Wednesday, January 11, 2017

Hubungan Industrial

Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusahaan biasanya bersifat individual semua pengaturan tentang hak dan kewajiban pekerja diatur melalui perjanjian kerja. Perjanjian ini dilakukan saat penerimaan pekerja yang memuat ketentuan mengenai waktu pengankatanm persoalan masa percobaan, jabatan yang bersangkutan, gaji(upah), fasikitas yang tersedia, tanggung jawab dll yang memuat hak dan kewajiban pekerja.

Pekerja dan pengusaha merupakan pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial. Dimana hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha mempunyai hak yang sama untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai sebagai kepentingan bersama untuk mengamankan tujuan-tujuan kedua pihak.
Hubungan pekerja dan pengusaha merupakan hubungan yang saling menguntungkan. Dipihak pengusaha membutuhkan pekerja guna kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan sedangkan dipihak pekerja mereka mencari uang demi kelangsungan hidup keluarganya. Akan tetapi hubungan antar keduanya berpotensi memiliki konflik karena terkadang perbedaan pandangan antara kedua pihak seperti pandangan tentang konsep keadilan. Semua konflik ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar hubungan antar kedua pihak tetap harmonis guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha.
Kesejahteraan semua pihak, khususnya pekerja dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas perusahaanpada tingkat tertentu, atau jika peningkatan produktivitas yang memadai, yang akan mengarah pada tingkat tertentu sesuai harapan dari pengusaha. Untuk mendapatkan produktivitas yang diharapkan kunci utama keberhasilan menciptakan hubungan industrial yang aman dan dinamis adalah komunikasi untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusu. Dengan terpeliharanya komunkasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha akan dapat menarik manfaat besar. Dalam menjalankan fungsinya hubungan industrial dapat dijelaskan dengan pandangan teori tertentu dari berbagai pendekatan yang ada yakni:
1.      Pendekatan Unittaris (Unitaris Approach)
Organisasi dianggap sebagai suatu yang terintegrasi harmonis secara keseluruhan, dimana manajemen dan anggota lainnya dari staff memiliki tujuan yang sama, menekankan kerjasama yang saling menguntungkan
2.      Pendekatan Pluralis (Pluraist Approach)
organisasi dianggap sebagai bagian-bagian dari kelompok yang kuat dan berbeda. Masing-masing dengan loyalitas sendiri yang sah dan dengan menetapkan tujuan mereka sendiri dan para pemimpin masing-masing. Secara khusus, kedua sub-kelompok dominan dalam perspektif pluralistik adalah manajemen dan serikat pekerja. Akibatnya, peran manajemen akan kurang bersandar terhadap penegakan dan pengawasan dan lebih ke arah persuasi dan koordinasi. Serikat pekerja dianggap sebagai wakil yang sah dari karyawan, konflik ditangani oleh perundingan bersama dan tidak selalu dipandang sebagai sesuatu yang buruk, dan jika dikelola, sebenarnya bisa disalurkan ke arah evolusi dan perubahan positif.
3.      Pendekatan Radikal (Radical Approach)
Pendekatan radikal atau disebut juga sebagai teori Marxis mengenai hubungan industrial melihat pada sifat dari masyarakat kapitalis, di mana ada pembagian mendasar kepentingan antara modal dan tenaga kerja, dan melihat hubungan kerja terhadap sejarahnya. Perspektif ini melihat ketimpangan kekuasaan dan kekayaan ekonomi sebagaimana akar dalam sifat sistem ekonomi kapitalis. Oleh karena itu Konflik dipandang tak terelakkan dan pembentukan serikat pekerja merupakan respon alami pekerja terhadap eksploitasi mereka denganmodal.Sementara mungkin ada masa-masa kesepakatan, pandangan Marxis akan mengarah bahwa lembaga-lembaga dari peraturan yang disepakati bersama akan meningkat daripada posisi dari batasan manajemen sebagaimana mereka menganggap kelanjutan dari kapitalisme tersebut.

Dalam hubungan industrial dalam prosesnya membutuhkan beberapa sarana dan lembaga yaitu :
1.      Peraturan Perusahaan
Peraturan ini dibuat sepihak oleh perusahaan sejak perusahaan didirikan dan resmi mempekrjakan orang yang berisikan mengenai ketentuan kewajiban dan hak pekerja serta kewenangan dan kewajiban perusahaan. Pekerja wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab gunak menghasilkan kualitas produk sesuai dengan ketetapan perusahan dalam waktu tertentu dan pekerja berhak mendapatkan upah dan jaminan sosial sebagia imbalan atas jasa kerjanya serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerjanya. Bagi perusahaan yang membuat peraturan mempunyai wewenang mengatur sistem kerja, pembagian fungsi. Pembagian kerja dan kerja tim dan berkewajibann memenuhi hak-hak pekerja.
2.      Lembaga Bipartit
Lembaga atau forum bipartit adalah forum kunsultasi bagi wakil pengusaha dengan wakil pekerja Apabila perusahaan telah memiliki serikat pekerja, maka yang mewakili dari pihak pekerja adalah ketua dari serikat pekerja, sedangkan yang mewakili dari perusahaan dapat diwakili oleh direksi maupun pimpinan unit. Fungsi dari lembaga bipatrit sendiri adalah untuk menampung dan menyelesaikan keluhan dan tuntutan pekerja serta untuk menyelesaikan masalah-masalah hubungan industrial pada umumnya.
3.      Serikat Pekerja
Partisipasi para pekerja dalam hubungan industrial dapat dilakukan secara langsung melalui sistem perwakilan dalam bentuk serikat pekerja. Partisipasi pekerja dalam hubungan industrial merupakan hak dan kebebasan pekerja dalam bernegosiasi dan mengeluarkan aspirasi yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
4.      Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada dasarnya sama dengan peraturan perusahaan, namun peraturan perusahaan dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa melibatkan pekerja, sedangkan perjanjian kerja bersama merupakan peraturan perusahaan hasil perundingan atau kesepakatan bersama antara perusahaan dengan wakil pekerja.
5.      Asosiasi Pengusaha
Asosiasi pengusaha merupakan himpunan dari para wakil pemimpin perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan pemerintah dalam menangani masalah-masalah ketenagakerjaan maupun hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dibentuk menurut sektor industri atau menurut jenis usahamulai dari tingkat local, kabupaten, provinsi dan tingkat nasional.
6.      Lembaga Tripatrit
Lembga triaptrit merupakan forum konsultasi antara serikat pekerja, pengusaha dan
pemerintah. Fungsi lembaga ini adalah untuk membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan dan menyelesaikan masalah-masalha hubungan industrial.  
7.      Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dengan adanya perbedaan keinginan antara pengusaha dengan pekerja serta adanya keluhan-keluhan diharapkan dapat diselesaikan dalam lembaga bipatrit. Apabila belum juga menemukan jalan tengan dari perselisihan tersebut, maka dibutuhkan pihak ketiga dari Departemen Tenaga Kerja atau mediator dari lembaga tripatrit. Jika dengan adanya pihak ketiga namun perselisihan belum juga terselesaikan, maka kasus ini dianggap sebagai perselisihan hubungan industrial dan diselesaikan oleh Lembaga Majelis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan oleh Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Daerah (P4D) atau Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P).
8.      Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan ini pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja.
9.      Pendidikan Hubungan Industrial
Pendidikan hubungan industrial diperlukan terutama bagi para pimpinan serikat pekerja, Pimpinan perusahaan, supaya memahami prinsip-prinsip hubugan industrial, perundang undangan ketenagakerjaan, peranan dan fungsi lembaga-lembaga ketenagakerjaan, serta meningkatkan kemampuan para pemimpin tersebut berorganisasi, berunding bersama dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Sering kita jumpai permasalahan yang sering timbul dan memicu konflik didalam perusahaan antara pekerja dan pengusaha yaitu :
1.      Solidaritas terhadap sesame pekerja yang dinilai telah diperlakukan kurang adil oleh perusahaan.
2.      Perbedaan persepsi antara perundangan dan peraturan pemerintah
3.      Menuntut mundur kepala personalia yang dinilai bersikap keras terhadap pekerja dan berpihak kepada perusahaan.
4.      Perubahan manajemen yang tidak memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja
5.      Menuntut adanya transparansi perusahaan
6.      Pelaksanaan peraturan uang pesangon
7.      Kecurigaan mengenai adanya penyalahgunaan dana jamsostek
8.      Ketidaksabaran pekerja dalam menunggu hasil perundingan
9.      Tuntutan-tuntutan baru lainnya yang muncul seiring dengan meningkatkan pengetahuan pekerja tentang hak-hak mereka.
Terpeliharanya hubungan industrial yang baik diperusahaan dapat dilihat melalui tahapan yang terjalin antara pekerja dan pengusaha dengan melihat produktivitas yang ingin dicapai oleh sebuah perusahaan.

Referensi:
Anonim. Hubungan Industrial dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial yang akses tanggal 08 Januari 2016
Anonim. 2011. Hubungan Industrial Relation dalam http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html yang diakses tanggal 08 Januari 2016
Lutfiawulandari. 2013. Tujuan Hubungan Industrial dalam http://lutfiawulandari.blogspot.co.id/2013/06/tujuan-hubungan-industrial.html yang diakses tanggal 08 Januari 2016
Pujilestari, Triana. 2015. Analisi Hubungan Industrial Tanpa Adanya Serikat Tanpa Adanya Serikat Pekerja (Suatu Studi Pada PT. Apexindo Pratama Duta Tbk). Dalam http://www.lontar.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S52972-Triana%20Pujilestari  yang diakses pada tanggal 08 Januari 2016















No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.