Kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan syarat dasar dalam membangun
Sistem Manajemen K3 ditempat kerja.
Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh personil dibawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan/aktifitas operasi perusahaan tersebut.
Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh personil dibawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan/aktifitas operasi perusahaan tersebut.
Philosophy K3
adalah upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil dan
sejahtera.
Sebagai perusahaan
manufaktur berbasis bahan baku kimia, keselamatan menjadi prioritas Pupuk
Kaltim. Sebagian besar pekerjaan secara khusus dirancang dan dilengkapi dengan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dioperasikan
mengikuti ketentuan yang ditetapkan. SMK3 dilaksanakan dalam rangka
pengendalian risiko kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif
Pupuk Kaltim juga memelihara aspek-aspek Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) sebagai prioritas bisnis dan
memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan K3LH. Efektivitas prosedur
keselamatan kerja dan kemampuan tanggap darurat juga dievaluasi melalui Latihan
Tanggap Darurat yang diadakan secara berkala
Pupuk Kaltim senantiasa mengedepankan prinsip prinsip
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam segala aspek kegiatannya. Untuk
menekankan budaya K3 di Pupuk Kaltim, selain adanya Unit Kerja Departemen K3
juga terdapat tim yang direkrut dari semua unit kerja yaitu Tim Gugus
Penanggulangan Kebakaran, P2K3, Tim P3K, Tim Evakuasi, Tim SAR dan petugas
Safety Representatives yang sebagai perwakilan unit kerja.
Pupuk Kaltim selalu menggelar latihan Tanggap Darurat di
lingkungan pabrik dan sekitarnya. Selain merupakan kewajiban rutin perusahaan dan
karyawannya, latihan ini sekaligus juga merupakan tanggung jawab perusahaan
terhadap masyarakat di sekitar pabrik sebagai media sosialisasi dan latihan
mengenai persiapan menghadapi kondisi darurat. untuk memantau kondisi kesehatan karyawan Pupuk Kaltim diwajibkan melakukan Check Kesehatan Berkala (CKB) setiap 1 tahun sekali sesuai dengan peraturan perusahaan. selain itu Pupuk Kaltim juga menerapkan program managed care yang meliputi preventive, promotif dan rehabilitif
sumber :
http://www.pupukkaltim.com/ina/keselamatan-amp-lingkungan-kebijakan-dan-program-k3/
http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kebijakan-k3-osh-policy.html
http://www.slideshare.net/rerulyanee/k3-28358504
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.