Friday, January 13, 2017

HUBUNGAN INDUSTRIAL


I.                    PENDAHULUAN
Hubungan industrial merupakan salah satu issue penting yang harus diperhatikan dalam keberlangsungan perusahaan. Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Pengaturan hak dan kewajiban pekerja diatur melalui perjanjian kerja yang bersifat perorangan.
Perjanjian kerja ini dilakukan pada saat penerimaan pekerja, antara lain memuat ketentuan mengenai waktu pengangkatan, persoalan masa percobaaan, jabatan yang bersangkutan, gaji (upah), fasilitas yang tersedia, tanggungjawab, uraian tugas, dan penempatan kerja. Di tingkat perusahaan pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial.
II.                 PEMBAHASAN
Hubungan Industrial adalah mengadakan atau menyusun peraturan dan perundangan ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berja1an serasi dan seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak dan kewajiban yang adil.
Jackson (1992) menjelaskan dalam hubungan industrial, pemerintah mempunyai otoritas untuk mengatur aktor pengusaha dan pekerja, penciptaan aturan dipandang sebagai tujuan utama dari sistem hubungan industrial.
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a.    Hak dan kewajiban terjamindan dilaksanakan
b.    Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c.    Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing-masing.
Prinsip penangan masalah dalam hubungan industrial bisa dilakukan dengan 2 cara , yaitu :
  1. Bipartit
Upaya dan langkah yang dilakukan Perusahaan dalam melakukan upaya penyelesaian Perselisihan secara Bipartit adalah sebagai berikut:
·        Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan upaya pemanggilan terhadap Karyawan pada tingkat Perusahaan untuk mengadakan musyawarah untuk mufakat (bipartit);
·        Dalam perundingan tersebut, harus dibuat risalah perundingan secara tertulis;
·        Dalam musyawarah, Perusahaan dapat memberikan beberapa penawaran solusi kepada Karyawan dengan catatan penawaran tersebaut tidak bertentangan dengan Ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku;
·        Hal yang paling mendasar yang harus dilakukan oleh Pengusaha adalah   Penawaran yang diberikan mempunyai nilai yang sepadan nilai kerugian Perusahaan serta tingkat palanggaran yang dilakukan apalagi penyelesaian ini akan berpotensi berlanjut pada penyelesaian yang harus dilakukan melalui institusi Ketenagakerjaan terkait (P4D/P atau Lembaga PPHI);
·        Dalam hal musyawarah membuahkan hasil yang disepakati, maka Para Pihak harus menuangkan hasil kesepakatan tersebut dalam bentuk Kesepakatan Bersama.
·        Dalam hal musyawarah telah dilakukan minimal sebanyak 3 kali dalam waktu maksimal 1 bulan
  1. Tripartit
Penyelesaian secara tripartit dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
Pegawai Perantara yang ditunjuk oleh Disnaker tempat Perselisihan didaftarkan, wajib melakukan pemerantaran perselisihan paling lama 7 hari setelah perselisihan didaftarkan;
A. Penyelesaian pada Tingkat Pemerantaraan
·        Pemerantaraan dilakukan dengan memanggil pihak pengusaha dan pihak Karyawan untuk didengar duduk perkara yang menjadi dasar terjadinya perselisihan;
·        Dalam hal Pemerantaraan didapat kesepakatan penyelesaian maka Para Pihak wajib membuat Kesepakatan Bersama yang disaksikan oleh Pegawai Perantara;
·        Bilamana pada tahap Pemerantaan ternyata belum dapat menghasilkan kesepakatan, maka Pegawai Perantara harus membuat anjuran tertulis yang memuat usul penyelesaian dengan menyebutkan dasar pertimbangan dan menyampaikannya kepada Para Pihak serta mengupayakan tanggapannya paling lambat 7 hari setelah diterimanya anjuran dimaksud;
·        Apabila anjuran tersebut diterima, maka dibuat Persetujuan Bersama secara tertulis yang disaksikan oleh Pegawai Perantara;
·        Apabila anjuran dimaksud tidak dapat diterima oleh Para Pihak, maka dalam waktu 7 hari setelah diterimanya tanggapan penolakan tersebut, Panitia Perantara harus meneruskan perkara perselisihan tersebut ke P4D (Panitia Daerah) untuk Peselisihan perorangan atau P4P apabila perselisihan tersebut berhubungan dengan PHK masal.
B.Penyelesaian di tingkat P4D
Penyelesaian perselisihan  akan dilakukan melalui sidang Majelis P4D dengan langkah sebagai berikut :
  • Majelis wajib memanggil Para Pihak paling lama 7 hari setelah anjuran yang diberikan oleh Pegawai Perantara tidak dapat diterima oleh Para Pihak yang berselisih;
  • Selanjutnya maka Majelis Panitia Daerah akan mengadakan sidang untuk memutuskan perkara perselisihan tersebut;
  • Dalam penyelesaian Perselisihan ditingkat P4D, Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang mengikat;
  • Putusan Panitia Daerah dapat berkekuatan hukum tetap (in kracht) apabila Panitia Daerah tidak menerima tanggapan penolakan atas putusan tersebut paling lama 14 hari sejak putusan tersebut diambil;
  • Putusan Panitia Daerah yang sudah mempunyai hukum tetap dapat dimintakan untuk dijalankan melalui  Pengadilan Negeri setempat;
  • Apabila dalam sebelum waktu 14 hari Para Pihak yang berselisih tidak menerima hasil putusan Panitia Daerah, maka salah satu atau Para Pihak dapat memintakan pemeriksaan dilakukan di Panitia Perselisihan Tingkat Pusat (P4P).


C.   Penyelesaian Perselisihan di tingkat P4P

Penyelesaian pada P4P dilakukan apabila pada tingkat P4D Para Pihak atau salah satu Pihak tidak menerima putusan majelis tersebut atau perkara perselisihan untuk kasus PHK masal. Pada tahap ini Majelis atau Panitia Pusat akan melakukan pengkajian terhadap duduk perkara dan asal muasal terjadinya perselisihan dan penyelesaian diupayakan dengan cara musyawarah;
Setelah Majelis atau Panitia Pusat selesai melakukan pengkajian maka Majelis akan memutuskan untuk disampaikan pada Para Pihak dan selanjutnya:
  • Hasil putusan Panitia pusat akan mengikat (in kracht) apabila maksimal 14 hari setelah putusan, Para Pihak tidak memberikan tanggapan yang menyatakan menolak atau Menaker tidak membatalkan putusan tersebut;
  • Pelaksanaan putusan Panitia Pusat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dapat dimintakan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  sesuai Hukum Perdata.
  • Bilamana Para Pihak yang berselisih tidak dapat menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat maka upaya berikutnya yang dapat dilakukan oleh salah satu Pihak adalah upaya pembatalan putusan dengan mendaftarkan penolakan putusan tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.
d)   Penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Apabila Para pihak tidak dapat menerima keputusan Panitia Pusat ini maka para Pihak dapat melakukan upaya pembatalan keputusan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (“PTUN”) dan selanjutnya kalau Pihak yang berselisih belum juga dapat menerima putusan tersebut maka Para Pihak ataupun  satu Pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

KESIMPULAN
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan sering kali terjadi sebagai akibat dari ketidak sesuaian pendapat dan atau tindakan keduanya. Perselisihan keduanya biasanya didahului adanya pelanggaran hukum dan bisa juga terjadi bukan karena pelanggaranan hukum. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu bipartite dan tripartite
.
III.               DAFTAR PUSTAKA
Wardiningsih, Suprihatmi Sri. 2011.   Strategi Pengelolaan Hubungan Industrial Dalam Meminimisasi Konflik Industri. Ekonomi dan Kewirausahaan Vol 11, No 1.

Prosedur dan Tehnik Penyelesaian Perselisihan Industrial dan PHK pada Sistem Kontrak Kerja, Drs.Soetirto S.Adisewojo, 2000

2 comments:

  1. Sita Amaliasari 43116120056
    Menurut artikel yang saya baca diatas..Perselisihan bisa saja terjadi antara pengusaha dengan buruh, pengusaha dengan pemerintah, dan buruh dengan pemerintah. Dari tiga kemungkinan ini ternyata hanya perselisihan antara pengusaha dengan buruh saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial.Banyak faktor yang menyebabkan perselisihan hubungan indsutrial ini. Untuk mejembatani antara pengusaha dan pekerja bisa dengan mendirikan suatu serikat pekerja dimana pekerja bisa mengapresiasikan keluhannya kepada pengusaha tanpa berbuat kerusuhan

    ReplyDelete
  2. Sita Amaliasari 43116120056
    Menurut artikel yang saya baca diatas..Perselisihan bisa saja terjadi antara pengusaha dengan buruh, pengusaha dengan pemerintah, dan buruh dengan pemerintah. Dari tiga kemungkinan ini ternyata hanya perselisihan antara pengusaha dengan buruh saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial.Banyak faktor yang menyebabkan perselisihan hubungan indsutrial ini. Untuk mejembatani antara pengusaha dan pekerja bisa dengan mendirikan suatu serikat pekerja dimana pekerja bisa mengapresiasikan keluhannya kepada pengusaha tanpa berbuat kerusuhan

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.