Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami
kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka.
Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.
Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.
Apa Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di
antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta
menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 : Filosofi
(Mangkunegara) : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan : Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan. OHSAS 18001:2007 : Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak
pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain
(kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. Menurut
Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara
(2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah: a) Keadaan
tempat lingkungan kerja, yang meliputi: 1. Penyusunan dan penyimpanan
barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya. 2. Ruang
kerja yang terlalu padat dan sesak 3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak
pada tempatnya. b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi: 1. Pengaman
peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. 2. Penggunaan mesin, alat
elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan. Pengertian/definisi
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3
yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih
banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS,
HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini. Apa Tujuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Secara umum, kecelakaan selalu diartikan
sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena
kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak
selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau
kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apa Tujuan dari
Penilaian Risiko Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki
kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap
aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan penilaian atau
kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil tindakan yang
diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja. Langkah-langkah
ini meliputi: pencegahan risiko kerja; memberikan informasi kepada pekerja;
memberikan pelatihan kepada pekerja; menyediakan organisasi dan sarana untuk
menerapkan langkah-langkah yang diperlukan. Sementara tujuan penilaian risiko
meliputi pencegahan risiko pekerjaan, dan hal ini harus selalu menjadi
tujuannya, meskipun tidak akan selalu dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika
menghilangkan risiko tidak memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi
dan risiko residual dapat dikendalikan.
Penerapan K3
yang baik merupakan hal yang sangat dipatuhi oleh perusahaan. Terbukti untuk menghindari adanya potensi bahaya
yang timbul dari mesin, safety concern
menjadi hal yang sangat mutlak dipikirkan saat kita ingin mendevelop mesin,
mulai dari perencanaan, pembuatan dan saat mesin sudah datang ke pabrik. Di PT.
Denso Indonesia kami memiliki budaya untuk selalu menerapkan 3S activity bila
terjadi masalah abnormal pada mesin ( switch
off, switch off yosh, m/c stop yosh).
Hal ini mutlak dilakukan dan sudah diajarkan ke semua karyawan, mulai
dari tahap awal mereka masuk, training
pertama yang diperkenalkan adalah safety
mengenai keselamatan kerja dan kebersihan lingkungan. Selain itu untuj prosedur
abnormality, setiap operator harus
menerapkan sistem yang sudah ditentukan dimana mereka harus stop, call dan wait. Maksudnya adalah bila menemukan abnormality mereka harus menghentikan proses itu dengan 3S, lalu
memanggil leader dan menunggu leader untuk dilakukan proses atau
tindakan yang akan dilakukan. Selain itu, untuk menemukan abnormality semua karyawan dilatih untuk dapat merasakan dari semua
indra yang diberikan. Mulai dari penglihatan, pendengaran, penciuman, rabaan. Dengan
bekal tersebut diharapkan potensi bahaya yang akan timbul dapat dieliminasi dan
dihilangkan. Karena semua karyawan adalah keluarga yang harus melindungi satu
sama lain.
Daftar Pustaka
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional
Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
Saksono, Slamet. 1998. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius.
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.