Friday, December 11, 2015

Hubungan Industrial di PT. Lucid Communications

Hubungan industrial merupakan topik yang sensitif di ranah psikologi industri dan organisasi karena kondisi ekonomi dan politik yang berkembang. Seorang psikolog industri dan organisasi yang terjun langsung di perusahaan pasti akan menangani masalah hubungan industrial.

Banyak orang yang beranggapan bahwa hubungan industrial hanya bisa dilihat dengan sudut pandang hukum saja, padahal juga bisa dilihat dengan kacamata psikologi.
Hubungan Industrial meliputi :

  1. Pengusaha atau pemegang saham serta Dewan komisaris yang sehari-hari diwakili manajemen;
  2. Para Pekerja dan serikat kerja; 
  3. Para Pengusaha pemasok;
  4. Masyarakat Konsumen;
  5. Pengusaha Pengguna;
  6. Masyarakat Sekitar;
  7. Pemerintah. Disamping para stakeholders tersebut para pelaku Hubungan industrial telah berkembang dengan melibatkan
  8. Para konsultan Hubungan Industrial dan atau pengacara;
  9. Para arbiter,konsiliator,mediator dan hakim-hakim Pengadilan Hubungan Industrial, serta
  10. Para Dosen dan Pemerhati lainnya.
       
        Didalam perusahaan tempat saya bekerja Hubungan antara karyawan dan pimpinan/CEO/Pemegang Saham, sangatlah erat dalam menjalin komunikasi dan hubungan personal dalam pekerjaan. Perusahaan tempat saya bekerja menjamin karyawan dalam kesejahteraan karyawannya, dengan upah yang sesuai dan disatu sisi dengan pekerjaan yang sepadan dengan pekerjaan tersebut.
Dalam hubungan ini, manajemen mempunyai peran dan tugas penting yaitu :

  • Mengenali peran dan potensi serta kepentingan setiap stakeholders atau pemangku kepentingan untuk memajukan perusahaan;
  • Memobilisasi kontribusi seluruh stakeholders untuk mencapai tujuan perusahaan secara optimal;
  • Memenuhi kepentingan masing-masing stakeholders secara layak dan profosional atau adil;
  • Menjaga keharmonisan dan keserasian peran dan kepentingan, serta keseimbangan kewenangan dan tanggungjawab para pemangku kepentingan sehingga tidak menimbulkan konflik atau perselisihan.


DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.