KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA
BAB I. PENDAHULUAN
Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
Keselamatan
dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan,
karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang
negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh
penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya
pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar
mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya.
Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja,
karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani
maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja
terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin,
pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga
terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan
didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka
produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu
masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di
luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan
individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan,
perilaku, dan pelayanan kesehatan.
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut
Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang
disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan
merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran,
ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang,
kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan
kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik.
Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja
melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres
emosi atau gangguan fisik.
Beberapa
pendapat mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a) Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
b) Menurut Suma’mur (2001), keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c) Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan
kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
d) Mathis dan Jackson (2002), menyatakan
bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e) Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip
oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
f) Jackson (1999), menjelaskan bahwa
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan
pekerja bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan.
Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material,
selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga
secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif
B. Dasar Pemberlakuan
Pemerintah
memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang
Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6
januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan
berlakunya peraturan kecelakaan tahun
1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti
penting keselamatan kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga
berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan
dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung
jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan
aktif dalam hal ini agar dapat tercapai
kesejahteraan bersama.
Penerapan
program K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan
program K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas
mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan
Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang
juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada
para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik.
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup.
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban.
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan
orang, binatang, tanaman atau barang.
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan.
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q. Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya.
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Undang-Undang tersebut selanjutnya
diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang
menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan
atas:
a) Keselamatan dan kesehatan kerja
b) Moral dan kesusilaan
c) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan
ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2),
“Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang‑
undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87 juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen.
C. Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Program
keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif
bagi para pekerja untuk berprestasi,
setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun
fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika
Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari
dibuatnya program keselamatan dan
kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Mencegah kerugian fisik dan finansial
baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah terjadinya gangguan terhadap
produktivitas perusahaan
3. Menghemat biaya premi asuransi
4. Menghindari tuntutan hukum dan sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
D. Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut
Mangkunegara (2008) faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a) Penyusunan dan penyimpanan barang-barang
yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b) Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c) Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak
pada tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a) Pergantian udara di ruang kerja yang
tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b) Suhu udara yang tidak dikondisikan
pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a) Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya
yang tidak tepat.
b) Ruang kerja yang kurang cahaya,
remang-remang.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a) Pengamanan peralatan kerja yang sudah
usang atau rusak.
b) Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa
pengamanan yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a) Stamina pegawai yang tidak stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak stabil,
kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang
lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan
kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja
yang membawa risiko bahaya.
E. Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha
– usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari
kecelakaan kerja antara lain:
a.
Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
Job Hazard Analysis adalah suatu
proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi
pekerjaan tersebut ke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin
terjadi.
Dalam
melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1) Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan
karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik
atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk
menemukan suatu bahaya.
2) Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai
sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang
ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam
menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3) Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan
Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan mengenai
bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm
dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk
mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4) Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan
Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya
dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling
mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan
prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
5) Membuat Outline Langkah-langkah Suatu
Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah agar
karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan
suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b. Risk Management
Risk Management dimaksudkan untuk
mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan
lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c. Safety Engineer
Memberikan pelatihan, memberdayakan
supervisor/manager agar mampu
mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d. Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
Selain
ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1. Job Rotation
2. Personal protective equipment
3. Penggunaan poster/propaganda
4. Perilaku yang berhati-hati
F. Masalah kesehatan karyawan
Beberapa
kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
a)Kecanduan
alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat
dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan
bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang
mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan
rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak
memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal:
absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)
b) Stress
Stres
adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada
tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab stress, namun beberapa
diantaranya adalah:
1. Faktor Organisasional, seperti budaya
perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
2. Faktor Organisasional seperti, masalah
keluarga dan masalah finansial
c)Burnout
"Burnout”
adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik.
Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak
sesuai dengan kebutuhan dan harapan.
Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja
pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan
emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya
mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat
kumulatif
BAB III. KESIMPULAN
Bahwa
kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan
perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental
maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik
pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan
dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam
ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan
keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya
nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan
kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W., 2008, Manajemen
Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan),
Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang
- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan
keselamatan-kerja-k3.html)
9-msdm-10-11.ppt)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.