Hubungan industrial tidak lepas
dari PT Rigspek Perkasa selaku
perusahaan yang taat pada undang-undang yang berlaku baik terhadap pengusaha
dan pekerja. PT Rigspek Perkasa berupaya menjamin terpenuhinya hak dan
kewajiban karyawan yang diatur dalam kebijakan perusahaan dibawah paying hokum pemerintahan
yang telah diatur dalam undang-undang.
Adapun hak dan kewajiban karyawan
meliputi kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, pemberian upah yang mengikuti
aturan pemberian upah yang sesuai standard yang ditetapkan oleh undang-undang
yang berlaku, hak untuk mendapatkan cuti, penyedian tempat dan perlengkapan
kerja yang memberikan keamanan dan keselmatan, dan mendeskripsikan pekerjaan
sesuai dengan pangkat dan jabatan yang diterima oleh pegawai demi tercapainya
tujuan organisasi. Dengan demikian diharapkan terjalinnya hubungan yang baik
antara pegawai dengan pelaku usaha. Sehingga terjadi win-win solution dimana
pelaku usaha tidak melanggar hukum dalam menjamin kesejahteraan pegawai.
Selain hubungan antara pegawai,
pelaku usaha dan pemerintah, PT Rigspek Perkasa juga menjalankan hubungan yang
baik dengan customer. Kontrak kerjasama kerja yang sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku yang menghindari terjadinya perjanjian kerjasama kerja. Selain itu
hubungan PT Rigspek Perkasa dengan customer khususnya perusahaan asing juga
mentaati khusus nya undang-undang keselamatan kerja pada Negara asing tersebut
yang masih di terpakan pada perusahaan asing tersebut, jadi hubungan
keselamatan kerja Negara lain dengan Negara kita sama-sama diterapkan agar
kedua belah pihak sama-sama dapat menerapkan peraturan keselamatan kerja yang
berlaku pada kedua Negara. Contohnya, salah satu customer PT Rigspek Perkasa
adalah perusahaan berasal dari Inggris yang beroperasi di Indonesia, pada
dasarnya mereka menerapkan standard keselamatan dan keamana alat angkut dari Inggris,
tapi karena beroperasi di Indonesia, maka perlatan angkat angkut tersebut juga
harus memenuhi standard keseleamatan dan keamanan alat angkat angkut yang ada
di Indonesia.
Daftar Pustaka
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.