Tuesday, January 3, 2017

HUBUNGAN INDUSTRIAL




Pengertian Hubungan Industrial

Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan  yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace). Yang paling mendasar dalam Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitrasejajaran antara Pekerja dan Pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu bersamasama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.
Hubungan industrial merupakan sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang terdiri unsur pengusaha, pekerja / buruh, dan pemerintah yang didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.

Prinsip Hubungan Industrial

Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini: Pengusaha dan pekerja, demikian pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai pembagian tugas. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan dan perusahaan dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.


Ruang Lingkup Hubungan Industrial


  • ·         Ruang Lingkup Cakupan

Pada dasarnya prinsipprinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempattempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan.


  • ·         Ruang lingkup Fungsi

Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undangundang ketenagakerjaan yang berlaku.

Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.


  • ·         Ruang Lingkup Masalah

Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
a. Syaratsyarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan sosial
e. Kesehatan dan keselamatan kerja
f. Organisasi ketenagakerjaan
g. Iklim kerja
h. Cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan.
i. Cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik, dsb.


  • ·         Ruang Lingkup Peraturan/Per Undangundangan Ketenagakerjaan

Hukum Materiil
1. Undangundang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.

Hukum Formal
1. Undangundang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006

Tujuan Hubungan Industrial
Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masingmasing, karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.

Hubungan industrial dilaksanakan sehingga terpenuhi hak-hak dasar pekerja serta terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pengemban dunia usaha. Pembinaan hubungan industrial diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat. Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan untuk:
1.      Menciptakan ketenangan kerja
2.      Meningkatkan produktivitas kerja
3.      Meningkatkan kesejahteraan
4.      Pengemban usaha
5.      Perluasan kerja
6.      Menarik investasi
7.      Mengurangi pengangguran
8.      Turut serta mengatasi kemiskinan

Dalam mewujudkan tujuannya iperlukan sarana yang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Tingkat mikro yaitu didalam perusahaan itu sendiri yaitu melalui serikat pekerja, lembaga kerjasama bipatrir, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama
2.      Tingkat makro yaitu diluar perusahaan itu sendiri yaitu melalui organisasi pengusaha, LKS tripartit, peraturaan perundang undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Namun demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan.

Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah :
1. Memperlakukan pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2. Bersedia saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja secara terbuka
3. Selalu tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4. Saling mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.

Sarana Dalam Hubungan Industrial
Agar tertibnya kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya
peraturanperaturan yang mengatur hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan tersebut diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat pembudayaan sikap mental dan sikap sosial Hubungan Industrial. Oleh karena itu setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus mencerminkan dan dijiwai oleh nilainilai budaya dalam perusahaan, terutama dengan nilainilai yang terdapat dalam Hubungan Industrial. Dengan demikian maka kehidupan dalam hubungan industrial berjalan sesuai dengan nilainilai budaya perusahaan tersebut.

Dengan adanya pengaturan mengenai halhal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha
dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang harmonis dan
kondusif. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal
103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana
sebagai berikut :
A. Lembaga kerja sama Bipartit
B. Lembaga kerja sama Tripartit
C. Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
D. Organisasi Pengusaha
E. Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
F. Peraturan Perusahaan
G. Perjanjian Kerja Bersama


Hubungan industrial bukan merupakan tujuan tetapi cara untuk meningkatkan produtivitas daya saing dan ketahanan perusahaan. 

Norma Dalam Hubungan Industrial
·        

  •  Makro minimal

Adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah turunannya.

  • ·         Mikro kondisional

Adalah peraturan / perjanjian antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja. Contohnya Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan dengan pengusaha.



DAFTAR PUSTAKA

Guntur, Drs. Agus PM, MM. 2010. Hubungan Industrial (Industrial Relations). Stekpi. http://www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1-hubungan%20industrial.pdf diakses pada 03 Januari 2017.
Juhairi, Mochammad, dkk. 2014. Hubungan Industrial Perundingan Kolektif. Malang: Universitas Brawijaya. http://herususilofia.lecture.ub.ac.id/files/2014/12/Hubungan-Industrial-kel-6-fix-siap-print.pdf diakses pada 03 Januari 2017.
Poniman, Aya. 2012. Makalah Hubungan Industrial. https://www.scribd.com/doc/98799440/Makalah-Hubungan-Industrial . diakses pada 03 Januari 2017.
Wansyah, Riyo. 2014. Makalah Hubungan Industrial. http://riyowansyah.blogspot.co.id/2014/11/makalah-hubungan-industrial.html diakses pada 03 Januari 2017.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.