Hubungan kerja antara
pekerja dengan pengusahaan biasanya bersifat individual semua pengaturan
tentang hak dan kewajiban pekerja diatur melalui perjanjian kerja. Perjanjian
ini dilakukan saat penerimaan pekerja yang memuat ketentuan mengenai waktu
pengankatanm persoalan masa percobaan, jabatan yang bersangkutan, gaji(upah),
fasikitas yang tersedia, tanggung jawab dll yang memuat hak dan kewajiban
pekerja.
Pekerja dan pengusaha merupakan pelaku
utama dalam kegiatan Hubungan Industrial. Dimana hubungan industrial adalah
hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi
barang atau jasa di suatu perusahaan. Dalam hubungan industrial antara pekerja
dan pengusaha mempunyai hak yang sama untuk melindungi hal-hal yang dianggap
sebagai sebagai kepentingan bersama untuk mengamankan tujuan-tujuan kedua
pihak.
Hubungan pekerja dan pengusaha merupakan
hubungan yang saling menguntungkan. Dipihak pengusaha membutuhkan pekerja guna
kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan sedangkan dipihak pekerja mereka
mencari uang demi kelangsungan hidup keluarganya. Akan tetapi hubungan antar
keduanya berpotensi memiliki konflik karena terkadang perbedaan pandangan
antara kedua pihak seperti pandangan tentang konsep keadilan. Semua konflik ini
dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar hubungan antar kedua pihak tetap
harmonis guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha.
Kesejahteraan semua pihak,
khususnya pekerja dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas perusahaanpada
tingkat tertentu, atau jika peningkatan produktivitas yang memadai, yang akan
mengarah pada tingkat tertentu sesuai harapan dari pengusaha. Untuk mendapatkan
produktivitas yang diharapkan kunci utama keberhasilan menciptakan hubungan
industrial yang aman dan dinamis adalah komunikasi untuk memelihara komunikasi
yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusu. Dengan
terpeliharanya komunkasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan
pengusaha akan dapat menarik manfaat besar. Dalam menjalankan fungsinya hubungan
industrial dapat dijelaskan dengan pandangan teori tertentu dari berbagai
pendekatan yang ada yakni:
1.
Pendekatan Unittaris
(Unitaris Approach)
Organisasi dianggap sebagai suatu yang terintegrasi harmonis secara keseluruhan,
dimana manajemen dan anggota lainnya dari staff memiliki tujuan yang sama,
menekankan kerjasama yang saling menguntungkan
2.
Pendekatan Pluralis
(Pluraist Approach)
organisasi dianggap sebagai
bagian-bagian dari kelompok yang kuat dan berbeda. Masing-masing dengan
loyalitas sendiri yang sah dan dengan menetapkan tujuan mereka sendiri dan para
pemimpin masing-masing. Secara khusus, kedua sub-kelompok dominan dalam perspektif
pluralistik adalah manajemen dan serikat pekerja. Akibatnya, peran manajemen
akan kurang bersandar terhadap penegakan dan pengawasan dan lebih ke arah
persuasi dan koordinasi. Serikat pekerja dianggap sebagai wakil yang sah dari
karyawan, konflik ditangani oleh perundingan bersama dan tidak selalu dipandang
sebagai sesuatu yang buruk, dan jika dikelola, sebenarnya bisa disalurkan ke
arah evolusi dan perubahan positif.
3. Pendekatan Radikal (Radical
Approach)
Pendekatan radikal atau disebut
juga sebagai teori Marxis mengenai hubungan industrial melihat pada sifat dari
masyarakat kapitalis, di mana ada pembagian mendasar kepentingan antara modal
dan tenaga kerja, dan melihat hubungan kerja terhadap sejarahnya. Perspektif
ini melihat ketimpangan kekuasaan dan kekayaan ekonomi sebagaimana akar dalam
sifat sistem ekonomi kapitalis. Oleh karena itu Konflik dipandang tak
terelakkan dan pembentukan serikat pekerja merupakan respon alami pekerja
terhadap eksploitasi mereka denganmodal.Sementara mungkin ada masa-masa
kesepakatan, pandangan Marxis akan mengarah bahwa lembaga-lembaga dari
peraturan yang disepakati bersama akan meningkat daripada posisi dari batasan
manajemen sebagaimana mereka menganggap kelanjutan dari kapitalisme tersebut.
Dalam
hubungan industrial dalam prosesnya membutuhkan beberapa sarana dan lembaga
yaitu :
1. Peraturan Perusahaan
Peraturan ini dibuat sepihak oleh
perusahaan sejak perusahaan didirikan dan resmi mempekrjakan orang yang
berisikan mengenai ketentuan kewajiban dan hak pekerja serta kewenangan dan
kewajiban perusahaan. Pekerja wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab
gunak menghasilkan kualitas produk sesuai dengan ketetapan perusahan dalam
waktu tertentu dan pekerja berhak mendapatkan upah dan jaminan sosial sebagia
imbalan atas jasa kerjanya serta perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerjanya. Bagi perusahaan yang membuat peraturan mempunyai wewenang mengatur
sistem kerja, pembagian fungsi. Pembagian kerja dan kerja tim dan berkewajibann
memenuhi hak-hak pekerja.
2. Lembaga Bipartit
Lembaga atau forum bipartit
adalah forum kunsultasi bagi wakil pengusaha dengan wakil pekerja Apabila
perusahaan telah memiliki serikat pekerja, maka yang mewakili dari pihak
pekerja adalah ketua dari serikat pekerja, sedangkan yang mewakili dari
perusahaan dapat diwakili oleh direksi maupun pimpinan unit. Fungsi dari
lembaga bipatrit sendiri adalah untuk menampung dan menyelesaikan keluhan dan
tuntutan pekerja serta untuk menyelesaikan masalah-masalah hubungan industrial
pada umumnya.
3. Serikat Pekerja
Partisipasi para pekerja dalam
hubungan industrial dapat dilakukan secara langsung melalui sistem perwakilan
dalam bentuk serikat pekerja. Partisipasi pekerja dalam hubungan industrial merupakan
hak dan kebebasan pekerja dalam bernegosiasi dan mengeluarkan aspirasi yang dijamin
oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
4. Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
pada dasarnya sama dengan peraturan perusahaan, namun peraturan perusahaan
dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa melibatkan pekerja, sedangkan perjanjian
kerja bersama merupakan peraturan perusahaan hasil perundingan atau kesepakatan
bersama antara perusahaan dengan wakil pekerja.
5. Asosiasi Pengusaha
Asosiasi pengusaha merupakan
himpunan dari para wakil pemimpin perusahaan merupakan mitra kerja serikat
pekerja dan pemerintah dalam menangani masalah-masalah ketenagakerjaan maupun
hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dibentuk menurut sektor industri atau
menurut jenis usahamulai dari tingkat local, kabupaten, provinsi dan tingkat
nasional.
6. Lembaga Tripatrit
Lembga triaptrit merupakan forum
konsultasi antara serikat pekerja, pengusaha dan
pemerintah. Fungsi lembaga ini
adalah untuk membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan dan
menyelesaikan masalah-masalha hubungan industrial.
7. Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
Dengan adanya perbedaan keinginan
antara pengusaha dengan pekerja serta adanya keluhan-keluhan diharapkan dapat
diselesaikan dalam lembaga bipatrit. Apabila belum juga menemukan jalan tengan
dari perselisihan tersebut, maka dibutuhkan pihak ketiga dari Departemen Tenaga
Kerja atau mediator dari lembaga tripatrit. Jika dengan adanya pihak ketiga
namun perselisihan belum juga terselesaikan, maka kasus ini dianggap sebagai
perselisihan hubungan industrial dan diselesaikan oleh Lembaga Majelis
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan oleh Panitia
Perselisihan Perburuhan Tingkat Daerah (P4D) atau Panitia Perselisihan
Perburuhan Tingkat Pusat (P4P).
8. Peraturan Perundang-undangan
Ketenagakerjaan
Peraturan Perundang-undangan
ketenagakerjaan ini pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama
bekerja, dan sesudah bekerja.
9. Pendidikan Hubungan Industrial
Pendidikan hubungan industrial
diperlukan terutama bagi para pimpinan serikat pekerja, Pimpinan perusahaan,
supaya memahami prinsip-prinsip hubugan industrial, perundang undangan
ketenagakerjaan, peranan dan fungsi lembaga-lembaga ketenagakerjaan, serta
meningkatkan kemampuan para pemimpin tersebut berorganisasi, berunding bersama
dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Sering
kita jumpai permasalahan yang sering timbul dan memicu konflik didalam
perusahaan antara pekerja dan pengusaha yaitu :
1. Solidaritas terhadap sesame
pekerja yang dinilai telah diperlakukan kurang adil oleh perusahaan.
2. Perbedaan persepsi antara
perundangan dan peraturan pemerintah
3. Menuntut mundur kepala personalia
yang dinilai bersikap keras terhadap pekerja dan berpihak kepada perusahaan.
4. Perubahan manajemen yang tidak
memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja
5. Menuntut adanya transparansi
perusahaan
6. Pelaksanaan peraturan uang
pesangon
7. Kecurigaan mengenai adanya
penyalahgunaan dana jamsostek
8. Ketidaksabaran pekerja dalam
menunggu hasil perundingan
9. Tuntutan-tuntutan baru lainnya
yang muncul seiring dengan meningkatkan pengetahuan pekerja tentang hak-hak
mereka.
Terpeliharanya
hubungan industrial yang baik diperusahaan dapat dilihat melalui tahapan yang
terjalin antara pekerja dan pengusaha dengan melihat produktivitas yang ingin
dicapai oleh sebuah perusahaan.
Referensi:
Anonim. Hubungan Industrial dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
yang akses tanggal 08 Januari 2016
Anonim. 2011. Hubungan Industrial Relation dalam http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
yang diakses tanggal 08 Januari 2016
Lutfiawulandari. 2013. Tujuan Hubungan Industrial
dalam http://lutfiawulandari.blogspot.co.id/2013/06/tujuan-hubungan-industrial.html
yang diakses tanggal 08 Januari 2016
Ningsih, Nia Oktavia dkk. Peran Serikat Pekerja dan
Manajemen Dalam Membina Hubungan Industrial dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=326659&val=6468&title=PERAN%20SERIKAT%20PEKERJA%20DAN%20MANAJEMEN%20%20DALAM%20MEMBINA%20HUBUNGAN%20INDUSTRIAL%20%20(Studi%20pada%20PG.%20Kebon%20Agung%20Malang)
yang diakses tanggal 08 Januari 2016
Pujilestari, Triana. 2015. Analisi Hubungan Industrial Tanpa Adanya
Serikat Tanpa Adanya Serikat Pekerja (Suatu Studi Pada PT. Apexindo Pratama
Duta Tbk). Dalam http://www.lontar.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S52972-Triana%20Pujilestari yang diakses pada tanggal 08 Januari 2016
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.