Wednesday, January 11, 2017

Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)




Oleh : Melinda Cahya Kurniati
            41616110013

       I.            PENDAHULUAN
Sumber daya manusia juga merupakan aset utama yang berfungsi sebagai penggerak operasional perusahaan. Perusahaan meyakini bahwa sumber daya manusia yang profesional, terpercaya, kompeten dan tekun adalah kunci keberhasilan pencapaian tujuan. Dengan demikian perusahaan harus mengelola dan memelihara dengan baik sumber daya manusianya. Dalam hal ini aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi sangat penting bagi perusahaan karena merupakan salah satu faktor pencegahan resiko terjadinya kecelakaan kerja. Oleh sebab itu perusahaan menerapkan tahapan-tahapan dan aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan menghindarkan pekerja dari kecelakaan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerjanya. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jika perusahaan kurang memperhatikan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan pekerja, maka kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan akan tinggi dan kerugian perusahaan akan meningkat

    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pentingnya penerapan K3 dalam sebuah perusahaan industry farmasi?
2.      Bagaimana penerapan K3 yang baik yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya?
3.      Hambatan dan bagaimana dampak bila suatu perusahaan tidak melaksanakan K3 untuk karyawannya?

 III.            PEMBAHASAN
a.      Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek penting, yaitu mengenai keselamatan kerja para karyawannya dan kesehatan para karyawannya. Keselamatan kerja ini sangat berhubungan erat dengan proses produksi suatu perusahaan. Terutama di Indonesia yang semakin berkembang negaranya, semakin berkembang pula tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan., Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dikemukakan Mangkunegara dalam Hartatik (2014:316) sebagai “suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umunya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur”.
b.      Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara dalam Hartatik (2014:317) menyatakan bahwa K3 memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah :
1.      Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik    secara fisik, sosial, maupun psikologis.
2.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik – baiknya
3.      Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
4.      Agar ada jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
5.      Agar meningkatan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
6.      Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
7.      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
c.       Manfaat Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Suardi (2007:21) ada beberapa manfaat penting dalam penerapan K3 ini, yaitu:
·         Perlindungan Karyawan: Tujuan inti penerapan sistem manajemen K3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja. Bagaimanpun, pekerja adalah aset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya
·         Memperlihatkan kepatuhan pada Peraturan dan Undang-undang: Bisa disaksikan bagaimana pengaruh buruk yang didapat bagi perusahaan yang melakukan pembangkangan terhadap peraturan dan undang - undang, yaitu seperti citra yang buruk, tuntutan hukum dari badan pemerintah, seringnya menghadapi permasalahan dengan tenaga kerjanya, yang semua itu tentunya akan mengkibatkan kebangkrutan. Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3, setidaknya sebuah perusahaan telah menunjukan itikad baiknya dalam memenuhi peraturan dan perundang-undangan sehingga mereka dapat beroperasi normal tanpa menghadapi kendala dari segi ketenagakerjaan.
·         Mengurangi Biaya: Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3, dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan, atau sakit akibat kerja. Dengan demikian tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penerapan Sistem Manajemen K3 adalah premi asuransi. Banyak perusahaan perusahaan yang mengeluarkan premi asuransi jauh lebih kecil dibandingkan sebelum menerapkan Sistem Manajemen K3.
·         Membuat sistem menejemen yang efektif: Banyak variabel yang ikut membantu pencapaian sebuah sistem manajemen yang efektif. Disamping mutu, lingkungan, keuangan, dan teknologi informasi, tentu adalah Sistem Manajemen K3. Salah satu bentuk nyata yang bisa dilihat dari penerapan Sistem Manajemen K3 adalah adanya prosedur yang terdokumentasi. Dengan adanya prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur.
·         Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan: Karyawan yang terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya dengan Sistem Manajemen K3, akan bekerja lebih maksimal dan akan berdampak pada produk dan jasa yang dihasilkan. Pada gilirannya ini akan meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan ketimbang sebelum dilakukan system tersebut. Disamping itu dengan adanya pengakuan penerapan Sistem Manajemen K3, citra organisasi terhadap kinerjanya akan semakin meningkat, dan tentu ini akan berdampak kepada peningkatan kepercayaan pelanggan.
d.      Langkah-langkah Penerapan K3
Menurut Suardi (2007:23) langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penerapan K3 adalah :
1.      Menyatakan Komitmen
Penerapan Sistem Manajemen K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen.
Pernyataan komitmen dan penetapan kebijakan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 dalam organisasi/manajemen harus dilakukan oleh manajemen puncak. Komitmen ini harus dinyatakan bukan hanya dalam kata-kata tetapi juga harus dengan tindakan nyata agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran staf dan karyawan perusahaan. Staf dan karyawan perusahaan juga harus mengetahui bahwa tanggung jawab dalam penerapan Sistem Manajemen K3 bukan urusan bagian K3 saja, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh personel dalam perusahaan mulai dari manajemen puncak sampai karyawan terendah.
2.      Menetapkan Cara Penerapan
Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3.
3.      Membentuk Kelompok Kerja Penerapan
Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
4.      Menetapkan Sumber Daya yang Diperlukan
Sumber daya di sini mencakup personel / orang, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Untuk perlengkapan, perlu dipersiapkan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau computer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assesment. Sementara dana adalah dana yang diperlukan untuk membayar konsultan (bila menggunakan konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan di luar perusahaan.
5.      Kegiatan Penyuluhan
Penerapan Sistem Manajemen K3 adalah kegiatan dari dan untuk kebutuhan personel perusahaan. Oleh karena itu perlu dibangun rasa adanya keikutsertaan atau partisipsi dari seluruh karyawan dalam perusahaan melalui program penyuluhan.
6.      Peninjauan Sistem
Kelompok kerja yang telah dibentuk kemudian mulai bekerja untuk meninjau sistem yang sedang berlangsung untuk kemudian dibandingkan dengan persyaratan yang ada dalam Sistem Manajemen K3. Peninjauan ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
7.      Penyusunan Jadwal Kegiatan
Setelah melakukan peninjauan sistem maka kelompok kerja dapat menyusun suatu jadwal kegiatan.
8.      Pengembangan Sistem Manajemen K3
Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain mencakup dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual Sistem Manajemen K3, prosedur dan instruksi kerja.
9.      Penerapan Sistem
Setelah semua dokumen selesai dibuat, maka setiap anggota kelompok kerja kembali ke masing-masing unit kerjanya untuk menerapkan sistem yang telah ditulis. Dalam praktek pelaksanaanya maka kelompok kerja tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen selesai dan sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah dapat dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung, kelompok kerja tetap melakukan pertemuan berkala untuk pemantauan. Penerapan sistem ini harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.
10.  Proses Sertifikasi
Ada sejumlah lembaga sertifikasi Sistem Manajemen K3. Misalnya Sucofindo melakukan sertifikasi terhadap Permenaker 05/Men/1996. Namun untuk OHSAS 1800 : 1999 organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk itu organisasi disarankan untuk memilih lembagas ertifikasi OHSAS 18001 yang paling tepat.
e.       Hambatan dalam Penerapan K3
Menurut Konradus (2006:2) hambatan-hambatan yang dapat terjadi dalam penerapan K3 adalah:
·         Minimnya kesadaran dan keengganan pihak perusahaan untuk menerapkan K3 dalam lingkungan kerjanya. Dari ribuan perusahaan di Indonesia, yang terdaftar di PT Jamsostek hanya 50 persen.
·         Tidak adanya sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar standar K3 yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya jika ada karyawan yang bekerja di industri bahan olahan kimia menderita sakit atau secara tidak sengaja terkena zat kimia berbahaya karena kelalaian perusahaan yang tidak memberikan proteksi, perusahaan hanya dapat dikenakan sanksi Rp 100 ribu atau subsider kurungan selama-lamanya dua bulan. Inipun jika kasusnya diproses hingga ke pengadilan.
·         Pekerja (SDM) yang kurang terampil mengoperasikan peralatan kerja (mesin, bahan kimia, dan alat elektronik lainnya). Pada umumnya pendidikan para pekerja, terutama pekerja kasar dan buruh pabrik tergolong rendah. Mereka juga tidak memiliki keahlian dan keterampilan mengoperasikan mesin-mesin pabrik yang berteknologi tinggi. Dengan demikian peluang terjadinya kecelakaan kerja yang tidak terduga sangat besar.
·         Sikap dan perilaku pekerja yang enggan menggunakan alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan karena, selain pekerja berpendidikan rendah juga mental dan budaya K3 yang belum dihayati oleh para pekerja, sehingga belum menyadari akan pentingnya keselamatan diri pada saat bekerja.
·         Kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang tidak kondusif. Kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam K3, dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga komponen tersebut akan menghasilkan K3 yang baik dan optimal. Kapasitas kerja seperti status kesehatan kerja, gizi kerja yang baik dan kemampuan fisik yang prima diperlukan agar seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Namun kapasitas kerja dan kemampuan fisik para pekerja kurang memadai sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan terpapar penyakit akibat kerja cukup besar. Beban kerja yang terlalu berat dan tidak didukung kondisi fisik dan mental yang prima juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan derajat kesehatan yang rendah diantara para pekerja. Demikian pula dengan kondisi lingkungan kerja yang kurang kondusif (misalnya panas, bising debu, zat-zat kimia dan lain lain) dapat menjadi beban tambahan terhadap pekerja. Beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat menimbulkan gangguan atau penyakit akibat kerja.
·         Fasilitas K3 yang tidak memadai. Penyediaan fasilitas K3 belum dipahami pengusaha atau pemilik perusahaan. Padahal, sarana dan prasarana itu mampu memperpanjang usia kerja para karyawan dan meningkatkan produktivitas kerja. Penyebab lain adalah karena berkaitan dengan cost. Biaya untuk membeli peralatan K3 relatif mahal.
·         Alat-alat atau fasilitas perlindungan kerja yang digunakan sudah tidak aman lagi atau kadaluwarsa dan tidak memenuhi standar K3 nasional.
·         Faktor kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum K3 yang sangat lemah. Banyak terjadi bencana kerja yang tidak dilaporkan karena lemahnya pengawasan internal perusahaan. Apalagi penegakan hukum K3 di negeri ini masih jauh dari harapan.
·         Pemilik perusahaan masih terjebak pada paradigma berpikir yang salah, bahwa pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan komponen biaya (cost) dan bukan investasi. Mereka belum melihat manfaat dari pelaksanaan program K3.
f.       Dampak Bila Suatu Peusahaan Tidak Menerapkan K3
Dikarenakan program K3 yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para karyawan perusahaan, tentu perusahaan akan mendapat dampak yang buruk apabila perusahaan tidak memberikan pelayanan K3 terhadap karyawannya, seperti:
1.      Terjadinya cidera bahkan bisa menyebabkan kematian pada tenaga kerja
Hal ini disebabkan perusahaan tidak melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan berkala terhadap peralatan-peralatan yang ada di perusahaan tersebut. Karena bisa saja peralatan tersebut rusak. Jika tidak diterapkan K3, tentu karyawanlah yang menjadi korbannya hingga mengalami cidera, bahkan yang terparah bisa mengakibatkan kematian.
2.      Menimbulkan penyakit
Kurangnya kebersihan lingkungan perusahaan karena tidak terawatnya lingkungan tersebut, bisa menjadi sarang penyakit. Sehingga kesehatan karyawan pun terancam.
3.      Memberikan kerugian
Apabila banyak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan akan mengalami kerugian karena perusahaan harus menanggung biaya kecelakaan dari karyawan tersebut. Ditambah dengan berkurangnya karyawan yang ada diperusahaan tersebut.
4.      Proses kerja di perusahaan terhambat
Karena K3 yang tidak diterapkan hingga menimbulkan kecelakaan, tentu proses kerja di perusahaan tersebut akan terganggu dan terhambat. Karena berkurangnya karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga proses kerja menjadi lebih lambat dari biasanya.

 IV.            KESIMPULAN
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan karena menyangkut perusahaan dan karyawannya. Penerapan K3 ini juga memiliki prosedur yang benar yang harus diikut sesuai dengan aturan perundang-undangannya. Karena apabila K3 tidak terlaksana, tentu akan memberikan dampak buruk terhadap perusahaan dan karyawannya sendiri.

    V.            DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, Muhammad Nanang, Widodo Haryono, Surahma Asti Mulasari. 2011. Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Cv. Cipta Mandiri Di Kabupaten Kendal. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Volume 5. Nomer 2. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=123512&val=5543&title=PENERAPAN%20KESELAMATAN%20DAN%20KESEHATAN%20KERJA%20PADA%20CV.%20CIPTA%20MANDIRI%20DI%20KABUPATEN%20KENDAL.
Konradus D. 2006. Keselamatan Kesehatan Kerja Membangun SDM Pekerja Sehat, Produktif dan Kompetitif. Jakarta: Litbang Danggur & Partners.
Hartatik, IP. 2014. Buku Praktis Mengembangkan SDM. Yogyakarta: Laksana.
Suardi, Rudi. 2005. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PPM.
Herdyanti, Ismi. 2013. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik dalam Perusahaan. https://herdyantismi.wordpress.com/2013/11/26/penerapan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-yang-baik-dalam-perusahaan/. Diaskes tanggal 09 Januari 2016
Fridayanti, Nita, Rono Kusumasmoro. 2016. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Ferron Par Pharmaceuticals Bekasi. Jurnal administrasi Kantor. Volume 4. Nomer 1. ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JAKBI/article/download/22/21.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.