Oleh : Melinda Cahya
Kurniati
41616110013
I.
PENDAHULUAN
Sumber daya manusia juga merupakan aset utama yang
berfungsi sebagai penggerak operasional perusahaan. Perusahaan meyakini bahwa
sumber daya manusia yang profesional, terpercaya, kompeten dan tekun adalah
kunci keberhasilan pencapaian tujuan. Dengan demikian perusahaan harus
mengelola dan memelihara dengan baik sumber daya manusianya. Dalam hal ini
aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi sangat
penting bagi perusahaan karena merupakan salah satu faktor pencegahan resiko terjadinya
kecelakaan kerja. Oleh sebab itu perusahaan menerapkan tahapan-tahapan dan
aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat mengurangi
kecelakaan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya
untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat melindungi dan menghindarkan pekerja dari kecelakaan
kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerjanya. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa dan kerugian
materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi
secara menyeluruh dan merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan berdampak
pada masyarakat luas. Jika perusahaan kurang memperhatikan pentingnya penerapan
keselamatan dan kesehatan pekerja, maka kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan
akan tinggi dan kerugian perusahaan akan meningkat
II.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pentingnya penerapan K3 dalam sebuah perusahaan industry farmasi?
2. Bagaimana
penerapan K3 yang baik yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada
karyawannya?
3. Hambatan
dan bagaimana dampak bila suatu perusahaan tidak melaksanakan K3 untuk
karyawannya?
III.
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya
perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama
mereka bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek
penting, yaitu mengenai keselamatan kerja para karyawannya dan kesehatan para
karyawannya. Keselamatan kerja ini sangat berhubungan erat dengan proses
produksi suatu perusahaan. Terutama di Indonesia yang semakin berkembang
negaranya, semakin berkembang pula tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.,
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja
dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu,
kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat
kerja dan syarat kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dikemukakan Mangkunegara
dalam Hartatik (2014:316) sebagai “suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya, dan manusia pada umunya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur”.
b.
Tujuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara
dalam Hartatik (2014:317) menyatakan bahwa K3 memiliki beberapa tujuan
diantaranya adalah :
1. Agar
setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik secara fisik, sosial, maupun psikologis.
2. Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik – baiknya
3. Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya
4. Agar
ada jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
5. Agar
meningkatan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
6. Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
kerja
7. Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
c.
Manfaat
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Suardi
(2007:21) ada beberapa manfaat penting dalam penerapan K3 ini, yaitu:
·
Perlindungan Karyawan: Tujuan inti penerapan
sistem manajemen K3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja. Bagaimanpun, pekerja
adalah aset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya
·
Memperlihatkan kepatuhan pada Peraturan
dan Undang-undang: Bisa disaksikan bagaimana pengaruh buruk yang didapat bagi
perusahaan yang melakukan pembangkangan terhadap peraturan dan undang - undang,
yaitu seperti citra yang buruk, tuntutan hukum dari badan pemerintah, seringnya
menghadapi permasalahan dengan tenaga kerjanya, yang semua itu tentunya akan
mengkibatkan kebangkrutan. Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3, setidaknya
sebuah perusahaan telah menunjukan itikad baiknya dalam memenuhi peraturan dan
perundang-undangan sehingga mereka dapat beroperasi normal tanpa menghadapi
kendala dari segi ketenagakerjaan.
·
Mengurangi Biaya: Dengan menerapkan
Sistem Manajemen K3, dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan, atau
sakit akibat kerja. Dengan demikian tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan
akibat kejadian tersebut. Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan
penerapan Sistem Manajemen K3 adalah premi asuransi. Banyak perusahaan perusahaan
yang mengeluarkan premi asuransi jauh lebih kecil dibandingkan sebelum
menerapkan Sistem Manajemen K3.
·
Membuat sistem menejemen yang efektif:
Banyak variabel yang ikut membantu pencapaian sebuah sistem manajemen yang
efektif. Disamping mutu, lingkungan, keuangan, dan teknologi informasi, tentu
adalah Sistem Manajemen K3. Salah satu bentuk nyata yang bisa dilihat dari
penerapan Sistem Manajemen K3 adalah adanya prosedur yang terdokumentasi. Dengan
adanya prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan
terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur.
·
Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan
pelanggan: Karyawan yang terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya dengan
Sistem Manajemen K3, akan bekerja lebih maksimal dan akan berdampak pada produk
dan jasa yang dihasilkan. Pada gilirannya ini akan meningkatkan kualitas produk
dan jasa yang dihasilkan ketimbang sebelum dilakukan system tersebut. Disamping
itu dengan adanya pengakuan penerapan Sistem Manajemen K3, citra organisasi terhadap
kinerjanya akan semakin meningkat, dan tentu ini akan berdampak kepada
peningkatan kepercayaan pelanggan.
d.
Langkah-langkah
Penerapan K3
Menurut Suardi
(2007:23) langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penerapan K3 adalah :
1. Menyatakan
Komitmen
Penerapan Sistem
Manajemen K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen.
Pernyataan komitmen dan
penetapan kebijakan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 dalam organisasi/manajemen
harus dilakukan oleh manajemen puncak. Komitmen ini harus dinyatakan bukan
hanya dalam kata-kata tetapi juga harus dengan tindakan nyata agar dapat
diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran staf dan
karyawan perusahaan. Staf dan karyawan perusahaan juga harus mengetahui bahwa
tanggung jawab dalam penerapan Sistem Manajemen K3 bukan urusan bagian K3 saja,
tetapi merupakan tanggung jawab seluruh personel dalam perusahaan mulai dari
manajemen puncak sampai karyawan terendah.
2. Menetapkan
Cara Penerapan
Perusahaan dapat
menggunakan jasa konsultan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3.
3. Membentuk
Kelompok Kerja Penerapan
Jika perusahaan akan membentuk
kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas wakil
dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting karena merekalah
yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
4. Menetapkan
Sumber Daya yang Diperlukan
Sumber daya di sini mencakup
personel / orang, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa
orang yang diangkat secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan terlibat
penuh dalam proses penerapan. Untuk perlengkapan, perlu dipersiapkan ruangan
tambahan untuk menyimpan dokumen atau computer tambahan untuk mengolah dan menyimpan
data. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat
dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka,
menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assesment. Sementara
dana adalah dana yang diperlukan untuk membayar konsultan (bila menggunakan
konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan di luar
perusahaan.
5. Kegiatan
Penyuluhan
Penerapan Sistem
Manajemen K3 adalah kegiatan dari dan untuk kebutuhan personel perusahaan. Oleh
karena itu perlu dibangun rasa adanya keikutsertaan atau partisipsi dari seluruh
karyawan dalam perusahaan melalui program penyuluhan.
6. Peninjauan
Sistem
Kelompok kerja yang
telah dibentuk kemudian mulai bekerja untuk meninjau sistem yang sedang
berlangsung untuk kemudian dibandingkan dengan persyaratan yang ada dalam
Sistem Manajemen K3. Peninjauan ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni
dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
7. Penyusunan
Jadwal Kegiatan
Setelah melakukan
peninjauan sistem maka kelompok kerja dapat menyusun suatu jadwal kegiatan.
8. Pengembangan
Sistem Manajemen K3
Beberapa kegiatan yang
perlu dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain
mencakup dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual
Sistem Manajemen K3, prosedur dan instruksi kerja.
9. Penerapan
Sistem
Setelah semua dokumen
selesai dibuat, maka setiap anggota kelompok kerja kembali ke masing-masing
unit kerjanya untuk menerapkan sistem yang telah ditulis. Dalam praktek pelaksanaanya
maka kelompok kerja tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen
selesai dan sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah dapat
dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung, kelompok kerja tetap
melakukan pertemuan berkala untuk pemantauan. Penerapan sistem ini harus
dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu
tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat)
secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi
dokumen.
10. Proses
Sertifikasi
Ada sejumlah lembaga
sertifikasi Sistem Manajemen K3. Misalnya Sucofindo melakukan sertifikasi terhadap
Permenaker 05/Men/1996. Namun untuk OHSAS 1800 : 1999 organisasi bebas
menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk itu organisasi disarankan
untuk memilih lembagas ertifikasi OHSAS 18001 yang paling tepat.
e.
Hambatan
dalam Penerapan K3
Menurut Konradus
(2006:2) hambatan-hambatan yang dapat terjadi dalam penerapan K3 adalah:
·
Minimnya kesadaran dan keengganan pihak
perusahaan untuk menerapkan K3 dalam lingkungan kerjanya. Dari ribuan
perusahaan di Indonesia, yang terdaftar di PT Jamsostek hanya 50 persen.
·
Tidak adanya sanksi hukum yang berat
bagi perusahaan yang melanggar standar K3 yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya
jika ada karyawan yang bekerja di industri bahan olahan kimia menderita sakit
atau secara tidak sengaja terkena zat kimia berbahaya karena kelalaian perusahaan
yang tidak memberikan proteksi, perusahaan hanya dapat dikenakan sanksi Rp 100
ribu atau subsider kurungan selama-lamanya dua bulan. Inipun jika kasusnya diproses
hingga ke pengadilan.
·
Pekerja (SDM) yang kurang terampil
mengoperasikan peralatan kerja (mesin, bahan kimia, dan alat elektronik
lainnya). Pada umumnya pendidikan para pekerja, terutama pekerja kasar dan
buruh pabrik tergolong rendah. Mereka juga tidak memiliki keahlian dan
keterampilan mengoperasikan mesin-mesin pabrik yang berteknologi tinggi. Dengan
demikian peluang terjadinya kecelakaan kerja yang tidak terduga sangat besar.
·
Sikap dan perilaku pekerja yang enggan
menggunakan alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Hal ini
disebabkan karena, selain pekerja berpendidikan rendah juga mental dan budaya
K3 yang belum dihayati oleh para pekerja, sehingga belum menyadari akan
pentingnya keselamatan diri pada saat bekerja.
·
Kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan
kerja yang tidak kondusif. Kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja merupakan
tiga komponen utama dalam K3, dimana hubungan interaktif dan serasi antara
ketiga komponen tersebut akan menghasilkan K3 yang baik dan optimal. Kapasitas
kerja seperti status kesehatan kerja, gizi kerja yang baik dan kemampuan fisik yang
prima diperlukan agar seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Namun kapasitas kerja dan kemampuan fisik para pekerja kurang memadai sehingga
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan terpapar penyakit akibat kerja
cukup besar. Beban kerja yang terlalu berat dan tidak didukung kondisi fisik
dan mental yang prima juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan
derajat kesehatan yang rendah diantara para pekerja. Demikian pula dengan
kondisi lingkungan kerja yang kurang kondusif (misalnya panas, bising debu,
zat-zat kimia dan lain lain) dapat menjadi beban tambahan terhadap pekerja.
Beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat
menimbulkan gangguan atau penyakit akibat kerja.
·
Fasilitas K3 yang tidak memadai. Penyediaan
fasilitas K3 belum dipahami pengusaha atau pemilik perusahaan. Padahal, sarana
dan prasarana itu mampu memperpanjang usia kerja para karyawan dan meningkatkan
produktivitas kerja. Penyebab lain adalah karena berkaitan dengan cost. Biaya
untuk membeli peralatan K3 relatif mahal.
·
Alat-alat atau fasilitas perlindungan kerja
yang digunakan sudah tidak aman lagi atau kadaluwarsa dan tidak memenuhi
standar K3 nasional.
·
Faktor kelalaian pengawasan internal
perusahaan dan penegakan hukum K3 yang sangat lemah. Banyak terjadi bencana
kerja yang tidak dilaporkan karena lemahnya pengawasan internal perusahaan. Apalagi
penegakan hukum K3 di negeri ini masih jauh dari harapan.
·
Pemilik perusahaan masih terjebak pada
paradigma berpikir yang salah, bahwa pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja merupakan komponen biaya (cost) dan bukan investasi. Mereka belum melihat
manfaat dari pelaksanaan program K3.
f.
Dampak
Bila Suatu Peusahaan Tidak Menerapkan K3
Dikarenakan program K3
yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para karyawan
perusahaan, tentu perusahaan akan mendapat dampak yang buruk apabila perusahaan
tidak memberikan pelayanan K3 terhadap karyawannya, seperti:
1. Terjadinya
cidera bahkan bisa menyebabkan kematian pada tenaga kerja
Hal
ini disebabkan perusahaan tidak melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan berkala
terhadap peralatan-peralatan yang ada di perusahaan tersebut. Karena bisa saja
peralatan tersebut rusak. Jika tidak diterapkan K3, tentu karyawanlah yang
menjadi korbannya hingga mengalami cidera, bahkan yang terparah bisa
mengakibatkan kematian.
2. Menimbulkan
penyakit
Kurangnya
kebersihan lingkungan perusahaan karena tidak terawatnya lingkungan tersebut,
bisa menjadi sarang penyakit. Sehingga kesehatan karyawan pun terancam.
3. Memberikan
kerugian
Apabila
banyak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan akan mengalami
kerugian karena perusahaan harus menanggung biaya kecelakaan dari karyawan
tersebut. Ditambah dengan berkurangnya karyawan yang ada diperusahaan tersebut.
4. Proses
kerja di perusahaan terhambat
Karena
K3 yang tidak diterapkan hingga menimbulkan kecelakaan, tentu proses kerja di
perusahaan tersebut akan terganggu dan terhambat. Karena berkurangnya karyawan
yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga proses kerja menjadi lebih lambat
dari biasanya.
IV.
KESIMPULAN
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
sangat diperlukan karena menyangkut perusahaan dan karyawannya. Penerapan K3
ini juga memiliki prosedur yang benar yang harus diikut sesuai dengan aturan
perundang-undangannya. Karena apabila K3 tidak terlaksana, tentu akan
memberikan dampak buruk terhadap perusahaan dan karyawannya sendiri.
V.
DAFTAR
PUSTAKA
Setiawan, Muhammad Nanang, Widodo Haryono, Surahma
Asti Mulasari. 2011. Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Cv. Cipta
Mandiri Di Kabupaten Kendal. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Volume 5. Nomer 2. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=123512&val=5543&title=PENERAPAN%20KESELAMATAN%20DAN%20KESEHATAN%20KERJA%20PADA%20CV.%20CIPTA%20MANDIRI%20DI%20KABUPATEN%20KENDAL.
Konradus D. 2006. Keselamatan Kesehatan Kerja
Membangun SDM Pekerja Sehat, Produktif dan Kompetitif. Jakarta: Litbang Danggur
& Partners.
Hartatik, IP. 2014. Buku Praktis Mengembangkan SDM. Yogyakarta:
Laksana.
Suardi, Rudi. 2005. Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Jakarta: PPM.
Herdyanti, Ismi. 2013. Penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang baik dalam Perusahaan. https://herdyantismi.wordpress.com/2013/11/26/penerapan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-yang-baik-dalam-perusahaan/.
Diaskes tanggal 09 Januari 2016
Fridayanti, Nita, Rono Kusumasmoro. 2016. Penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Ferron Par Pharmaceuticals Bekasi. Jurnal
administrasi Kantor. Volume 4. Nomer 1. ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JAKBI/article/download/22/21.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.