Friday, January 13, 2017

SISTEM MANAJEMEN K3

I.       Pendahuluan

Pada kenyataannya dalam dunia industri, perlindungan terhadap tenaga kerja masih jauh dari yang diharapkan karena masih banyak terjadi kecelakaan kerja serta potensi bahaya kerja yang dapat membahayakan tenaga kerja. Terkait masalah perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan kerja, perusahaan menerapkan sistem manajeman yang dapat melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan menghindari kerugian yang besar terhadap perusahaannya. Salah satu sistem manajeman yang harus diterapkan adalah sistem manajeman keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

II.      Potensi Bahaya dan Risiko Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Motivasi utama dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Oleh karena itu perlu melihat penyebab dan dampak yang ditimbulkannya. Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut.
III.   Bagaimana Menbangun Sistem Manajemen K3 ?

SMK3 dilaksanakan pada setiap perusahaan dengan berpedoman pada penerapan 5 prinsip dasar sebagai berikut :
1.   Komitmen dan Kebijakan;
2.   Perencanaan;
3.   Penerapan;
4.   Pengukuran dan evaluasi; dan
5.   Tinjauan Ulang dan peningkatan oleh pihak Pihak Manajemen.
IV. Bagian-bagian Kebijakan K3

Sebuah kebijakan K3 yang efektif terdiri dari dua tingkatan:
-    Pada tingkat prinsip umum, menggaris bawahi menghormati kebutuhan dasar dari semua pekerja dan tindakan membimbing;
-    Pada tingkat rinci, memberikan pertanyaan dan tanggapan terhadap "siapa, apa,
kapan, mengapa, dimana dan bagaimana," langkah-langkah spesifik untuk keadaan tertentu (seperti mengalokasikan pekerja hamil untuk pekerjaan yang tidak akan membahayakan pertumbuhan bayi mereka.)
Sebuah kebijakan K3 ditulis umumnya memiliki tiga bagian besar:
a. Sebuah  bagian  pernyataan  atau  prinsip

(mungkin satu halaman)-menetapkan bagaimana
OSH
keselamatan  secara  keseluruhan  akan  dikelola
dan  jelas  menyatakan  komitmen  organisasi
Policy
terhadap keselamatan dan kesehatan;


b.  Sebuah Bagian organisasi
- rincian siapa yang bertanggung jawab untuk apa dan bagaimana
karyawan dan perwakilan mereka masuk ke dalam sistem manajemen keselematan secara keseluruhan. Dalam usaha kecil, merupakan hal mungkin bahwa bagian ini akan berisi hanya satu atau dua nama, karena sebagian besar tanggung jawab akan dialokasikan kepada orang-orang;

c.   Sebuah bagian pengaturan - rincian tentang bagaimana kegiatan-kegiatan khusus, fungsi dan masalah yang akan dikelola, seperti:
-       Identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko;
-       program pemantauan, audit, inspeksi;
-       prosedur tanggap  darurat;
-       pertolongan pertama;
-       pelaporan dan investigasi kecelakaan / insiden ;
-       keselamatan untuk operasional tertentu atau misalnya peralatan listrik aman, bahan berbahaya dan penanganan manual
-       bagaimana kemajuan tentang keselamatan dan kesehatan akan diukur dan Kebijakan akan dievaluasi.

DAFTAR PUSTAKA


www.ilo.org/wcmsp5/groups/.../wcms_237650.pdf (diakses tanggal 12 Januari 2017 jam 21.07)




1 comment:

  1. Kalau jiwa sehat berarti raga juga bisa sehat.
    mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Oleh karena itu perlu melihat penyebab dan dampak yang ditimbulkannya.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.