Friday, December 11, 2015

Hubungan Industrial

Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders)

      Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Di samping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

      Hubungan industrial yang terjadi diperusahaan didasarkan pada kepentingan semua unsur atas keberhasilan perusahaan.

      Di PT. DEF hubungan industrial mencakup kesemua aspek dan prinsip seperti perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi karyawan, pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan pembagian kerja. Kemudian antara pengusaha dan Negara yang mengatur tentang UU ketenagakerjaan.

      Hubungan yang terjadi antar perusahaan juga merupakan salah satu contoh hubungan industrial misalnya PT. DEF yang membutuhkan karyawan dari luar, PT. DEF akan mencari karyawan tersebut melalui perusahaan alih daya/outsourcing untuk memenuhi kuota karyawannya. Dengan begitu hubungan perusahaan satu dengan yang lain saling membutuhkan dan ada perputaran ekonomi yang menjadi profit untuk perusahaan dan pajak Negara.

      Hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan sudah diatur dalam undang-undang berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, gaji dan jobdesk serta wewenang

      Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja  merupakan tujuan ideal  yang hendak dicapai  agar  terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja  dan pengusaha adalah hubungan yang saling  membutuhkan dan saling  mengisi satu dengan yang  lainnya.  Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya. 

      Jadi memang hubungan industrial ini tidak bisa dilepaskan salah satu, antara pekerja, perusahaan dan Negara karena ini saling berkaitan,

sumber :

https://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/

https://sites.google.com/site/melacakilmu/peluang/konsepdasarhubunganindustrial

http://www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1-hubungan%20industrial.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.