Lifting Equipment Engineering
Association adalah sebuah asosiasi dari Inggris yang mewakili member-membernya
pada bidang industri, dari mulai desain, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan
dan penggunaan alat angkat.
LEEA memainkan peran dalam bidang khusus dari pelatihan dan pengaturan standar melalui kesehatan dan keselamatan kerja, pemberian saran teknis dan hukum, serta pengembangan peeriksaan dan sistem perizinan.
LEEA memainkan peran dalam bidang khusus dari pelatihan dan pengaturan standar melalui kesehatan dan keselamatan kerja, pemberian saran teknis dan hukum, serta pengembangan peeriksaan dan sistem perizinan.
Pada Negara Inggris terdapat undang-undang
keselamatan kerja yaitu HSWA 1974 (Health and Safety at Work etc. Act). Dibawah
HSWA 1974 terbit beberapa peraturan diantaranya adalah PUWER (Provision of Use
of Work Equipment Regulation) dan LOLER (Lifting Operations and Lifting
Equipment Regulation). Dengan didorong dari kesemua undang-undang dan peraturan
yang bersifat legal yang disebutkan diatas maka lahirlah standar-standar
keselamatan kerja untuk setiap perlatan angkat. Dimana diatur sedemkian rupa
demi memastikan setiap peralatan khususnya alat angkat memenuhi standar
kesalamatan kerja sehingga dapat mengurangi atau menghindari resiko kecelakaan
kerja di tempat kerja. Adapun standar yang tercipta melalui undang-undang
tersebut dikenal dengan istilah BS Standard, dan kemudian standar ini dipakai
lebih luas dikalangan eropa bukan hanya di inggris saja, sehingga berubah nama
menjadi BS EN Standard.
Adapun terlahirnya LEEA adalah
melihat fenomena operasi pengangkatan dilapangan begitu luas cakupan
keselamatan operasi dan peralatan itu sendiri sehingga LEEA membuat
standra-standar yang lebih practicable sesuai dilapangan sehingga setiap
pekerja lebih dapat memahami dan menerapkan apa yang disebutkan pada BS
Standard. Adapun LEEA juga mengeluarkan Standard yang disebut ACoP (Approved
Code of Practice’s) yang dimana ketika kita sudah memenuhi persyaratan yang
terdapat pada ACoP’s mengenai keselamatan operasi perlatan angkat maka secara
tidak langsung kita sudah memenuhi BS Standard. Shingga telah memenuhi
Undang-undang yang berlaku di inggris.
Dengan cukup baiknya perencanaan
dan penerapan mengenai keselamatan kerja, maka cukup banyak perusahaan-perusahaan
asing menerapkan BS Standard ini.
http://www.hse.gov.uk/work-equipment-machinery/puwer.htm
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.