Wednesday, December 23, 2015

K3 Dunia Industri

Bagi Perseroan, sumber daya manusia adalah aset yang sangat berharga yang harus terus dijaga dan diberdayakan. Pemberdayaan dan perhatian yang tinggi terhadap SDM Perseroan dilakukan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan menyehatkan dengan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi pada setiap level operasional Perseroan.

Didalam penerapan program K3, Perseroan secara rutin melakukan inspeksi terhadap faktor-faktor atau hazards yang berpotensi menyebabkan cedera,sakit atau kecelakan, mengidentifikasi ketidakfungsian peralatan, memonitor kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan masalah K3, serta tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

K3 dapat diartikan dalam menjadi 2 pengertian, yaitu :

1. Secara filosofis
Yaitu suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2. Secara keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari diterapkannya K3 adalah :
a.      Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.      Meningkatkan efisiensi kerja.
c.       Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Safety yang menjadi kaidah dasar dari K3 sudah sangat dimengerti oleh perusahaan tempat saya bekerja. Namun perlu kita disadari bahwa terciptanya K3 di tempat kerja menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya manajemen melainkan juga tanggung jawab pekerja.

Tanggung Jawab Manajemen

Kita telah membahas fakta bahwa tanggung jawab akhir di tempat kerja agar selamat dan sehat terletak pada manajemen dan pemilik perusahaan. Untuk itu beberapa hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
· Kebijakan K3 : Pastikan semua tingkat manajemen dan seluruh pekerja tahu isi dan mengikuti kebijakan K3, tanpa kecuali.
· Penyediaan Sumber Daya : Menyediakan fasilitas yang memadai dan sumber daya sehingga kebijakan kesehatan dan keselamatan dapat diimplementasikan dengan baik -termasuk anggaran, personil, pelatihan, kesempatan meningkatkan kualitas dan wadah untuk berpartisipasi dalam perencanaan, evaluasi pelaksanaan, dan tindakan menuju perbaikan dalam hal ini manajemen perusahaan tempat saya bekerja memcuat departemen khsusu yaitu SHE yang khusus mengurusi k3 di area kerja.
· Kebijakan pelatihan K3: Pelatihan K3 harus dimulai dengan orientasi karyawan, ketika seorang karyawan baru atau ditransfer ke pekerjaan baru.

Pekerja tidak harus dilihat sebagai pengamat dalam K3. Mereka bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka sendiri di tempat kerja sehingga mereka perlu mengambil bagian dalam memastikan berfungsinya kebijakan K3. Untuk melakukan ini, mereka perlu menyadari dan memahami berbagai bahaya kesehatan dan keselamatan, standar dan praktekpraktek yang relevan dengan pekerjaan mereka.

Tanggung jawab pekerja meliputi:
· Menghormati semua peraturan kesehatan dan keselamatan;
· Mengidentifikasi potensi resiko / bahaya pada workstation mereka;
· Berpartisipasi dalam Komite K3 bersama ;
· Menciptakan kesadaran di antara rekan sekerja, termasuk yang baru, tentang budaya K3 yang dipromosikan dan diharapkan di tempat kerja mereka.

Daftar Pustaka :
1. Silalahi, B.N.B. dan Silalahi, Rumendang B. 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : PT Binaan Pustaka Presindo

2. Suardi, Rudi. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, Ppm

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.