produktivitas sesuai dengan harapan pengusaha.

V.                Daftar Pustaka
Anonim, 2011. Manajemen SDM Hubungan Industrial ( Industrial Relation ). http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html.
Anonim. Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja/hubungan-industrial.
Undang - Undang  Republik  Indonesia Nomor 13  Tahun  2003 Tentang Ketenagakerjaan,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Undang - Undang Indonesia. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Kusuma, I Made Wirayuda, A A Ngurah Wirasila. 2013.  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dan Pengusaha. Jurnal Kerta Semaya. Volume 01. Nomer 05. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=83126&val=907&title=PENYELESAIAN%20PERSELISIHAN%20HUBUNGAN%20INDUSTRIAL%20ANTARA%20PEKERJA%20DAN%20PENGUSAHA.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.